Surat Edaran Resmi Penggunaan Format Raport Kurikulum 2013 Boleh Gunakan yang Baru atau Lama
Daftar Isi
Halo Sahabat GTK... semoga dalam keadaan sehat wal afiat.
Pada postingan kali ini saya akan sedikit berbagi informasi tentang Format rapor kurikulum 2013. Lah kok 2013? sekarang kan sudah Kurikulum Merdeka...
Surat Edaran Format Raport Kurikukum 2013 Baru |
Ya.. sekarang sudah kurikulum merdeka, namun ternyata Pemerintah dalam hal ini
Kemendikbudristek telah menerbitkan sebuah juknis atau Pedoman Pembelajaran
dan Asesmen Kurikulum 2013.
Di panduan ini kalau kami melihat adalah semacam kurikulum 2013 yang
dikonversi ke
Kurikulum Medeka. Kurikulum 2013 berasa Kurikulum Merdeka.
Tapi pada postingan ini kami akan batasi tentang Format raportnya saja.
Format Raport Kurikukum 2013
Format raport yang baku atau sesuai standar perlu dibuat agar tidak terjadi
kebingungan sekolah dalam melaksanakan pelaporan hasil penilaian belajar.
Ada perbedaan format raport kurikulum 2013 dari yang sebelumnya, silahkan
lihat di sini: Pedoman Raport Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2022
Persoalannya adalah saat Format raport ini di bagikan itu sudah mepet mau
penerimaan raport. Walaupun sudah tersedia aplikasi yang dibuat sesuai format
raport kurikulum 2013 terbaru yaitu
Raport SP,
E-Raport Kemendikbudristek,
dan
eRapor AIO. Tapi kalau proses pembelajaran masih mengacu juknis yang lama itu gimana?
Terlebih belum ada sosialisasi dari pemerintah baik itu Kemendikbudristek
maupun Dinas Pendidikan.
Waktu berlalu pertanyaan ini pun terjawab melalui
Surat Edaran dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
5919/Hl/SK.02.01/2022 TAHUN 2022 Tentang Penggunaan Panduan Pembelajaran dan
Asesmen Kurikulum 2013.
Surat Edaran Resmi ini dibuat tertanggal 19 Desember 2022, sehingga ada
beberapa yang merasa kecewa karena sudah terlanjur membagikan raport.
Untuk lebih jelasnya berikut ini isi surat resmi yang berkaitan dengan
penggunaan format raport kurikulum 2013 yang baru.
Isi Surat Edaran PPA Kurikulum 2013
Dalam rangka mendukung transformasi pembelajaran yang selaras dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor l6 Tahun 2022
tentang Standar Proses dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi melalui Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menerbitkan Panduan
Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013. Panduan ini digunakan sebagai acuan
bagi satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 dalam menyelenggarakan proses
pembelajaran dan asesmen.
Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 tersebut
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, termasuk satuan
pendidikan pelaksana IKM Mandiri Belajar,
dapat memilih menggunakan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013
yang baru atau menggunakan panduan penilaian yang lama.
2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 dapat menggunakan aplikasi
e-Rapor Kurikulum 2013 yang baru atau e-Rapor Kurikulum 2013 yang lama sesuai
panduan yang digunakan.
3. Satuan Pendidikan yang memilih menggunakan Panduan Pembelajaran dan Asesmen
Kurikulum 2013 dan aplikasi e-Rapor 2013 yang baru sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2, dapat menerapkannya untuk sebagian atau seluruh tingkatan
kelas.
Bagi yang memerlukan file surat Edaran tersebut silahkan download saja.
Unduh via
Google Drive
(
di Sini
)
Penutup
Yang saya bisa pahami dari Surat Edaran tersebut di atas yaitu
sekolah belum diwajibkan menggunakan Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA)
Kurikulum 2013.
Yang artinya masih boleh menggunakan format raport yang lama.
Kiranya itu saja yang bisa kami sharing pada postingan ini. Mohon koreksinya
dari Bapak Ibu Guru sahabat GTK semua.
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.