LAPORAN BELANJA MODAL (BM) SEKOLAH

Daftar Isi
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Semoga kita tidak lupa untuk bersyukur atas segala nikmatnya.

Pada kesempatan ini saya akan sedikit sharing tentang laporan belanja modal (BM) yang dilakukan oleh sekolah dan dikirim ke Dinas Pendidikan. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap semester tahun anggaran. 

Saya tulis ini blog ini semoga bisa bermanfaat untuk yang baru mendapatkan tugas sebagai operator atau guru yang ditugasi untuk laporan ini di SD. Kalau di SMP tentu ini sudah rutin dan dikerjakan oleh TU atau Tenaga Administrasi, namun kalau di SD bisa berganti-ganti guru, tergantung manajemen atau bagaimana Kepala Sekolah mengaturnya.


Yang kita laporkan ke dinas pendidikan kalau ditempat saya berkerja adalah format sebagai berikut:

A. Format Usul Taptus 2019 Semester ...

Format ini merupkan surat usulan penetapan status (Taptus) yang ditujukan kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pendidikan. Yang isinya adalah melaporkan belanja modal dan pengusulan status atas barang sesuai peraturan yang berlaku dengan dilampiri:

1. Laporan semester dua pada periode Januari s.d Juni per 29 Juni 2019 sesuai dengan format yang ditentukan;
2. Softcopy Laporan Realisasi Anggaran (LRA)/rincian belanja per obyek belanja dari Bendahara Bansek;
3. Softcopy Laporan Realisasi Anggaran (LRA) format akrual dari Bendahara BOS;
4. Foto atas aset/barang sesuai SPJ;

Kenapa harus dilakukan pengusulan status? karena barang akan menjadi aset daerah yang nantinya biaya pemeliharaan / perawatan dapat diambilkan dari anggaran daerah.

B. FORMAT BM BANSEK dan BOS

Berisi format untuk data Barang Modal yang dibeli baik itu bersumber dari dana BOS Pusat maupun Bantuan Sekolah (Bansek) / PDPS. Didalam fomat ini ada kolom No, Kode Rekening Belanja Sesuai LRA, Jenis Belanja Modal Sesuai LRA, Anggaran semester sesuai LRA, Tanggal Pembelian sesuai Nota/Kwitansi, Kode Barang sesuai pemendagri, Nama/Jenis Barang, Merek/Judul Buku, Type/Nama Penerbit, Jumlah Unit, Harga Satuan, Jumlah Harga, Keterangan, Jenis KIB (A/B/C/D/F.)

1. Nama/Jenis Barang dan Kode Barang harus sesui dengan Kode Barang Permendagri 17 Tahun 2007 karena nantinya akan masuk pada aplikasi SIMDA BMD
2. Pengisian data yang lengkap akan mempermudah proses inventarisasi kedepanya
3. Kolom keterangan disi apa yang perlu diterangkan, disini diisi sumber danyany bisam BOS Pusat 2019, Sem 1
4. Jumlah total haruslah sesuai dengan laporan keuangan tentang jumlah belanja Modal.

C. FORMAT HIBAH PIHAK KETIGA

Format ini digunakan untuk daftar belanja modal / belanja barang yang sumber dananya dari pihak ketiga seperti Komite, Hadiah, dll. Format ini lebih sederhana yaitu kolom No. Tanggal BAST/Penyerahan,Nama/Jenis Barang, Merek/Judul Buku, Type/Nama Penerbit, Jumlah Unit, Harga satuan, Jumlah Harga, Keteranga, Jenis KIB, Total.
Format ini dilampiri Berita Acara Serah Terima (BAST) Komite/perorangan/pihak ke 3.

D. BA Hibah Barang dari Pihak Ketiga (KOMITE)

Berisi contoh formt Berita Acara Serah Terima / Hibah Barang Inventaris / Bangunan yang isinya pihak komite menyerahkan barang dalam keadaan baik dengan status hiban dengan perinciannya, Selanjutnya barang-barang tersebut menjadi milik dan tanggung jawab PIHAK KEDUA, agar dipelihara dan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten ... dalam hal ini  SDN/SMPN ... ditandatangi oleh pihak dan saksi.

LALU APASIH BELANJA MODAL ITU?

Belanja modal yang selanjutnya merupakan barang modal atau barang tidak habis pakai. Secara umum definisi barang tidak habis pakai Yaitu barang-barang yang memiliki masa pakai lebih dari satu tahun dan dapat digunakan berulangkali.

Istilah yang umum digunakan dalam bidang keuangan adalah asset tetap. Yang tergolong dalam barang tidak habis pakai misalnya meja, kursi, komputer, mesin tik, dll. Barang-barang jenis ini dicatat sebagai barang milik daerah yang dikuasakan penggunaannya kepada sekolah, dan merupakan bagian dari aset daerah yang tercatat dalam neraca keuangan daerah.

TUJUAN PENCATATAN BARANG

1. Sebagai proses inventarisasi kekayaan daerah dimana barang milik sekolah merupakan bagian dari kekayaan daerah.

2. Dalam rangka menjaga kondisi barang milik sekolah guna memastikan pelayanan pendidikan dapat berjalan secara normal. Dengan pencatatan barang secara teratur maka dapat diketahui dengan cepat dan pasti kondisi barang yang ada di sekolah.

3. Sebagai bentuk pengamanan barang daerah yang dikuasakan penggunaannya kepada sekolah. Hal ini guna menghindari adanya pemindahtanganan atau penggunaan barang milik sekolah untuk kegiatan yang tidak terkait dengan proses belajar mengajar ataupun tanpa sepengetahuan kuasa pengguna barang (kepala sekolah).

4. Sebagai dasar penyusunan Neraca daerah karena barang milik sekolah adalah bagian dari barang daerah.

Itulah yang bisa kami posting, semoga bermanfaat kususnya bagi Anda yang baru mendpatkan tugas sebagai pengurus barang di Sekolah Dasar.
Terima kasih atas waktunya untuk mampir di blog ini, semoga ada manfaatnya.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sumber/Referansi: 
1. Format laporan ke Dinas
2. https://deuniv.blogspot.com/2015/03/pencatatan-barang-milik-sekolahmadrasah.html
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.