Tata Tertib Pengawas TKA Tahun 2026

Table of Contents

 Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam sehat dan bahagia sahabat GTK semuanya...

Tata tertib pengawas ruang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kelancaran pelaksanaannya. Pengawas bukan hanya bertugas mengawasi peserta, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan kondusif. Dengan adanya tata tertib yang jelas, pengawas dapat bekerja secara profesional, mengurangi potensi kesalahan, serta mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran selama tes berlangsung. Hal ini akan menciptakan suasana tes yang adil bagi seluruh peserta.

Tata Tertib Pengawas TKA
Info grafis Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Selain itu, tata tertib pengawas juga menjadi acuan agar pelaksanaan ujian berjalan sesuai dengan prosedur standar nasional yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini membantu menjaga integritas dan kredibilitas hasil ujian, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Dengan pengawasan yang disiplin dan sesuai prosedur, kualitas pelaksanaan ujian akan meningkat dan tujuan evaluasi pendidikan dapat tercapai secara optimal.

tata tertib pengawas tka


Tata Tertib Pengawas Ruang TKA dan AN

  1. menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  2. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  3. wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
  4. wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes;
  5. wajib berpakaian rapi dan sopan;
  6. memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai;
  7. mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  8. mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;
  9. dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;
  10. wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;
  11. dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video;
  12. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA dan AN, seperti:
    1. tidak merokok di ruang TKA dan AN;
    2. tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;
    3. tidak mengobrol;
    4. tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN;
    5. tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta;
    6. tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;
    7. menjaga kerahasiaan;
    8. tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
  13. membacakan tata tertib peserta TKA dan AN;
  14. mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN;
  15. memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung;
  16. memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib;
  17. wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.

Sumber resmi dari Juknis TKA Tahun 2026: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional


Demikian semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar