Penggunaan Meterai Rp 10.000 untuk Kuitansi dan Surat Pernyataan

Daftar Isi

Pada postingan ini saya akan memberikan informasi untuk Anda Bapak/Ibu Bendahara Sekolah terkait Penggunaan Meterai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah)

Meterai /  materai Rp 10.000 untuk kuitansi / kwitansi dan surat pernyataan berlaku mulai Tanggal 1 Bulan Januari Tahun 2021.

Penggunaan Meterai 10.000
Ilustrasi penggunaan meterai 10.000


Bagi Anda yang bertugas sebagai Bendahara Sekolah tentulah tidak asing dengan meterai yang dibubuhkan pada kuitansi sebagai bukti pembayaran. Ada batasan nominal tertentu yang harus dibubuhkan materai. Mari kita sama-sama pelajari apa itu materai 10.000 dan untuk apa penggunaanya.


A. Meterai atau Materai?

Terkadang kita keliru dalam menggunakan istilah Materai atau Materai mana yang betul? Keduanya sama-sama betul, hanya berbeda menjadi kata baku dan tidak baku. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) yang baku adalah meterai. me.te.rai /mêtêrai/ bentuk tidak baku: materai

Meterai adalah cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel

Begitu halnya dengan kuitansi / kwitansi, kata yang baku adalah kuitansi.


B. Dasar Hukum Meterai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu)

Dasar hukum penggunaan Materai Rp. 10.000 adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 Oktober Tahun 2020 dan masih berlaku sampai sekarang. Statusnya UU ini adalah mencabut UU 13/1985. Anda cek langsung di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. 

Jika sebelumnya kita mengenal dan menggunakan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 maka mulai Tanggal 1 Januari 2021 sudah menggunakan meterai Rp 10.000

C. Pengertian Tentang Meterai 10.000

Sebelum Anda lebih lanjut mempelajari batasan nominal penggunaan materai 10.000 baiknya mengetahui tentang beberapa pengertian:

1. Bea Materai adalah pajak atas Dokumen

2. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

3. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

4. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

5. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

6. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan danlatau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Salah satu tujuan bea Materai adalah untuk  mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;.

D. Ringkasan Penggunaan Meterai 10.000

Dalam UU tersebut diatas telah diuraikan tentang detail penggunaan materai 10.000 namun akan saya tuliskan ringkasanya saja agar mudah dipedomani untuk Anda Bapak/Ibu Bendahara Sekolah.


Yang dikenakan Bea Materai 10.000

Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, seperti:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiya yang sejejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3.  Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • 1. menyebutkan penerimaan uang; atau
  • 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

Lihat juga:   APLIKASI KWITANSI SEKOLAH TERBILANG OTOMATIS

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Yang Tidak Dikenakan Bea Meterai 10.000

Ada beberapa dokumen yant tidak perlu dibubuhkan materai 10.000 diantaranya

1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpaan barang, konosemen, surat angkutan penmpang dan barang, bukti pengiriman barang untuk dijual atas ranggungan pengiruman.

2. Segala bentuk ijazah

3.  Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

4.  Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

8. Surat gadai;

9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

F. Bentuk Meterai 10.000

Ada 3 bentuk meterai 10.000 yaitu Meterai tempel, Meterai Elektronik, atau Materai lainya yang ditetapkan oleh Menteri

1. Meterai tempel memiliki ciri umum membuat gambar Garuda Pancasila, tulisan "Materai Tempel" dan angkya nilai nominal. Ciri khusus sebagai unsur pengaman terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.

2. Meterai elektronik memiliki kode unik padan keterangan tertentu.

3. Meterai bentuk lain merupakan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi oercetajabm dab susten atau teknologi lainya.

Selengkapnya: CARA BELI DAN MENEMPEL E-METERAI ONLINE LEWAT HP

G. Info Lainya tentang Meterai 10.000

Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

Meniru atau memalsukan Meterai dengan maskud untuk memakai atau meminta orang lain untuk memakainya dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


H. Download UU Tentang Meterai 10.000

Lebih lengkap tentang penggunaan Materi Ini silahkan download / unduh melalui tautan berikut ini   https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-11/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202020%20tentang%20Bea%20Materai.pdf

(bila link rusak silahkan beri tahu kami)

F. Materai 3000 dan 6000 Bisa Digunakan Sampai 31 Desember 2021

Walaupun peraturan tentang materi /metereai 10000 sudah diberlakukan, akan tetapi kita masih bisa menggunakan materai lama 3000 dan 6000 yang masih tersisa hingga batas waktu sampai 31 Desember 2021. Informasi ini saya dapatkan dari FB Resmi Ditjen Pajak. 

Materai Lama 3000 6000 Masih BerlakuSampai 31 Desember 2021


Ketentuan cara penggunaan materai 3000 dan 6000 sebagai berikut:

1. Dapat menggunakan materai 3000 ditambah 6000 sehingga jumlahnya 9000

2. Dapat menggunakan materai 6000 ditambah 6000 sehingga jumlahnya 12000

3. Dapat menggunakan materai 3000 ditambah 3000 ditambah 3000 sehingga jumlahnya 9000

Dengan begitu kita membubuhkan 2 atau 3 materai tempel ke dokumen, memang terkesan kurang rapi, namun itu tetap berlaku secara hukum.

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

#BeaMeterai

posisi cap tanda tangan meterai lama
Cara penempelan dan posisi cap tanda tangan pada meterai lama


Catatan: Namun perlu diperhatikan agar penggunaan meterai lama ini berlaku, posisi penempelan harus pas. Cap / Stampel dan tanda tangan harus mengenai bagian dari meterei yang ditempelkan


G. Bagian - Bagian Pada Meterai 10 Ribu

Bersumber dari siaran pers Ditjend Pajak Nomor SP- 02/2021 berikut ini bagian-bagian pada meterai 10 ribu:
Bagian - Bagian Meterai 10 Ribu
Tamilan Materai 10 Ribu dan Bagian-Bagiannya


  • a. Gambar Lambang Negara Garuda Panca Sila
  • b. Tulisan "METERAI TEMPEL"
  • c. Anga "10000" dan Tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH"
  • d. Teks Mickro Modulasi "INDONESIA"
  • e. Blok Orname Khas Indonesia
  • f. Tulisan "TGL.       20  "
  • g. Bentuk Segi Empat
  • h. Warna Dominan Merah Muda
  • i. Perekat Pada Sisi Belakang
  • j. Serat Berwarna Merah dan Kuning Pada Kertas
  • k. Hologram berbentu persegi panjang yang memuat Gambar Lambang Negara Garuda Pancasila, Gambar Bintang, Logo Kementrian Keuangan dan Tulisan "djp"
  • l. Efek Raba
  • m. Efek Perubahan Warna dari Magenta menjadi Hijau pada Blok Ornamen Khas Indonesia.
  • n. Gambar Raster Berupa Logo Kementrian Keuangan dan Tulisan "djp"
  • o. Gambar Orname Khas Indonesia
  • p. Pola Motif Khusus
  • q. 17 (Tujuh Belas) Digit Nomor Seri
  • r. Sebagian Cetakan Bependar Kuing di bawah sinar UV
  • s. Perforasi Berbentuk Bintang, Oval, dan Bulat

Demikianlah yang bisa saya share tentang Penggunaan Meterai Rp 10.000 untuk Kuitansi dan Surat Pernyataan. Semoga bermanfaat untuk Anda Khususnya Bapak/Ibu Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah yang bertugas sebagai bendahara sekolah.

Kritik saran dan komentar dipersilahan untuk postingan yang lebih baik lagi, share juga jika info ini ke rekan Anda jika dirasa bermanfaat. Terima kasih


Sumber Referensi:

https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-republik-indonesia-nomor-10-tahun-2020

https://jdih.setneg.go.id/Produk

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/meterai

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar