PANDUAN LENGKAP INFO GTK TAHUN 2021
Info GTK Tahun 2021 dapat diakses melalui link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Info GTK merupakan bagian dari website Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Info GTK Periode Tahun 2021 |
INFO GTK atau info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di masing-masing sekolah.
A. LOGIN INFO GTK.
Ada 2 (dua) metode login info GTK autentikasi pengguna Dapodik yaitu "Login Langsung GTK" dan "Login Menggunakan SSO". Untuk membuka Info GTK menggunakan akun PTK yang sudah terverifikasi. Email yang digunakan tentunya adalah email yang aktif dan bukan milik orang lain. Pengaturan ulang akun dilakukan melaui manajemen dapodik.
B. REGULASI TERKAIT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)
Berikut ini adalah informasi umum mengenai peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau yang sering disingkat SKTP.
1. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11519/B/Gt/2019 B.B1.3/Hk/2018 Tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019
2. Surat Edaran Dirjen GTK Nomor : 5452/B.B1.3/HU/2019 Tanggal: 29 Juli 2019 Perihal: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 16 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
4. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 74, LN. 2008 No. 194, Tln No. 4941, Ll Setneg : 46 Hlm Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Guru.
6. Permendikbud 19 tahun 2019 Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
7. Permendikbud 15 tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
8. Permendikbud 6 tahun 2018 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
9. Permendikbud 16 tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
C. CARA CEK DAN CETAK INFO GTK TAHUN 2021
Untuk cek info GTK Tahun 2021 cukup mudah, bisa menggunakan laptop maupun HP.
1. Buka Link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Klik tombol berwarna hijau "Login Langsung Ke GTK"
3. Masukan username dan password , kemudian "Login". Jika belum punya silahkan hubungi Operator Sekolah. ( Cara Mengubah Password dan Username Dapodik )
4. Apabila login berhasil maka akan tampil lembar INFO GTK, silahkan diperiksa datanya. Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data.
5. Apabila sudah valid lembar INFO GTK dapat dicetak menggunakan Tombol Warna Biru "Cetak"
E. BAGIAN-BAGIAN LEMBAR INFO GTK TAHUN 2021
1. Status Validasi
STATUS VALIDASI TUNJANGAN PROFESI : VALID (Menunggu verfikasi dinas). Data Sudah valid menunggu admin tunjangan dinas pendidikan sesuai jenjang untuk mengajukan usulan penerbitan SKTP. Jika dalam 1 bulan belum juga diajukan SKTP, konsultasikan dengan admin tunjangan di Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Data Individu
1. Update Terakhir:
2. NUPTK: NUPTK valid : Data NUPTK ditemukan pada arsip
3. Nama
4. Tanggal Lahir
5. Nomor Induk Kependudukan
6. E-Mail
7. Tanggal Pensiun
8. Jenis PTK
9. Status Kepegawaian
9.1. Nama Status Kepegawaian
9.2. Nomor Induk Pegawai (NIP)
9.3. Nomor SK Pengangkatan
9.4. TMT SK Pengangkatan
9.5. Sumber Gaji: Sumber gaji berdasarkan entrian dapodik, jika ada sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah.
9.6. Nama Pangkat Golongan: Pangkat Golongan berdasarkan entrian dapodik, jik ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik
9.7. TMT Pangkat Golongan: TMT pangkat golongan diambil dari entrian dapodik data kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala. Jika TMT kenaikan pangkat lebih baru dibandingkan dengan TMT KGB maka akan diambil TMT kenaikan pangkat begitu juga sebaliknya. Pangkat golongan dari hasil entrian entrian dapodik disandingkan dengan pangkat golongan pada data di BKN yang ada di server GTK. Jika data pangkat golongan dapodik sama dengan di BKN, maka TMT akan diambil dari dapodik. Jika pangkat golongan dapodik tidak sama dengan BKN, maka TMT akan diambil dari arsip BKN.
9.8. Masa Kerja (tahun): Masa kerja berdasarkan entrian dapodik yang disandingkan dengan data BKN, jika ada ketidak sesuaian silahkan pada aplikasi dapodik sekolah dan data pada BKN.
9.9 Gaji Pokok: Gaji Pokok berdasarkan entrian dapodik yang disandingkan dengan data BKN, jika ada ketidak sesuaian silahkan pada aplikasi dapodik sekolah dan data pada BKN.
9.10. Jabatan pada BKN: Jabatan pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
9.11. N.I.P pada BKN: N.I.P pada data BKN yang diupdate lewat webservice.
9.12. Nama pada BKN: Nama pada data BKN yang diupdate lewat webservice
9.13. Tanggal Lahir pada BKN: Tanggal Lahir pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
9.14. N.I.K pada BKN: N.I.K pada data BKN yang diupdate lewat webservice
9.15. Kedudukan Hukum pada BKN: Kedudukan Hukum pada data BKN yang diupdate webservice BKN
9.16 9.16. T.M.T PNS pada BKN: T.M.T pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
10. Ijazah Terakhir: Ijazah terakhir yang bukan S1/D4, tidak di perhitungan dalam linieritas. Untuk linieritas yang digunakan adalah Ijazah S1/D4
10.1. Nama Ijazah Terakhir: Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidik pada dapodik
10.2. Jurusan/Program Studi S1
10.3. Perguruan Tinggi S1
11. Sekolah Induk
11.1. Nama Sekolah Induk
11.2. Status Validasi
11.3. Jumlah Terdeteksi
11.4. Keterangan Validasi
12. Lokasi Sekolah Induk
12.1. Provinsi
12.2. Kabupaten/Kota
12.3. Kecamatan
12.4. Desa/Kelurahan
12.5. Katagori Desa/Kelurahan
13. Tugas Tambahan
14. Jumlah Jam Mengajar
14.1. Mengajar Disekolah Induk
14.1.1. Jam Mengajar
14.1.2. Jam Linier
14.2. Mengajar Disekolah Non Induk
14.2.1. Jam Mengajar
14.2.2. Jam Linier
14.3. JJM Induk + Non Induk
14.3.1. Total Mengajar
14.3.2. Total Linier
15. TOTAL JAM MENGAJAR LINIER + TUGAS TAMBAHAN: Total jam yang diakui sebagai jam mengajar linier syarat penerbitan SKTP
3. Status NUPTK Pada DataBase Arsip NUPTK
- 1. NUPTK
- 2. Nama
- 3. Tempat Lahir
- 4. Tanggal Lahir
- 5. Nama Ibu Kandung
- 6. N.I.P (Jika PNS)
- 7. N.I.K
- 8. Instansi: Instansi saat mendapat NUPTK pertama kali
- 9. Kabupaten/Kota: Kabupaten/Kota tempat sekolah berada saat mendapat
4. Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik
- 1. Nama
- 2. Tanggal Lahir
- 3. NUPTK
- 4. N.R.G 073927055001
- 5. Nomor Peserta
- 6. Nomor Sertifikat
- 7. Kode Sertifikasi Pertama
- 8. Nama Bidang Studi Sertifikasi
- 9. Nama Sekolah Saat Terbit NRG
- 10. Data Tercatat pada Jenjang
5. Rombongan Belajar
Menampikan jumlah jam atau beban mengajar yang diakui sesuai linieritas.
6. Profil GTK
Pada lembar info GTK juga di tampilkan profil lengkap dengan foto dan QR Code. Data profil GTK yaitu Nama, Tempat tanggal lahir, Pendidikan Terakhir, Satuan administrasi pangkal (sekolah induk), alamat email akun pengguna yang sudah terverifikasi, kemudian alamat rumah.
Untuk QR Code INFO GTK berisi data NIK, NUPTK, Nama, dan link menuju info GTK. QR Code dapat Anda scan menggunakan HP yang terinstal aplikasi QR Code Scaner.
7. Rekam Jejak
Info GTK juga menyimpan arsip periode sebelumnya.
- 1. Info GTK 20202 (Periode Juli - Desember 2020)
- 2. Info GTK 20201 (Periode Januari - Juni 2020)
- 3. Info GTK 201902 (Periode Juli - Desember 2019)
- 4. Info GTK 201901 (Periode Januari - Juni 2019)
- 5. Info GTK 201802 (Periode Juli - Desember 2018)
- 6. Info GTK 201801 (Periode Januari - Juni 2019)
8. Sertifikasi Pendidik
Menampilkan informasi sertifikat pendidik yang dimiliki, disediakan juga tombol "Cek Linieritas"
047.Matematika SD
- Tahun Sertifikasi : 2007
- Nomor Peserta : 0*03060470010*
- Pola Sertifikasi :
- Naungan Sertifikasi :Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik Saat ini
- NUPTK : 8*36*416*320003*
- Nama : NAMAGURU
- Tanggal Lahir : 1963-04-04
- Tahun Sertifikasi : 2007
- Nomor Registrasi Guru : 073*27*5*001
- Tanggal Terbit : 2019-01-01 01:01:01.0000000
- Naungan Terbit : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Naungan Aktif :Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9. Updating Data BKN pada Server GTK
Update data yang dimaksud disini adalah proses pembacaan data dari server GTK ke server BKN melalui koneksi webservice yang disediakan BKN.
Proses update data BKN ini bisa terjadi jika anda menekan tombol "Update data BKN", jika data sudah benar sebaiknya anda tidak menekan tombol tersebut
Jika data anda masih ada yang salah dan tidak melakukan clik tombol update data BKN, maka data anda tidak akan terupdate sesuai dengan data BKN.
SETELAH ANDA CLICK TOMBOL UPDATE DATA BKN, SISTEM MEMERLUKAN WAKTU SETIDAKNYA SATU MINGGU ATAU LEBIH UNTUK PROSES VALIDASINYA.
Ditampilkan juga menu "Arsip Data BKN pada server GTK" dan "Riwayat Update Data dari Server BKN"
10. Kepangkatan dan Kenikan Gaji Berkala pada Dapodik
Data riwayat kepangkatan dan gaji berkala diambil dari 3 (tiga) record dengan T.M.T terbaru pada entrian dapodik.
Jika ada kesalahan dan ketidak sesuaian dengan data sebenarnya, segera cek entrian dapodiknya. Lakukan perbaikan pada dapodik jika memang terjadi kesalahan entri.
Data hasil entrian akan masuk keserver dapodik setelah dilakukan syncron.
Data hasil syncron akan masuk kedalam server GTK dan Info GTK memerlukn waktu setidaknya 1 minggu atau lebih.
Lihat: Cara Mengisi Riwayat Gaji Berkala di Dapodik
11. Lain-lain
Pada info GTK juga ada fitur untuk menampilkan rasio kebutuhan guru, dan buka kunci mapel.
E. PERMINTAAN DATA PENCARIAN TPG
Ngomongin INFO GTK erat kaitanya dengan pencairan Tunjangan Guru TPG, nah beberapa daerah melakukan semacam pemberkasan untuk pencairan TPG.
Dalam rangka meingkatkan pengelolaan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2021, dengan ini kami mohon bantuannya tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Mengingormasikan kepasa Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data dapodik periode semester II (dua) Tahun Pelajaran 2020/2021 secara benar dan melakukan sinkronisasi pengiriman data ke pusta.
b. Untuk kelancaran pelaksanan, mohon bantuannya untuk menyampaikan kepada Kepala Sekolah untuk segera mengirimkan data PTK terkait Usulan TUnjangan Profesi Guru dan Usulan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru (Non Sertifikasi ) Tahun 2021 dengan format terlampir.
- 1. SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) yang diambil dari dapodik dan dibubuhi meterai Rp. 10.000,-
- 2. Print Out Info GTK terbaru yang ditandatangani PTK dan diketahui Kepala Sekolah.
- 3. Foto Copy Daftar Hadir Guru (Finger Print) bulan Januari - Maret 2021, dilegalisir Kepala Sekolah;
- 4. Fofo Copy SK dan Jadwal Pembagian Tugas terkahir, dilegalisir Kepala Sekolah;
- 5. Masing-masing berkas kolektif per sekolah (kecuali Print Out Info GTK).
- 6. Berkas disesuaikan per triwulan / per pencairan.
- 7. Berkas dimasukan dalam snalhechter/odwner, per sekolah, per Wilcambidik dan di beri pembatas identitas.
- 8. Informasi terkait pencairan, dapat diakses melaui media sosial facebook dengan nama akun
II. TAMSIL (Tambahan Penghasilan) PNSD
Data Tamsil (Tambahan Penghasilan) bagi Guru TK/SD/SMP PNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dan sudah mempunyai Kualifikasi Ijazah S1 dengan format terlampir
III. Pengiriman data dan berkas selambatnya tanggal 10 April 2021 berupa softcopy, dan hardcopy, jenjang TK ke seksi PTK TK, jenjang SD ke PTK SD, jenjang SMP ke seksi PTK SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih
D. Penutup
Demikinalah yang bisa saya share mengenai Panduan Lengkap Lembar Info GTK Tahun 2021. Semoga postingan ini berguna bagi Anda khususnya Guru dan Tenaga Kependidikan.
Terima Kasih.
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.