Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SD dan SMP

Daftar Isi

 Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo sahabat GTK semuanya... semoga dalam keadaan sehat dan bahagia

Pada postingan kali ini saya ingin sharing sekaligus mencoba ikut belajar tentang Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik.

Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SD dan SMP
Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SD dan SMP


Sebagaimana yang Ibu/Bapak ketahui bahwa saat ini sudah terjadi banyak perubahan tentang standar pendidikan nasional khususnya tentang kurikulum. 

Karena termasuk hal yang baru maka perlu adanya penyamaan persepsi penggunaan istilah-istilah baru agar selaras dengan maksud dan tujuan dari pedoman-pedoman dari pemerintah yang telah dibuat.

Saya sangat terbantu dengan langkah gerak cepat dari  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo  dengan menerbitkan Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Tahun 2023.

Saya akan mencoba membuat rangkumanya.

A. Prosedur Dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Tahun 2023

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Purworejo Nomor: 425.3/099/2023 tentang Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Tahun 2023 tertanggal 8 Maret 2023

Tujuan ditetapkan Surat Keputusan ini adalah untuk: 
  • 1. Memudahkan Satuan Pendidikan dalam menyusun dokumen mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan; 
  • 2. Satuan Pendidikan dalam melakukan penilaian hasil belajar bagi peserta didik, didasarkan pada peraturan perundang yang berlaku; 
  • 3. Menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pengawasan keseluruhan proses pelaksanaan penilaian peserta didik di sekolah. 
Ruang lingkup Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah : 
  • 1. perumusan tujuan Penilaian; 
  • 2. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; 
  • 3. pelaksanaan Penilaian; 
  • 4. pengolahan hasil Penilaian; dan 
  • 5. pelaporan hasil Penilaian. 

B. Prosedur Penilaian Hasil Belajar Peserta didik

Perumusan Tujuan Penilaian

Perumusan tujuan Penilaian memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan. Hasil perumusan tujuan penilaian tersebut dimuat dalam perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang disusun oleh pendidik dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana merupalcan aktivitas untuk merumuskan: 

1. Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran. 
Merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan disusun dengan melibatkan Peserta Didik dan /atau orang tua/wali Peserta Didik dan mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan berdasarkan:
  • a. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional; dan 
  • b. visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. 
KOSP

2. Cara untuk mencapai tujuan belajar. 
Dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan: 
  • a. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata; 
  • b. mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik; 
  • c. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau 
  • d. menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. 

Dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup: 
  • a. usia dan tingkat perkembangan; 
  • b. tingkat kemampuan sebelumnya; 
  • c. kondisi fisik dan psikologis; dan 
  • d. latar belakang keluarga Peserta Didik. Pelaksanaan strategi pembelajaran dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas. 

3. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar
Dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar dan mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian 

Dilaksanakan oleh Pendidik dengan: 
  • 1. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan 
  • 2. berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran. 

Pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan

Penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran. 

Pengolahan Hasil Penilaian 

Dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi. 

Pelaporan Hasil 

Penilaian Dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan informasi mengenai pertumbuhan dan perkcmbangan anak scrta tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya. 

C. Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik

1. Penilaian Formatif

Bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar Peserta Didik. 
Informasi tersebut digunakan sebagai umpan balik bagi: 
  • 1. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan 
  • 2. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran. 

2. Penilaian Sumatif

Bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sebagai dasar penentuan: 
1. Kenaikan Kelas. 
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. 

Syarat kenaikan kelas : 
  • a. menyelesaikan seluruh materi pembelajaran pada kelasnya; 
  • b. mencapai kriteria pencapaian hasil belajar pada kelasnya yang ditentukan oleh satuan Pendidikan; 
  • c. mencapai pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler minimal baik; 
  • d. mempunyai sikap yang baik dibuktikan dengan nilai sikap pada rapor semester gasal dan semester genap di kelasnya minimal baik. 
Penentuan kenaikan kelas :
  • a. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelasnya dibandingkan dengan target capaian belajar dikelasnya; 
  • b. Kenaikan kelas ditentukan sekolah melalui rapat dewan guru dan dituangkan dalam laporan kemajuan belajar peserta didik. 

2. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada: 
  • a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan 
  • b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat. 
Syarat kelulusan : 
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan: 
1) SD : kepemilikan nilai rapor semester 1 kelas I sampai dengan semester 2 kelas VI. 
2) SMP : kepemilikan nilai rapor semester 1 kelas VII sampai dengan semester 2 kelas IX. 

b. mengikuti penilaian sumatif akhir jenjang yang disclenggarakan oleh satuan pendidikan 
1) Penilaian sumatif akhir jenjang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, atau kombinasi. 
2) Penilaian sumatif akhir jenjang yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dilaksanakan pada semester genap pada akhir jenjang. 


Penentuan kelulusan peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria kelulusan. Kriteria kelulusan ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah berdasarkan Hasil Rapat Dewan Guru. Peserta Didik dinyatakan lulus apabila memenuhi Kriteria Kelulusan. Kriteria kelulusan ditentukan dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan pada:

a. Sekolah Dasar
Difokuskan pada kegiatan persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: 
  • 1) mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan; 
  • 2) mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakulcan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • 3) menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama dengan bimbingan di lingkungan sekitar; 
  • 4) menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri; 
  • 5) menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk melalui kearifan lokal; 
  • 6) menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kcmbali informasi yang didapat atau masalah yang dihadapi; 
  • 7) menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan sendiri; dan 
  • 8) menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan terdekat. 
b. Sekolah Menengah Pertama 
Difokuskan pada kegiatan persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyaralcat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut. 
Dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: 
  • 1) mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara; 
  • 2) mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • 3) menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar; 
  • 4) terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan; 
  • 5) menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan; 
  • 6) menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif solusi yang paling tepat;
  • 7) menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana; dan 
  • 8) menunjukkan kemampuan nu merasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar. 

D. Akhir Kata

Demikanlah yang bisa saya share tentang Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SD dan SMP dalam menentukan kenaikan kelas dan kelulusan.

Agar lebih jelas silahkan baca langsung Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Purworejo Nomor: 425.3/099/2023 tentang Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Tahun 2023 tertanggal 8 Maret 2023

Semoga bermanfaat untuk tambahan referensi bagi Bapak/Ibu Guru dalam melakukan penilaian baik Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.

Dan perlu saya tekankan lagi bahwa ini hanyalah rangkuman yang saya buat, semoga tidak ada hal yang bias.

Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar