Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik

Daftar Isi

 Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo sabat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) semua, salam sehat dan bahagia.

Setiap tahun sekolah menerbitkan ijazah untuk para siswanya, dan tentang penerbitan ijazah ini setiap tahun juga ada Juknisnya.

Contoh SK Keputusan Kelulusan Peserta Didik
Contoh SK Keputusan Kelulusan Peserta Didik

Namun ada yang berbeda dengan Juknis Ijazah Tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Disini saya akan menyoroti tentang perlunya membuat SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik yang perlu ditulis/dicantumkan dalam lembar ijazah.

Dibawah ini adalah perbandingan blangko Ijazah Tahun 2023 dengan Tahun 2024.

Lulus Berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah

Jika ijazah pada tahun 2022/2023 berbunyi atau tertulis:
LULUS dari sekolah dasar setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang diumumkan tanggal 8 Juni 2023.

Pada ijazah tahun 2023/2024 berbunyi atau tertulis:
LULUS berdasarkan keputusan Kepala ................... Nomor ................ tanggal 10 Juni 2024.

Untuk itu Kepala Sekolah perlu membuat SK tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik.

A. Penetapan Kelulusan Pada Juknis Ijazah 2024.

Sebelum kita contoh format SK baiknya kita buka dulu tentang Penetapan Kelulusan yang termuat dalam Juknis Ijazah 2024.

Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek 012.A/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKP Kemendikbudristek 0101/2024 tentang Pedomaan Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

Penetapan Kelulusan 

  1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau
    2. bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024;
    3. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
    4. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024. 
  3. Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku untuk SILN dan SPK. 
  4. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
    1. surat keterangan lulus; dan
    2. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. 
  5. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik. 
  6. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik. 
  7. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah
  8. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus. 

B. Contoh Format SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik

Berikut ini adalah contoh format SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik yang konsideran SKnya sudah kami coba sesuaikan dengan Peraturan yang berlaku untuk saat ini.

PEMERINTAH KABUPATEN ... 
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI ... 
Alamat: ... 


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI …
Nomor: 400.3.11.1/       /2024

Tentang:

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS VI
TAHUN PELAJARAN 2023/2024

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI …


Menimbang : Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan Asesmen Semester Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2023/2024, maka perlu dikeluarkan keputusan tentang kelulusan peserta didik kelas VI SD Negeri … Tahun Pelajaran 2023/2024;
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
3. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 012A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 ;
4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Nomor 400.3.11.1/404 tanggal 15 Februari 2024 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Tahun Pelajaran 2023/2024
Memperhatikan : 1. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2022 ;
2. Keputusan Kepala SD Negeri …… Nomor : 400.3.5.1/ /2024 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Sumatif Akhir Jenjang SD Negeri … Tahun Pelajaran 2023/2024;
3. Hasil analisis dan rapat dewan guru tentang penetapan kelulusan peserta didik pada tanggal 5 Juni 2024

MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU : Nama-nama sebagaimana tersebut dalam lampiran adalah Peserta Didik SD Negeri …. kelas VI yang telah menyelesaikan program pembelajaran dan mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2023/2024;
KEDUA : Nama-nama peserta didik sebagaimana tersebut dalam lampiran berdasarkan analisis kriteria kelulusan dinyatakan lulus/tidaklulus sebagaimana tersebut pada lampiran pada kolom kelulusan;
KETIGA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya;.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran BOSP;
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Purworejo
Pada Tanggal : 10 Juni 2024
Kepala Sekolah,

ttd.
NAMA KEPALA SEKOLAH
NIP 

Lampiran: Surat Keputusan Kepala Sekolah
Nomor: 400.3.11.1/       /2024
Tanggal: 10 Juni 2024

DAFTAR KELULUSAN PESERTA DIDIK
SD NEGERI ….. TAHUN PELAJARAN 2023/2024

NOMOR NISN NAMA PESERTA DIDIK RERATA
NILAI
IJAZAH
KELULUSAN
1 1234567890 Nama Siswa 1 78,80 LULUS
2 76,50 LULUS
3 LULUS
4 LULUS
5 LULUS
6 LULUS
7 LULUS
8 LULUS
9 dst. LULUS

Ditetapkan di : Purworejo
Pada Tanggal : 10 Juni 2024
Kepala Sekolah,

ttd.
NAMA KEPALA SEKOLAH
NIP 

C. Penutup

Demikianlah yang bisa saya bagikan tentang Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik.

Download juga: CONTOH SK PENULISAN IJAZAH

Jika ada konsideran dan kata-kata yang kurang tepat, mohon untuk koreksinya dan bisa disampaikan melaui kotak komentar di bawah ini.

Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sumber Referensi:

Contoh Format SK Kepala Sekolah Penetapkan Kelulusan di Kab. Purworejo

https://www.youtube.com/watch?v=QQt0EuW6Iw4&t=5s

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

8 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
3 Juni 2024 pukul 12.25 Hapus
menu downloadnya tidak ada pak nir
Comment Author Avatar
3 Juni 2024 pukul 12.41 Hapus
Sedang mencoba menunggu umpan balik, barangkali ada yang belum pas bisa dikoreksi dulu.
Comment Author Avatar
Irr
6 Juni 2024 pukul 15.41 Hapus
sudah sesuai dengan yang dimaksd pak, mohon untuk menyediakan kolom download, sebelumnya terimksih sudah mau berbagi dengan kami yang masih fakir ilmu pak, semgat berkarya.
Comment Author Avatar
6 Juni 2024 pukul 18.37 Hapus
terima kasih atas masukanya,

sementara bisa di copy paste manual dulu
Comment Author Avatar
13 Juni 2024 pukul 15.39 Hapus
Jika berkenan, tolong posting contoh SK Penetapan kelulusan word
Comment Author Avatar
13 Juni 2024 pukul 19.09 Hapus
Copy paste saja ya, sambil cek kalau masih ada yang belum sesuai.
Comment Author Avatar
15 Juni 2024 pukul 09.52 Hapus
Nomor Sk kelulusan dan no lampiran kok berbeda bang?
Comment Author Avatar
15 Juni 2024 pukul 10.44 Hapus
Oya.. harusnya sama. Memang kemarin sempat untuk disesuaikan dengan peraturan nomor surat terbaru. Yang lampiran lupa diganti. Terima kasih atas koreksinya