Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru

Daftar Isi
Baik teman, postingan kali ini akan kami share Sebuah Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjend GTK Tahun 2019.

Dengan adanya buku ini diharapkan dapat memberik mafaat bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar.
buku tanya jawab pembinaan guru tahun 2019

Buku ini berisi atau berformat tanya jawab yang berisi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraaan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. Oleh sebab itu rasanya tenaga adminstrasi juga tidak ada salahnya membaca buku ini. 

Selanjutnya akan kami coba posting ulang beberapa istilah yang penting diketahui khususnya untuk tenaga administari sekolah.

1. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?

Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja. sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

2. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?

Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

3. Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?

Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

4.Apa yang dimaksud dengan NUPTK?

Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.

5. Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?

Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.

6. Bagaimana alur penerbitan NUPTK?

Jawab: lihat bagan gambar dibawah ini
alur penerbitan NUPTK PDSP
Selengkapnya: Cara Mendapatkan Nomor NUPTK

7. Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?

Jawab:
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.

Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. 

Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. 

Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi.

Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

8. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

9. Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu:
  1.  PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
  2.  PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

10. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?

Jawab:
Guru PNS dan Guru Bukan PNS yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Lihat:  Jenjang Karir Jabatan Fungsional Guru

11. Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?

Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
  • a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  • b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  • c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  • d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

12. Siapa yang menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?

Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:

  • 1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,
  • 2. kapasitas setiap LPTK,
  • 3. ketersediaan anggaran pemerintah.

13. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?

Jawab:
Ketentuan rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut:
1. Kemdikbud mengumumkan seleksi mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melalui edaran resmi dan disebarluaskan secara daring (online) https://ppg.kemdikbud.go.id

2. Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran seleksi program PPG secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran (SIM PKB) dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan dan diverifikasi linieritas antara kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan program studi PPG yang dipilih. Lihat:  Verval Ijazah S1 INFO GTK 

3. Calon mahasiswa selanjutnya mengikuti seleksi akademik online. DownloadMODUL SIM PKB 2017 SD LENGKAP 

4. Setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi akademik, selanjutnya calon mahasiswa mengikuti seleksi administrasi dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi untuk diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diserahkan lalu dilanjutkan verifikasi berkas di tingkat LPMP untuk pengecekan akhir dokumen. Lihat: Cara Mudah Scan Dokumen Menggunakan Paint

5. Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.

14. Apakah yang dimaksud Nomor Registrasi Guru (NRG)?

Jawab :
NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik. NRG bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Setiap NRG guru tidak sama dengan NRG guru lainnya, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.

15. Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur dalam jabatan Kemdikbud?

Jawab:



Dan masih banyak lagi informasi yang berkaitan dengan data yang digunakan untuk pengembangan guru, silahkan baca sendiri ya... unduh disini

Demikian semoga bermafaat..
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.