JUKNIS PENGOLAHAN NILAI IJAZAH SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2024

Daftar Isi

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam sehat dan bahagia.

Halo sahabat GTK, khususnya Guru Kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK, Kepala Sekolah, ataupun personal yang terlibat dalam pengolahan nilai ijazah. 

Juknis Ijazah 2024 Revisi
Juknis Ijazah 2024 Revisi 19 Januari 2024

Pada postingan ini saya ingin berbagi Juknis tentang aturan atau cara dalam mengolah nilai ijazah SD, SMP, SMA, Tahun 2024.

Setiap tahun, pedoman teknis untuk pengolahan nilai ijazah SD, SMP, dan SMA/SMK dapat mengalami perubahan. Faktor-faktor seperti kebijakan perubahan maupun transisi kurikulum atau standar nasional pendidikan dapat mempengarui perbedaan aturan tentang pengolahan nilai kegiatan asesmen yang digunakan sebagai nilai ijazah. 

Karena saja salah satu pembuat aplikasi pengolahan nilai ijazah berbasis excel, maka perlu juga memahami juknis pengolahan ijazah yang berlaku saat ini.

Pada tahun 2024 ini cara pengolahan nilai ijazah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang  Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen  Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

Dari sini juga bisa kita lihat pembuat Juknis sendiri belum selang salam juga sudah melakukan revisi atau perubahan. 

Baiklah kita langsung saja berikut beberapa hal yang sudah saya rangkumnya fokus pada pengolahan nilai ijazah dan kriteria kelulusan.

Namun setelah saya coba baca secara sekilas pada Juknis Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 012.1 Tahun 2024 ini tidak ada yang spesifik menerangkan nilai apa saja yang diolah untuk nilai ijazah. Mungkin ada Peraturan Turunan atau Masih Mengacu pada Permen Standar Penilaian yang didalamnya ada berisi tentang Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan.

Dan berikut ini beberapa hal yang kami rangkum dari Juknis Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 012.1 Tahun 2024 yang terdapat kata-kata nilai dan lulus.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  2. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
  3. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  4. Satuan Pendidikan menetapkan  kelulusan  peserta   didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus dan ijazah.
  6. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
  7. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024
  8. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024.
  9. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024
  10. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
  11. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
  12. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Unduh file pdfnya.



Dari sini saya belum menemukan secara pasti untuk nilai ijazah tahun 2024 diambil dari mana? Dan masih akan saya tunggu peraturan turunan atau menunggu sosialisasi tentang pengolahan nilai ijazah.

Sementara ini masih mengacu tahun sebelumnya silahkan baca: KRITERIA/SYARAT KELULUSAN SD, SMP, DAN SMA/SMK TAHUN 2023

 Silahkan yang sudah tahu bisa bantu saya di kolom komentar, atau bagaimana dengan pandangan Anda?

Atas perhatianya saya mengucapkan terima kasih, dan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar