Kode Nomor Surat Dinas Yang Sesuai Ketentuan Permendagri

Daftar Isi

Kode nomor surat dinas yang betul adalah sesuai ketentuan / aturan Permendagri Nomor 78 Tahun 2012. Merupakan hal yang penting dan perlu dipedomani untuk lembaga atau organisasi pemerintah. Dalam hal ini sekolah juga merupakan bagian dari organisasi pemerintah yang tentunya juga harus menggunakan kode nomor surat ini dalam pembuatan surat dinas.

Kode Nomor Surat Dinas Yang Sesuai Ketentuan Permendagri
Kode Nomor Surat Dinas Yang Sesuai Ketentuan Permendagri Klasifikasi Arsip

Nah pada postingan kali ini saya akan berbagi kode nomor surat dinas yang sesuai dengan ketentuan terbaru untuk saat ini khususnya yang sering digunakan lembaga sekolah. 

Namun sebelum Anda lebih jauh mengetahui nomor kode surat dinas, ada baiknya mengetahui tentang Pengertian Surat Dinas telah saya share pada postingan sebelumnya. Nomor surat merupakan bagian surat dinas yang cukup penting.

Istilah Yang Harus Diketahui Tenaga Administrasi Sekolah pada Permendagri 78 Tahun 2012 

Ada beberapa hal tentang istilah yang perlu dipahami dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Istilah-istilah ini baiknya diketahui oleh Anda yang bertugas sebagai pengelola arsip di sekolah atau tenaga administrasi sekolah secara umum.

  1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
  3. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
  4. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
  5. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan / atau lembaga kearsipan.
  6. Naskah dinas penting adalah naskah dinas yang isinya mengikat, memerlukan tindak lanjut, memuat informasi penting, mengandung konsepsi kebijaksanaan mempunyai nilai arsip.
  7. Naskah dinas biasa adalah naskah dinas yang isinya tidak mengikat.
  8. Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung Jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
  9. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip dilingkungannya.
  10. Klasifikasi adalah penggolongan naskah dinas berdasarkan masalah yang termuat didalamnya dan merupakan pedoman untuk pengaturan penataan dan penemuan kembali arsip

Ruang lingkup penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah meliputi:

  • a. pengurusan surat;
  • b. pemberkasan arsip; dan
  • c. penyusutan arsip.

Pola klasifikasi disusun berdasarkan klasifikasi bidang tugas:

  • 000 umum
  • 100 pemerintahan
  • 200 politik
  • 300 keamanan dan ketertiban
  • 400 kesejahteraan
  • 500 perekonomian
  • 600 pekerjaan umum dan ketenagakerjaan
  • 700 pengawasan
  • 800 kepegawaian
  • 900 keuangan

Pengurusan naskah dinas keluar meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh tata usaha pengolah dan unit kearsipan.

a) tata usaha pengolah mempunyai tugas:

(1) mencatat naskah dinas keluar dalam kartu kendali rangkap 3 (tiga) berwarna putih, kuning dan merah

(2) menyampaikan konsep dan net beserta 3 (tiga) kartu kendali kepada pengendali pada unit Kearsipan.

(3) menyimpan kartu kendali berwarna merah menurut urutan nomor kode.

(4) mengendalikan naskah dinas yang belum selesai pengolahanya dan menyampaikan naskah dinas yang sudah selesai pengolahanya kepada penyimpan.

b) unit kearsipan 

unit kearsipan melaksanakan kegiatan pengendalian, penyimpanan.

(1) pengendalian mempunyai tugas :

(a) pemberian nomor kode klasifikasi pada kartu kendali dan mengembalikan kepada tatausaha pengolah.

(b) penyimpanan kartu kendali

(c) Penyimpanan kartu kendali berwarna kuning berdasarkan nomor urut pada kartu kendali.

(d) pengembalian kartu kendali berwarna merah kepada Tata Usaha Pengolah.

(2) penyimpanan mempunyai tugas penyimpanan kartu kendali berwarna kuning menurut nomor urut sebagai pengganti arsip selama naskah dinas masih berada di Unit Pengolah.

(3) penyimpan mempunyai tugas menyimpan kartu kendali berwarna kuning menurut nomor urut sebagai penggganti arsip selama naskah dinas tersebut masih berada di unit pengolah.


Kode Nomor Surat Dinas Yang Sering Digunakan di Sekolah

Dan berikut ini adalah kode nomor surat dinas sesuai ketentuan permendagri terbaru yang sering digunakakan lembaga sekolah.

Kode Nomor Uraian Jenis Klasifikasi Surat
000 UMUM
001 Lambang
001.1 Garuda
001.2 Bendera Kebangsaan
001.3 Lagu Kebangsaan
001.4 Daerah
002 Tanda   Kehormatan/Penghargaan
002.1 Bintang
002.2 Satyalencana
003 Hari Raya/Besar
003.1 Nasional Agustus Hari   Pahlawan dan sebagainya
003.2 Hari Raya Keagamaan
003.3 Hari Ulang Tahun
004 Ucapan
004.1 Ucapan Terima Kasih
004.2 Ucapan Selamat
004.3 Ucapan Belasungkawa
004.4 Ucapan Lainnya
005 Undangan
012 Rumah Dinas
012.1 Tanah Untuk Rumah   Dinas
012.2 Perabot Rumah Dinas
020 PERALATAN
020.1 Penawaran
021 Alat Tulis
022 Mesin Kantor
023 Perabot Kantor
027 Pengadaan
028 Inventaris
030 KEKAYAAN DAERAH
031 Sumber Daya Alam
032 Asset Daerah
040 PERPUSTAKAAN   DOKUMENTASI / KEARSIPAN / SANDI
041 Perpustakaan
041.1 Umum
041.2 Khusus
041.3 Perguruan Tinggi
041.4 Sekolah
041.5 Keliling
042 Dokumentasi
045 Kearsipan
045.1 Pola Klasifikasi
045.2 Penataan Berkas
045.3 Penyusutan Arsip
045.31 Jadwal Retensi Arsip
045.32 Pemindahan Arsip
045.33 Penilaian Arsip
045.34 Pemusnahan Arsip
045.35 Penyerahan Arsip
045.36 Berita Acara   Penyusutan Arsip
045.37 Daftar Pencarian   Arsip
090 PERJALANAN DINAS
091 Perjalanan   Presiden/Wakil Presiden Ke Daerah
092 Perjalanan Menteri Ke   Daerah
093 Perjalanan Pejabat   Tinggi (Pejabat Eselon )
094 Perjalanan Pegawai   Termasuk Pemanggilan Pegawai
095 Perjalanan Tamu Asing   Ke Daerah
096 Perjalanan   Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri
097 Perjalanan Menteri Ke   Luar Negeri
420 PENDIDIKAN
420.1 Pendidikan Khusus   Klasifikasi Disini Pendidikan Putra/I Irja
421 Sekolah
421.1 Pra Sekolah
421.2 Sekolah Dasar
421.3 Sekolah Menengah
421.4 Sekolah Tinggi
421.5 Sekolah Kejuruan
421.6 Kegiatan Sekolah Dies   Natalis Lustrum
421.7 Kegiatan Pelajar
421.71 Reuni Darmawisata
421.72 Pelajar Teladan
421.73 Resimen Mahasiswa
421.8 Sekolah Pendidikan   Luar Biasa
421.9 Pendidikan Luar   Sekolah / Pemberantasan Buta Huruf
422 Administrasi Sekolah
422.1 Persyaratan Masuk   Sekolah Testing Ujian Pendaftaran Mapras Perpeloncoan
422.2 Tahun Pelajaran
422.3 Hari Libur
422.4 Uang Sekolah   Klasifikasi Disini SPP
422.5 Beasiswa
423 Metode Belajar
423.1 Kuliah
423.2 Ceramah Simposium
423.3 Diskusi
423.4 Kuliah Lapangan   Widyawisata KKN Studi Tur
423.5 Kurikulum
423.6 Karya Tulis
423.7 Ujian
424 Tenaga Pengajar Guru   Dosen Dekan Rektor Klasifikasi Disini: Guru Teladan
425 Sarana Pendidikan
425.1 Gedung
425.11 Gedung Sekolah
425.12 Kampus
425.13 Pusat Kegiatan   Mahasiswa
425.2 Buku
425.3 Perlengkapan Sekolah
426 Keolahragaan
426.1 Cabang Olah Raga
426.2 Sarana
426.21 Gedung Olah Raga
426.22 Stadion
426.23 Lapangan
426.24 Kolam renang
426.3 Pesta Olah Raga   Klasifikasi Disini: PON Porsade Olimpiade dsb
426.4 KONI
427 Kepramukaan Meliputi:   Organisasi Dan Kegiatan Remaja
428 Kepramukaan
429 Pendidikan Kedinasan   Untuk Depdagri Lihat
430 KEBUDAYAAN
431 Kesenian
431.1 Cabang Kesenian
431.2 Sarana
431.21 Gedung Kesenian
432 Kepurbakalaan
432.1 Museum
432.2 Peninggalan Kuno
432.21 Candi Termasuk   Pemugaran
432.22 Benda
433 Sejarah
434 Bahasa
435 Usaha Pertunjukan   Hiburan Kesenangan
436 Kepercayaan
450 AGAMA
451 Islam
451.1 Peribadatan
451.11 Sholat
451.12 Zakat Fitrah
451.13 Puasa
451.14 MTQ
451.2 Rumah Ibadah
451.3 Tokoh Agama
451.4 Pendidikan
451.41 Tinggi
451.42 Menengah
451.43 Dasar
451.44 Pondok Pesantren
451.45 Gedung Sekolah
451.46 Tenaga Pengajar
451.47 Buku
451.48 Dakwah
451.49 Organisasi / Lembaga   Pendidikan
451.5 Harta Agama Wakaf   Baitulmal dsb
451.6 Peradilan
451.7 Organisasi Keagamaan   Bukan Politik Majelis Ulama
451.8 Mazhab
452 Protestan
452.1 Peribadatan
452.2 Rumah Ibadah
452.2 Tokoh Agama   Rohaniawan Pendeta Domine
452.4 Mazhab
452.5 Organisasi Gerejani
453 Katolik
453.1 Peribadatan
453.2 Rumah Ibadah
453.3 Tokoh Agama   Rohaniawan Pendeta Pastor
453.4 Mazhab
453.5 Organisasi Gerejani
454 Hindu
454.1 Peribadatan
454.2 Rumah Ibadah
454.3 Tokoh Agama   Rohaniawan
454.4 Mazhab
454.5 Organisasi Keagamaan
455 Budha
455.1 Peribadatan
455.2 Rumah Ibadah
455.3 Tokoh Agama   Rohaniawan
455.4 Mazhab
455.5 Organisasi Keagamaan
456 Urusan Haji
456.1 ONH
456.2 Manasik
800 KEPEGAWAIAN Klasifikasi Disini: Kebijaksanaan Kepegawaian
800.1 Perencanaan
800.2 Penelitian
800.04 Pengaduan
800.05 Tim
800.07 Statistik
800.08 Peraturan   Perundang-Undangan
810 PENGADAAN Meliputi:   Lamaran Pengujian Kesehatan Dan Pengangkatan Calon Pegawai
811 Lamaran
811.1 Testing
811.2 Screening
811.3 Panggilan
812 Pengujian Kesehatan
813 Pengangkatan Calon   Pegawai
813.1 Pengangkatan Calon   Pegawai Golongan
813.2 Pengangkatan Calon   Pegawai Golongan II
813.3 Pengangkatan Calon   Pegawai Golongan III
813.4 Pengangkatan Calon   Pegawai Golongan IV
813.5 Pengangkatan Calon   Guru Inpres
814 Pengangkatan Tenaga   Lepas
814.1 Pengangkatan Tenaga   Bulanan / Tenaga Kontrak
814.2 Pengangkatan Tenaga   Harian
814.3 Pengangkatan Tenaga   Pensiunan
820 MUTASI Meliputi:   Pengangkatan Kenaikan Gaji Berkala Kenaikan Pangkat Pemindahan Pelimpahan   Datasering Tugas Belajar Dan Wajib Militer
821 Pengangkatan
821.1 Pengangkatan Menjadi   Pegawai Negeri Tetap
821.11 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 1
821.12 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 2
821.13 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 3
821.14 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 4
822 Kenaikan Gaji Berkala
822.1 Pegawai Golongan 1
822.2 Pegawai Golongan 2
822.3 Pegawai Golongan 3
822.4 Pegawai Golongan 4
823 Kenaikan Pangkat / Pengangkatan
823.1 Pegawai Golongan 1
823.2 Pegawai Golongan 2
823.3 Pegawai Golongan 3
823.4 Pegawai Golongan 4
826 Penunjukan Tugas   Belajar
826.1 Dalam Negeri
826.2 Luar Negeri
826.3 Tunjangan Belajar
826.4 Penempatan Kembali
830 KEDUDUKAN Meliputi:   Perhitungan Masa Kerja Penyesuaian Pangkat/Gaji Penghargaan Ijasah Dan   Jenjang Pangkat
831 Perhitungan Masa   Kerja
832 Penyesuaian Pangkat /   Gaji
832.1 Pegawai Golongan
832.2 Pegawai Golongan
832.3 Pegawai Golongan
832.4 Pegawai Golongan
833 Penghargaan Ijazah /   Penyesuaian
834 Jenjang Pangkat /   Eselonering
850 CUTI Meliputi Cuti   Tahunan Cuti Besar Cuti Sakit Cuti Hamil Cuti Naik Haji Cuti Diluar   Tanggungan Negara Dan Cuti Alasan Lain
851 Cuti Tahunan
852 Cuti Besar
853 Cuti Sakit
854 Cuti Hamil
855 Cuti Naik Haji/Umroh
856 Cuti Di Luar   Tangungan Neagara
857 Cuti Alasan   Lain/Alasan Penting
870 TATA USAHA   KEPEGAWAIAN Meliputi: Formasi, Bezetting, Registrasi,Daftar, Riwayat Hidup,   Hak, Penggajian, Sumpah,/Janji Dan Korps Pegawai
871 Formasi
872 Bezetting/Daftar Urut   Kepegawaian
873 Registrasi
873.1 NIP
873.2 KARPEG
873.3 Legitiminasi/Tanda   Pengenal
873.4 Daftar Keluarga   Perkawinan Perceraian Karis Karsu
900 KEUANGAN
901 Nota Keuangan
902 APBN
903 APBD
904 APBN-P
905 Dana Alokasi Umum
906 Dana Alokasi Khusus
907 Dekonsentrasi   (Pelimpahan Dana Dari Pusat Ke Daerah)
930 VERIFIKASI
931 SPM Rutin (daftar p)
932 SPM Pembangunan   (daftar p)
933 Penerimaan (daftar pp
934 SPJ Rutin
935 SPJ Pembangunan
936 Nota Pemeriksaan
937 SP Pemindahan   Pembukuan
940 PEMBUKUAN
941 Penyusunan   Perhitungan Anggaran
942 Permintaan Data   Anggaran Laporan Fisik Pembangunan
943 Laporan Fisik   Pembangunan
950 PERBENDAHARAAN
952 Tuntutan Bendaharawan
953 Penghapusan Kekayaan   Negara
954 Pengangkatan/Penggantian   Pemimpin Proyak Dan Pengangkatan/Pemberhentian Bendaharawan


Download Permendagri Tentang Kode Klasifikasi Surat

Agar lebih paham dan jelas silahkan download dan pelajari permendagari tentang klasifikasi surat dinas.

Permendagri 78 Tahun 2012 Tentang Tata Naskah Dinas.pdf (Unduh)

 Lampiran Permendagri Klasifikasi Nomor Surat Dinas.pdf ( Unduh )


Selanjutnya: TENAGA ADMINISTRASI SEBAIKNYA TAHU PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA

Download juga: ✉  APLIKASI CETAK AMPLOP SURAT EXCEL SIMPEL

Demikianlah yang bisa saya share Kode Nomor Surat Dinas Sesuai Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah . Semoga bisa dipedomani dan dilaksanakan bagi sekolah-sekolah agar sesuai dengan standar pola kearsipan pemerintah.

UPDATE: Kode Nomor Surat Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022

Jika ada Kritik dan Saran, sampaikan pada kotak komentar dan bantu bagikan ke sekolah-sekolah lainya. Terima kasih

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar