Tata Tertib Peserta TKA Tahun 2026
Assalamulaikum Wr. Wb.
Salam sehat dan bahagia sahabat GTK semuanya...
Pada postingan kali ini saya ingin mengajak Anda yang mungkin membuka halaman ini karena sedang melengkapi administrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau Guru yang ditugasi untuk mengawasi TKA.
| Info Grafis Tata Tertib Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) |
Mari kita sama-sama mempelajari tata tertib peserta TKA tahun 2026.
Tata tertib pelaksanaan tes atau ujian di sekolah memiliki fungsi utama sebagai pedoman yang mengatur jalannya kegiatan evaluasi agar berlangsung tertib, adil, dan lancar. Dengan adanya aturan yang jelas, siswa memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama ujian, seperti larangan menyontek, penggunaan alat bantu, serta ketepatan waktu. Hal ini membantu menciptakan suasana ujian yang kondusif sehingga setiap peserta dapat mengerjakan soal dengan fokus dan jujur sesuai kemampuan masing-masing.
Selain itu, tata tertib juga berfungsi untuk menjaga integritas dan kredibilitas hasil ujian. Aturan yang ditegakkan secara konsisten akan meminimalkan kecurangan dan memastikan bahwa nilai yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan siswa. Bagi guru dan pihak sekolah, tata tertib menjadi acuan dalam mengawasi dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran, sehingga proses penilaian dapat berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika Anda sebagai Pengawas TKA maka wajib membacakan tata tertib ibi sebelum pelaksanaan berlangsung.
Tata Tertib Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026
- membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes;
- memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dan AN dimulai;
- toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;
- memasuki ruang TKA dan AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
- dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN;
- mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;
- memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;
- mengisi daftar hadir;
- mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;
- mengikuti TKA dan AN sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
- selama TKA dan AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
- selama TKA dan AN berlangsung, dilarang:
- membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN;
- melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA dan AN;
- menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN; dan/atau
- menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN;
- segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung; dan
- dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Demikianlah tetang tata tertib peserta TKA yang resmi bersumber dari: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional

Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.