Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 tentang Kepala Sekolah

Daftar Isi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Permendikbud ini ada baiknya diketahui oleh Semua Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pendidikan karena berkaitan tentang syarat-syarat untuk menjadi Kepala Sekolah.


Permendikbud tentang kepala sekolah


Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 terdiri dari 31 pasal yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2021 dan juga menggantikan Permendikbud sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Berikut ini kami rangkuman poin poin yang ada pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

1. Apa itu Kepala Sekolah?

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri.

2. Persyaratan sebagai Kepala Sekolah

Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  • b. memiliki sertifikat pendidik;
  • c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  • d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; (  Jenjang Jabatan Fungsional Guru )
  • e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  • f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  • g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  • h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkansurat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  • i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
  • j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  • k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

3. Apakah Harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak?

Apakah untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak? 
Disebutkan pada pasal 4 dan 5 sebagai berikut:
Pasal 4
  • (l) Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
  • (2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
  • (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll huruf c dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.


4. Beban Kerja Kepala Sekolah

Pasal 12
(1) Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
(3) Selain beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.

Lihat:  Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru

5. Download Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 tentang Kepala Sekolah

Agar Anda lebih memahami Permendikbud Ristek ini, silahkan download salinan filenya via google dirve ( di Sini )



Demikianlah informasi tentang Pemendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Syarat Menjadi Kepala Sekolah, semoga bermafaat
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

7 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
8 Januari 2022 pukul 12.12 Hapus
Bagaimana dgn yg berijaza setara SMA namun, blum ada serdik, golongan II tp su jd kepsek...
Comment Author Avatar
8 Januari 2022 pukul 16.14 Hapus
Kalau sudah jadi, itu artinya sudah melalui proses verifikasi oleh tim pengawas serta dinas pendidikan. Dan dasarnya tentunya masih menggunakan permendikbud sebelumnya
Comment Author Avatar
8 Januari 2022 pukul 21.48 Hapus
Pak nur,,izin bertanya bagaimana kita yang sudah punya sertifikat calon kepala sekolah, pada saat ini masih PLT apakah wajib ikut guru penggerak
Comment Author Avatar
14 Januari 2023 pukul 05.15 Hapus
P3K belum ada UU nya..padahal banyak P3K yang geraknya sudah melebihi kepala sekolah
Comment Author Avatar
14 Januari 2023 pukul 10.03 Hapus
Tetap semangat.. menjadi pemimpin pembelajaran dan sumber inspirasi...
Comment Author Avatar
16 Desember 2023 pukul 23.18 Hapus
bekerja dengan ikhlas
Comment Author Avatar
17 Desember 2023 pukul 08.08 Hapus
Mantabs..