Guru Penggerak Menjadi Syarat Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik?

 Assalamulaikum Wr. Wb.

Halo Ibu/Bapak Guru...

Semoga dalam keadaan sehat wal afiat dan tetap semangat dalam mendidik tunas-tunas bangsa.

Ibu/Bapak Guru dan sahabat GTK semuanya.

Pada postingan kali ini saya akan sedikit berbagi informasi yang kami rasa penting untuk diketahui Ibu/Bapak Guru terutama yang belum mendapatkan sertifikasi guru

Guru Penggerak Syarat Sertifikat Pendidik
Ilustrasi Guru Penggerak Syarat Sertifikat Pendidik

Informasi ini juga semoga menambah motivasi untuk Ibu/Bapak Guru agar lebih bersemangat untuk bisa ikut dalam program yang diadakan oleh Kemendikbudristek  yaitu pendidikan Guru Penggerak.

Karena kata Guru Penggerak ini muncul dalam Permendikbud tahun 2022 yang mengatur tentang bagaimana seorang guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik, yang nantinya akan memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan dan kesejahteraan.

Lalu apakah benar judul postingan kali ini  Guru Penggerak Menjadi Syarat Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik?.

A. Permendikbudristek 54 Tahun 2022 tentang Cara Sertifikat Pendidik

Saya sendiri juga tidak terlalu paham, mari kita coba sama-sama pahami yaitu Permendikbudristek nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Bagi Guru Dalam Jabatan.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Tanggal Penetapan: 26 September 2022, Tanggal Pengundangan: 28 September 2022

Sebelum kita ke pasal-pasal yang menyebutkan tentang Guru Penggerak, kita perlu menahami istilah-istilah yang ada pada Permendikbud ini yaitu:

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak

Selanjutnya kita masuk pada pasal-pasal Permendikbud ini yang menyebutkan tentang Guru Penggerak.

Pasal 4 Permendikbudristek 54 Tahun 2022

  • (1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
  • (2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
    • b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 
    • c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 16 Permendikbudristek 54 Tahun 2022

  • (1) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi Guru Dalam Jabatan yang:
    • a. telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; atau
    • b. telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.

Pasal 24 Permendikbudristek 54 Tahun 2022

  • (1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:
    • a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
    • b. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan 
    • c. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b. 
Agar tidak gagal paham silahkan baca sercara lengkap Permendikbud yang saya sematkan atau bisa Anda download berikut ini:


konversi materi PGP ke PPG
Tabel 3.1 Konversi Materi PGP ke Mata Kuliah PPG Dalam Jabatan



Untuk detail teknis pelaksaan PPG bagi lulusan Guru Penggerak (GP) bisa di lihat pada Persesjen Kemendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Juknis PPG bagi Guru Daljab yang telah memiliki sertifikat PGP ( unduh ).

Penutup

Dari yang saya pahami, saya berkesimpulan sekarang ini untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik / sertifikasi guru harus terlebih dahulu menjadi Guru Penggerak.

Mungkin juga ini termasuk, Pengembangan Profesi Berkelanjutan...


Dan sekali lagi semoga info ini dapat menjadikan motivasi bagi rekan-rekan Guru untuk bisa mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

TIPS:

Bagaimana menurut pendapat Anda? tuliskan di kolom komentar ya...

Tetap Semangat... semoga berkah

Terima kasih

Wassalamulaikum Wr. Wb.

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

8 komentar untuk "Guru Penggerak Menjadi Syarat Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik?"

  1. Saat ini saya telah mengikuti CGP ANGKATAN 05 dan sebelumnya belum ikut pretes PPG dalam jabatan. Apakah saya bisa ikut PPG langsung atau harus pretes lagi dan nunggu konfirmasi Pretessnya.

    BalasHapus
  2. Hebat semua harus dari guru penggerak, pernyataan lain semua guru yang sudah ngajar dengan ketentuan yang di tentukan akan dapat langsung TPG nya ... Jangan merasa super jadi guru penggerak lebih hebat dari guru yang bukan penggerak kita enjoy aja....yang penting kewajiban di kelas terpenuhi sesuai rencana dan tujuan belajar mengajar......dulu juga sebelum kita tidak ada guru penggerak tapi lahir generasi muda yang sekrang jadi pemimpin negara yang kita cintai ini......semoga semua guru menjadi penggerak walaupun tidak ikut program guru penggerak...maju berkah sllu pendidikan Indonesia..aamiinn..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya sangat setuju, tentang bagaimana kita enjoy dengan kwajiban kelas terpenuhi sesjauirencana dan tujuan belajar, hingga harapan generasi penerus bangsa lebih baik lagi sesuai cita-cita bangsa Indonesia.

      Tapi saya juga percaya dengan Guru Penggerak ini merupakan proses belajar peningkatan kompetensi secara berkesinambungan dan berkelanjuatan.

      Pastinya dalam proses kegiatan guru penggerak akan menemui orang-orang yang semangat belajarnya luar biasa.

      Mungkin ini hanya beda bentuk nama dan istilah saja dengan era dulu, mungkin dulu bernama program apa. Yang membedakan di era internet lebih terbuka, siapapun memiliki kesempatan yang sama.

      Namun yang pasti Guru adalah profesi yang mulia, berkah untuk semuanya...

      Hapus
  3. Semoga dengan adanya sertifikat guru penggerak,,menjadi nilai tambah bagi kita yg honorer untuk menjadi ASN,,amin ya Allah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sertifikat Guru Penggerak -> Sertifikat Pendidik -> ASN

      SEMANGAT...

      AMIIN

      Hapus
  4. Mungkin Informasinya di pahami ltgi agar tidak menimbulkan miskonsepsi.
    Lulusan Guru Penggerak Hanya dapat Rekognisi untuk PPG tidak mengikuti kegiatan kuliahnya, dan tinggal menunggu UP nya.
    Bukan syarat untuk ikut / lolos seleksi PPG. coba di liat UU nya lagi, dan di Teliti lagi. Semangat tapi juga yg cermat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas koreksinya, memang perlu kecermatan untuk memahaminya, sedangkan saya hanya baca sekilas, dan sepotong2 saja.

      Sekali lagi terima kasih atas perhatianya...

      Hapus

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.

Sahabat GTK