Linieritas dan Beban Jumlah Jam Mengajar Kurikulum Prototipe
Menggunakan Kurikulum Prototipe / Paradigma Baru tentunya juga akan mempengaruhi Beban Jumlah Jam Mengajar (JJM) Guru dan Lineritas Mata Pelajaran. Namun bagi Anda, sekolah yang menerapkan maupun ingin mencoba kurikulum prototipe tidak perlu khawatir tentang nasib Tunjangan Sertifikasinya.
Lineritas Jam Mengajar Kurikulum Protoipe |
Didalam file materi pesentasi Kemendikbudristek November 2021 tentang Penyiapan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penerapan Kurikulum Prototipe telah dibahas atau disampaikan mengenai keresahan diatas.
A. Guru Tetap Menerima Tunjangan Profesi
Pada prinsipnya Guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi akan tetap menerima walupun ada jumlah pengurangan jam mengajar karena penerapan Kurikulum Prototipe.
Saat artikel ini di tulis Program Sekolah Penggerak (PSP) sudah sampai Angkatan ke 2.
Program Sekolah Penggerak tentunya wajib menerapkan Kurikulum Prototipe / Kurikulum Paragima baru, dan apabila nanti pendaftaran untuk sekolah yang ingin mencoba tapi tidak ikut PSP, tentu akan menambah jumlah yang otomatis juga akan berdampak pada Guru-Guru yang bisa jadi kekurangan jam dan tidak linier.
B. Peraturan Jam Mengajar dan Linieritas disiapkan dalam bentuk Kepmendikbud
Peraturan terkait implikasi jam mengajar guru dan linieritas mata pelajaran telah disiapkan dalam bentuk Kepmendikbud dan berlaku untuk sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak.
Seperti yang mungkin Anda sudah tahu bahwa pada kurikulum protipe ada mata pelajaran baru yang merupakan gabungan dari IPA dan IPAS menjadi Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS).
Di jenjang SD Mata Pelajaran (Mapel) IPA dan IPS digabung menjadi IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial) sebagai fondasi sebelum anak belajar IPA dan IPS terpisah di jenjang SMP.
Di jenjang SMP, Informatika sebagai mata pelajaran wajib (Guru yang mengajar tidak harus memiliki latar belakang/ kualifikasi pendidikan informatika.
Di jenjang SMA Kelas X Belum terdapat peminatan. Siswa mengambil seluruh mata pelajaran (mapel) wajib. Di kelas 10, siswa menyiapkan diri untuk menentukan pilihan mata pelajaran (mapel) di kelas 11. IPA: Fisika, Kimia, Biologi (6 Jam Pelajaran)/minggu. IPS: Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi (8 Jam Pelajaran/minggu).
Yang mengatur tentang Lineritas saat ini adalah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Apabila kita melihat pada Keputusan Mendikbud Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, disana telah disebutkan tentang linieritas ijazah dan pemenuhan beban kerja JJM.
B.1 Pemenuhan Jumlah Jam Sekolah Penggerak
Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak.
Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru dapat diberikan:
1. tugas tambahan; dan/atau
2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Cek JJM: PANDUAN LENGKAP INFO GTK TAHUN 2021
B.2 Penataan Linieritas Sertifikat Guru
Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.
1. Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa. biasa.
3. Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
- a. ilmu komputer;
- b. informatika;
- c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
- d. MIPA/sains.
4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
- a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau
- b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
8. Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud dalam struktur kurikulum Lampiran II huruf B pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B selain:
- a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- b. PJOK;
- c. Bahasa Inggris; dan
- d. Muatan Lokal,
diajarkan oleh guru kelas.
10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:
- a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
- b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;
- c. guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
- d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:
- a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
- b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan;
- c. guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
- d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka.
C. Sekolah Menerapkan Kurikulum Prototipe Mandiri
Untuk Sekolah yang akan menerapkan kurikulum prototipe secara mandiri akan dibuatkan regulasi, sehingga hak-hak yang telah diterima guru sebelumnya tidak berkurang.
Selengkapnya: PEMBERLAKUAN KURIKULUM PROTOTIPE TAHUN 2022 DITAWARKAN SEBAGAI PILIHAN
D. Penutup
Demikianlah informasi yang bisa kami bagikan tentang lineritas dan beban jumlah jam mengajar guru di sekolah yang menerapkan kurikulum prototipe.
Dengan mengetahi informasi ini jadi Anda sebagai Kepala Sekolah maupun Guru tidak perlu risau karena Tunjangan Sertifikasi tetap akan dibayarkan walupun mungkin jumlah jam mengajar berkurang dan tidak linier langsung sama persis yang tertera pada sertifikat pendidik karena penerapan kurikulum prototipe.
UPDATE FEBRUARI 2022 KURIKULUM PROTOTIPE RESMI MENGGUNAN NAMA: KURIKULUM MERDEKA
Agar lebih jelas dan lengkap silahkan download / unduh file tentang Permendikbud dan Kepmendikbud yang telah kami lampirkan di bawah ini
Download Sumber Referensi:
1.Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 [ DOWNLOAD ]
2. Keputusan Mendikbud Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak [ DOWNLOAD ]
Keterangan: Bila link download via google drive tidak bisa / error silahkan beritahu kami agar diperbaiki. Terima kasih
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.