Kurikulum Merdeka Sudah Resmi Diberlakukan Secara Nasional Tahun 2024
Daftar Isi
Assalamulaikum Wr. Wb.
Salam sehat dan bahagia sahabat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) se-Nusantara.
Pada postingan kali ini saya ingin berbagi informasi tentang Kurikulum Merdea yang sudah resmi diberlakukan secara Nasional.
Kurikulum Merdeka Berlaku Secara Nasional |
Sebelumnya beredar kabar bahwa Kurikulum Merdeka akan berganti menjadi Kurikulum Nasional, ternyata informasi ini kurang tepat.
Berlaku Secara Nasional
Namun sebelum kita lanjut sebenarnya apa sih arti kata "nasional" itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata nasional sebagai berikut:
- nasional bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri
- menasional menjadi nasional
- menasionalkan membuat menjadi nasional;
- penasionalan proses, cara, perbuatan menjadikan bersifat nasional
- kenasionalan sifat dan sebagainya yang ada pada bangsa; kebangsaan
Kurikulum Merdeka Sudah Resmi Diberlakukan Secara Nasional ini bersumber dari
siaran live youtube Kemendikbudristek yang berjudul
"Kurikulum Merdeka untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran"
Secara eksplisit peresmian kurikulum merdeka berlaku secara nasional tidak
ditemukan pada judul, namun dari isi video ada yang mengarah ke hal tersebut.
Namun intinya melaui siaran live tersebut dinformasikan tentang
Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikbud ini ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2024.
Permendikbud 12/2024 Kurikulum PAUD, SD, SMP, SMA.
Selanjutnya kita akan coba apakah pada Permendikbud 12/2024 ada kata-kata
Nasional?
Ditemukan sejumlah 11 kata "Nasional" dan berikut ini kalimatnya:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- pendidikan nasional Indonesia mendorong tercapainya kemajuan dengan berpegang dan mempertimbangkan konteks Indonesia, terutama akar budaya Indonesia.
- pendidikan nasional Indonesia diarahkan untuk membentuk manusia Indonesia yang holistik, yang dapat mengoptimalkan potensi diri dengan baik, untuk tujuan yang lebih luas dan besar.
- pendidikan nasional Indonesia responsif terhadap perubahan sosial,ekonomi, politik, dan budaya.
- Konteks nasional Indonesia dicirikan dengan keragaman sosial, budaya, agama, etnis, ras, dan daerah, yang merupakan kekayaan yang potensial namun juga dapat mengalami berbagai isu.
- Peserta Didik memilih minimal 2 (dua) keterampilan. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan CP keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ada.
- Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik
Mungkin sampai sini Anda bingung? saya lagi ngapain sih... haha..Lanjut baca saja, karena disini saya hanya share apa yang sedang saya pikirkan, jika Anda tidak paham itu tidak mengapa..
Pemberlakuan Kurikulum Merdeka
Implementasi Kurikulum Merdeka
BAB III
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
Pasal 25
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi
madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:
- a. menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;
- b. menyediakan buku teks utama;
- c. menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi;
- d. menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan;
- e. melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan
- f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Pasal 26
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah
bertanggung jawab untuk:
- a. menyusun dan menetapkan muatan lokal;
- b. memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal;
- c. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;
- d. melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan;
- e. memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
- f. memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
Pasal 27
Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung
jawab untuk:
- a. mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian;
- b. menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus;
- c. melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
- d. berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan.
Pasal 28
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kurikulum Satuan Pendidikan
Pasal 29
(1) Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling
sedikit memuat:
- a. karakteristik Satuan Pendidikan;
- b. visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
- c. pengorganisasian pembelajaran; dan
- d. perencanaan pembelajaran.
(2) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan,
potensi daerah, dan Peserta Didik.
(3) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
(5) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melibatkan masyarakat.
(6) Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat
pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal 30
Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Pemberlakuan Kurikulum Merdeka
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar, dan jenjang pendidikan menengah
yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka
dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan
memulai penerapan Kurikulum Merdeka
paling lambat tahun ajaran 2026/2027; dan
b. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar, dan jenjang pendidikan
menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan
Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun
ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan
Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf f, dan huruf j dapat menerapkan
Kurikulum Merdeka secara bertahap atau secara serentak;
b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h dapat
menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I,
kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh
kelas; dan
c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf i yang belum melaksanakan
Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari
kelas X.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. mata pelajaran
Bahasa Inggris pada sekolah dasar,
madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran
pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan
sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan
beralih menjadi mata pelajaran wajib
pada tahun ajaran 2027/2028;
b. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui
penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah
dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa
peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
dan
c. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi
melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata
pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penutup
Demikianlah postingan kali ini, dan postingan ini hanya sekedar celotehan
saya saja dari copas-copas yang berhubungan dengan Kurikulum Merdeka
Sudah Resmi Diberlakukan Secara Nasional Tahun 2024
Mohon koreksinya jika ada kekeliuran,
untuk lebih jelas silahkan simak Video berikut
dan download Permendikbud Nomor 12 Tahun 2023.
Wassalamaualikum Wr Wb.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=K0AljvvVoaE
https://kurikulum.kemdikbud.go.id/file/SALINAN%20PERMENDIKBUDRISTEK%20NOMOR%2012%20TAHUN%202024.pdf
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.