Cara Mengisi Riwayat Gaji Berkala di Dapodik
Mengisi data riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) di aplikasi Dapodik merupakan penting bagi Guru dan Kepala Sekolah karena akan berpengaruh terhadap gaji pokok sebagai dasar besaran tunjangan profesi.
Pada dapodik versi sekarang riwayat gaji berkala tidak bisa langsung dimasukan oleh operator, namun melalui login PTK masing-masing.
Cara mengisi / update data riwayat gaji berkala pada Dapodik 2023 sebagai berikut:
Sekedar pengetahuan,
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik.
Lihat juga tentang: Sertifikasi Guru, NRG, NUPTK.
Demikian untuk postingan singkat ini, mudah-mudahan masih ada manfaatnya khususnya operator baru dan belum tahu cara memasukan data SK KGB. Terima kasih.
Cara mengisi / update data riwayat gaji berkala pada Dapodik 2023 sebagai berikut:
- Login menggunakan username dan pasword PTK yang bersangkutan. Login operator tidak bisa tambah riwayat gaji berkala. Jika belum punya / buat caranya lihat postingan: cara membuat akun PTK/GTK
- Setelah login, jika baru menggunakan aplikasi Dapodik 2022 akan disuruh mengganti password dengan kombinasi huruf besar huruf kecil dan angka. ( DOWNLOAD DAN INSTALL DAPODIK VERSI 2022 )
- Pilih menu "GTK" --- "Guru" --- "Ubah"
- Lanjut cari dan pilih tab menu "Rwy. Gaji Berkala" --- "Tambah"
- Masukan Pangkat Golongan, Nomor SK, Tanggal SK, TMT KGB, Masa Kerja Thn, Masa Kerja Bln, dan Gaji Pokok. Jika sudah "Simpan".
- Lanjut login Operator Sekolah untuk sinkron dapodik
Sekedar pengetahuan,
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik.
Lihat juga tentang: Sertifikasi Guru, NRG, NUPTK.
Demikian untuk postingan singkat ini, mudah-mudahan masih ada manfaatnya khususnya operator baru dan belum tahu cara memasukan data SK KGB. Terima kasih.
apakah CPNS mengisi riwayat gaji berkala?
BalasHapusYang diisi dii dapodik sesuai SK yang diterima,
Hapus