KRITERIA KELULUSAN SISWA SD SMP SMA SMK TAHUN 2021

Daftar Isi

Untuk menentukan siswa atau peserta didik dikatakan lulus ada syarat dan kriteria kelulusan. Pada postingan kali ini saya akan berbagi info tentang kriteria kelulusan siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK serta Program Paket Tahun 2021.

Kriteria Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 20201
Ilustrasi Kriteria Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 20201


Sebelum lanjut, ada baiknya Anda tahu istilah yang sering digunakan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Siswa atau murid artinya sama dengan Peserta Didik (PD). Sekolah juga sering disebut dengan istilah Satuan Pendidikan (SP).

Kriteria kelulusan siswa pada tahun pelajaran 2020/2021 mengacu pada Surat Edaran Mendikbud nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19. SE ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Seluruh Indonesia.

Dalam surat Edaran tersebut disampaikan beberapa hal tentang ditiadakanya ujian nasional UN Tahun 2021, Syarat Kelulusan, Ujian Sekolah, Penyetaraan Program Paket, Kriteria Kenaikan Kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kriteria Kelulusan Tahun 2021

Adapun kriteria atau syarat kelulusan siswa tahun pelajaran 2020 /2021 sebagai berikut. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Program Paket A, program Paket B, dan program Paket C juga dilakukan dengan ketentuan yang sama.

Bentuk Ujian Sekolah Tahun 2021

Terkait Ujian Sekolah atau ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang dimaksud dalam kriteria kelulusan dilaksanakan dalam bentuk: 

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
2. Penugasan
3. Tes secara luring atau daring, dan/ atau
4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain itu sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan program paket. 

Pelaksanaan ujian sekolah secara tatap muka atau mengumpulkan siswa harus tetap melakukan protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.. Lihat:  Contoh SOP Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Masa Pandemi 

Download Surat Edaran Kriteria Kelulusan

Agar Anda lebih memahami tentang kriteria kelulusan siswa tahun 2021 silahkan downlonlod dan pelajari langsung untuk dipedomani.


Surat Edaran Mendikbud Kriteria Kelulusan 2021

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ( unduh )

Sedikit cerita, awal saya sempat ragu dengan surat Edaran ini karena bentuknya yang seperti tidak asli karena terlihat jelas editan kasar pada nomor surat dan tanggal surat. Selain itu juga tidak ditemukan dalam website jdih kemdikbud. Namun karena sudah dipublikasikan di web Kemdikbud go id dan diberitakan di media masa, dipastikan bahwa surat ini asli. Adapun linknya https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/kemendikbud-tiadakan-ujian-nasional-2021 (diakses 6 Februari 2021)

Surat Edaran ini juga diperlukan untuk melengkapi administrasi ujian sekolah seperti pada tahun sebelumnya juga membuat Prosedur Operasional Standar POS UJIAN SD TAHUN 2020

Download juga: Aplikasi Administrasi Ujian Sekolah SD 

Sebagai tambahan informasi, kriteria kelulusan siswa tahun 2021 bukan berdasarkan Asesmen Nasional (AN). Supaya lebih jelas silahkan pelajari:  Inilah Perbedaan AKM dan Asesmen Nasional (AN)

Penentuan kelulusan siswa tentunya juga melalui  keputusan dewan guru yang dirapatkan dengan memperhatikan kriteria kelulusan dan aturan undang-undang yang berlaku.

Demikianlah yang bisa kami sajikan tentang informasi Kriteria Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dan juga Program Paket Penyetaraan tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Update: APLIKASI SKHU DAN IJAZAH SD, SMP, SMA TAHUN 2022

Semoga bermanfaat untuk Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan serta masyarakat umum yang juga perlu mengetahui info ini. Terima Kasih
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar