Samakan Persepsi Istilah Sensus BMD

Daftar Isi
Penyamaan persepsi dalam kegiatan sensus BMD penting dilakukan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Salahsatu cara yang paling penting adalah memahami istilah-istilah yang ada dalam Kegiatan Sensus Barang Milik Daerah (BMD).
istilah pada sensus barang milik daerah BMD

Pada kesempatan ini saya akan share beberapa istilah yang bersumber dari suatu perbub. Dikarenakan peraturan Bupati (perbub) ini dalam bentuk scanan maka saya harus ketik ulang, hehe tidak mengapa ini juga sekalian saya belajar. Karena dengan mengetik ulang sekaligus otomatis ikut membaca kan? Sebelum saaya lanjut tidak semua saya ketik ulang beberapa saya coba ringkas.

Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan barng milik daerah yang tertib, efektif dan optimal serta mendapatkan data yang akurat dan akuntabel, perlu dilakukan inventarisasi/ sensus barang milik daerah sebagai baikan dari rangkaian penatausahaan barang milik daerah paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun.

Istilah-istilah dalam sensus BMD


  1. Pemerintah Daerah dalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang penjadi kewenangan daerah otonom.
  2. Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD, adalah sebua barang yang dibeli atau diperolah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perilehan lainya yang sah.
  3. Pengeloa Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut Pengelola Barang, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  4. Pembnantu Pengelola Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut Pembantu Pengelola Barang adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas, fungsi, dan tanggug jswab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaaan BMD yang ada pada Perangkat Daerah.
  5. Pengguna Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut Pengguna Barang, adalah pejabat pemegang kewenangan pengguaan Barang Milik Daerah.
  6. Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang, adalah Kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaanya dengan sebaik-baiknya.
  7. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
  8. Bidang Pembiayaan dan Pengelolaan Aset Daerah (P2AD).
  9. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana tugas tekins pada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  10. Unit Kerja adalah bagian dari Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program
  11. Sistem Informasi Manajeman Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD) adalah program aplikasi komputer yang digunakan sebagai pedola data Barang Milik Daerah dan aset Pemerintah Daerah.
  12. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), adalah aset yang masih dalam proses pengerjaan yang mencakup tanah, peralatan dan mensin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainya, yang proses penrolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
  13. Buku Induk Inventaris (BII), adalah buku induk yang merupakan gabungan/kompilasi dari buku inventaris.
  14.  Buku Inventaris (BI), adalah himpunan catatan data teknis dan administratif yang diperolah dari catatan kartu barang inventarisebagai hasil sesnus di tiap-tiap Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara serentak pada waktu tertentu.
  15. Kartu Inventaris Barang, yang selanjutnya disingkat KIB, adalah kartu untuk mencatat barang-barang inventaris secara tersebdiri atau kumpulan/kolektif yang dilengkapi dengan data asal, volume, kapasitas, merk, tipe, nilai / harga dan data lain mengenai barang tersebut, yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan.
  16. Kartu Inventaris Ruangan (KIR), adalah kartu untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam ruangan kerja.
  17. Kertas Kerja Penilaian (KKP), adalah kertas kerja yang dipakai oleh Penilai untuk melakukan penilaian hasil Sensus barang Milik Daerah yang nilainya 0 nol, atau belum diketahui.
  18. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtahanan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  19. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunaakan untuk tugoksi atau optimalisasi BMD dengan tidak pengubah status kepemilikan.
  20. Pengamanan dalah kegiatan atau tindakan pengendalian untuk pengurusan BMD dalam bentuk fisik,administrasi, dan tindakan uoaya buku.
  21. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar BMD selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
  22. Pemindahtangan adalah pengalian kepemilikan BMD
  23. Sewa adalah pemanfaatan BMD oleh pikah lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
  24. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
  25. Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan Barang Milik Darah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendidikan bangunan dan/sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah berserta bangunan dan/sarana berikut fasilitasnya setelah janga waktu tersebut berakhir kepada pengelola barang.
  26. Hibah adalah pengaluan kepemilikan barang dari pemerinth pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepda pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada Pihak lain, tanpa memperolah penggantian.
  27. Pemusnahan adalah tidakan memusnahakan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Daerah.
  28. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar Barang Milik Darah dengan menerbitkan keputusan dari pejabat berwenang untuk membebaskan Pengeloa Barang Pengguna Barang dan/kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
  29. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  30. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
  31. Rumah Negara adalah bangunan yang dimilik Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau aparatur sipil negara Pemerintah Daerah.
  32. Kodefikasi adalah pemberian pengkodeaan barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Daerah yang menyatakan kode lokasi dan kode barang.
  33. Kode Batang Barcode, adalah susunan gari cetak vertikal hitam pitih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-sata spesifik, serperti nama barang, kode barang, nomor egister, tahun perolehan, dan lain-lain sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah informasi yang dikodekan dalam kode batang.
  34. Sensus Barang Milik Dearah adalah keigiatan yang dilaksanakan Pemerintah Dearah untuk mendapatkan data Barang Milik Daerah yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  35. Panitia Sensus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Panitia Sensus, adalah panitia yang bertugas menyususn petunjuk teknis pelaksanaan sensus BMD, mengkoordinir, mengevaluasi, menganalisis, serta menindalkanjuti hasil sensus BMD.
  36. Tim Sensus BMD, adalah tim yang bertugas untuk melakukan iventarisasi BMD di lingkunan Perangkat Dearah/UPT/Unit Kerja/Sekolah.
  37. Tim Verifikasi Hasil Sensus BMD adalah tim yang bertugas  melaksanakan proses verifikasi kebenaran atas data BMD yang telah disensus oleh TIm Sensus BMD.
  38. Koordinator Pelaksana Sensus BMD, adalah personol yang bertugas dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan sensus BMD di Perangkat Daerah / UPT/ Unit Kerja / Sekolah.
  39. Sekolah adalah Taman Kanak-Kanank, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah.
  40. Tim Penilai adalah tim yang tertugas untuk menilai hasil Sensus BMD yang harganya 0 (nol)
  41. Pihak lain adalah pihak selai  Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:
1. Laporan Belanja Modal / Barang Modal
2. Cara Mengisi Kertas Kerja Inventaris (KKI)
3. Kegiatan Sensus BMD

Demikiamlah tentang istilah-istilah yang ada pada sensus BMD, beberapa saya potong dari teks aslinya sehingga sangat mungkin susunan kalimatnya menjadi tidak baku/resmi. Atas perhatian dan koreksinya kami mengucapkan terima kasih.

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar