Cara Mengisi Kepala Sekolah di dapodik 2020

Kepala Sekolah: (Kepsek /  PLT belum dipilih ) akan muncul setelah baru instal dapodik 2020. Hal ini dialami semua operator sekolah. Bagaimana cara mengisi kepala sekolah di dapodik versi 2020?

kepala sekolah belum dipilih di dapodik 2020
contoh tampilan kepala sekolah belum dipilih

Berikut ini langkah-langkahnya:


  1. Pastikan jenis PTK sudah kepala sekolah di data rinci PTK. Jika belum berarti adalah kepala sekolah baru. Untuk bisa mengubahnya harus melalui dinas pendidikan. Lapor ke operator dinas dengan membawa foto copy surat tugas pengangkatan kepala sekolah. Setelah diubah jenis kepegawaian, sekolah melakukan sinkronisasi supaya datanya turun ke aplikasi sekolah.
  2. Isi tugas tambahan PTK sebagai kepala sekolah. Pilih PTK ke tab riwayat rinci isikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah isikan TMT dan nomor SK. untuk TST dikosongkan saja. TMT adalah singkatan Terhitung / Tanggal  Mulai Tugas. TST adalah singkatan Terhitung / Tanggal Selesai Tugas.
  3. Jika sudah disimpan,  lakukan refresh atau tekan tombol CTRL + F5
Pertanyaan selanjutnya adalah:
Bagaimana cara mengganti kepala sekolah baru, karena kepala sekolah yang lama sudah kembali lagi menjadi guru?


  1. Untuk mengganti kepala sekolah yang baru caranya jangan langsung menonaktifkan kepala sekolah yang lama, karena untuk sinkron dapodik mulai versi 2020b menggunakan akun kepala sekolah.
  2. Jika kepala sekolah mutasi dari sekolah lain ataupun PLT silahkan tarik data PTK tersebut melaui website manajemen dapodik,
  3. Silahkan laporkan ke Admin dinas agar kepegawain PTK tersebut dipastikan sebagai Kepala Sekolah
  4. Setelah itu sinkonkan dapodiknya.
  5. Setelah data Kepala Sekolah baru masuk di dapodik, silahkan isi TST Kepala Sekolah dan laporkan ke dinas pendidikan jika Kepala Sekolah tersebut kepegawaian berubah menjadi guru biasa.


-------
Baca jugaUpadate Tugas Tambahan Bendahara 
-------

Sebagai pengetahuan saja, bahwa jenis PTK Kepala Sekolah Merupakan data referensi tersendiri karena tugas kepala sekolah ful manaterial tidak lagi diwajibkan mengajar sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

-----
Download: Buku Tanya Jawab Pembinaan Guru Tahun 2019 
-----

Itulah cara agar nama kepala sekolah tampil pada beranda aplikasi dapodikdasmen versi 2020, semoga bermanfaat:

UPDATE: Sudah tersedia pembaharuan dapodik versi 2020b ( download sekarang )
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

15 komentar untuk "Cara Mengisi Kepala Sekolah di dapodik 2020"

  1. Kak kalo kepala sekolah jjm nya diisi atau tidak yaaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk kepala sekolah tidak perlu karenak sudah otomatis sebagai manajerial sudah 24jam

      Hapus
  2. Kak klo udah di isi jam untuk kepala sekolah apa hasilx akan invalid kah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maksudnya invalid di dapodik atau di info gak?

      Hapus
  3. Kak,, kenapa punya saya tidak muncul juga nama kepala sekolah yg baru dibranda dapodik ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan jangan tergesa gesa membaca tutorial kami, saya percaya bisa

      Hapus
  4. Tugas Tambahan sbg kepala sekolah telah berhasil tapi kenapa tidak muncul di dashbord yang berwarna orange ya pak? DI dashbord masih kosong tidak ada tambahan tugas tp di dta rinci gtk udah bisa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. jangan lupa untuk membersihakn atau clear history browsernya, dan refresh ctrl + f5

      Hapus
  5. Sy operator baru di SMA A. Taopa Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah.
    Dalam hal ini sekolah kami juga masih baru, berdiri tahun 2018 kemarin, jadi kelasnya baru 2 rombel.
    Masalah saya, waktu kemarin awal infut siswa ke dapodik saya salah memasukkan siswa baru ke rombel kls XI, seharusnya sy memasukkannya ke rombel kls X, bagaimana caranya memindahkan siswa baru yg salah masuk rombel ke kls XI untuk dipindahkan kembali ke kls X?. Mohon pencerahannyapencerahannya, dalam hal ini sungguh sy sangat bingung karena saya masih operator baru, terima kasih!🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk siswa salah rombel silahkan hubungi Admin dinas untuk dipindahkan rombelnya, setelah itu operator lakukan sinkronisasi. Info lebih lengkap mengenai siswa salah masuk rombel silahkan menuju - https://www.tasadmin.id/2019/08/memperbaiki-siswa-salah-rombel-dapodik.html

      Hapus
  6. Apakah kedudukan kepala sekolah PLT sama dengan kepala sekolah definitif ... tidak wajib mengajar..linear 24 jamur

    BalasHapus
  7. Bagaimana jika sekolah kekurangan guru . Apakah kepala sekolah bisa merangkap guru kelas untuk sementara ? ... Dan di dapodik diisikan wali kelas dulu ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, kepala sekolah dapat merangkap sebagai wali kelas ataupun mengajar di kelas.

      Hapus
  8. Jika terjadi mutasi kasek sehingga kasek yang lama masih jadi kasek di SEKOLAH lain dan kita kedatanagn kasek dari sekolah lain yang dulunya juga statusnya kasek disana bagaimana cara mengubahnya? mohon bantuannya.

    BalasHapus
  9. Numpang tanya bro, kenapa nama kepala sekolah tidak berubah di "Sekolah Kita" :
    (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id) padahal di data dapodik dan data Manajemen sudah berubah? Mohon tanggapannya!

    BalasHapus

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.

Sahabat GTK