Inilah Point Penting Juknis BOS 2020 tentang Penyaluran dan Honor Guru

Daftar Isi
Point penting yang ada pada juknis BOS tahun 2020 tentang penggunaan dana operasional sekolah akan kami share pada postingan ini. Sumbernya adalah file paparan BOS Kemendagri Disampaikan pada Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 pada tanggal 28 Januari 2020. Selanjutnya kami sempurnakan dengan Juknis BOS Tahun 2020, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang telah dipublikasi pada websitie JDIH Kemdikbud dan Portal Utama Website Kemdikbud.
point penting juknis bos 2020 paparan bos kemendagri

[Daftar Isi]



POINT PENTING DAN KEBIJAKAN BOS TAHUN 2020

1. Penyaluran Dana BOS 2020

Mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2020 sebagai berikut
  1. Penyaluran dana langsungke rekening sekolah
  2. Penetapan SKsekolah penerima oleh Mendikbud
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap, yaitu bulan Januari, Mei, dan September.

2. Alokasi Dana BOS

Pada tahun 2020 SD, SMP, SMA mengalami kenaikan darti tahun sebelumnya sebersar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun adalah:

  1. SD Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  2. SMP Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
  3. SMA Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. SMK Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
  5. SLB Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)

3. Penggunaan Dana BOS 2020

Salah satu yang menjadi point penting pada juknis BOS 2020 adalah penggunaan untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan honor. Dana BOS 2020 boleh digunakan untuk:

1. Pembayaranguru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maksimal 50%.

Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :

  1. Tercatat pada dapodikper 31 desember 2019
  2. Memiliki NUPTK
  3. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru

2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
3. Pembelian buku teks dan non teks tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

2. 12 Komponen BOS 2020
Berikut ini daftar 12 komponen penggunaan BOS tahun 2020

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan Sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  7. Langganan Daya dan Jasa;
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Mekanisme Penyaluran BOS 2020

  • Kemenkeu (Kementrian Keuangan) melalui KUN menyalurkan dana BOS ke sekolah dalam 3 (tiga) kali tahapan.
  • Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran

Dana BOS dapat diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi jadi bisa lebih cepat dan seragam se Indonesia.
 Alur penyaluran dana BOS dapat dilihat pada bagan dibawah ini:
mekanisme alur penyaluran dana bos 2020



5. Kelebihan Penyaluran BOS 2020

  • Lebih efektif - memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (simplifikasi birokrasi)
  • Lebih efisien - penyaluran serentak 34 propinsi, meminimalisir keterlambatan penyaluran, ketepatan sasaran
  • Mendorong terwujudnya satu data - terintegrasinya data sekolah tunggal yang berkualitas

6. Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi

  1. Mempersiapkan dan menandatangani NPH.
  2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian.
  3. Memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
  4. Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
  5. Membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
  6. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  7. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
  8. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menanganiurusan pendidikan sesuai kewenangan.
  9. Memantau pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara offline maupun online.
  10. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
  12. Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id

7. Tanggung Jawab Tim BOS Kab/Kota

  1. Melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP
  2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
  3. Melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
  4. Membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
  5. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
  6. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
  7. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan.
  8. Memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.

8. Tugas dan Tanggung Jawab tim BOS Sekolah

  1. mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  2. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
  4. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
  6. menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  7. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  9. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
  10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang
  11. dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
  12. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

9. Tim BOS Sekolah Ditetapkan oleh Kepala Sekolah

Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1) kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
2) anggota terdiri dari:
a) bendahara;
b) 1 (satu) orang dari unsur guru;
c) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
d) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan; ( download: Contoh SK Tim BOS Sekolah )

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS 2020 

Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
  6. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  7. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  8. digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  9. membangun gedung atau ruangan baru;
  10. membeli saham;
  11. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; 
  12. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
  13. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  14. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan


DAFTAR KOMENTAR PENULIS

1. Benarkah Kebijakan BOS Bentuk Perhatian Terhadap Honorer?

Apabila kita melihat judul berita diberbagai media baik website berita maupun webisite personal banyak kata-kata yang wow, yang intinya kebijakan BOS dari pak Nadiem Makarim sangat berpihak pada guru honorer. Bayangkan yang tadinya maksimal  15 persen menjadi 50 persen Dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honor. Namun jika kita melihat persyaratannya maka nampaknya kebijakan itu tidak sepenuhnya berpihak pada honorer. Coba baca lagi tentang persyaratan penerima honor dari Dana BOS Pusat:
  1. Tercatat pada dapodikper 31 Desember 2019
  2. Memiliki NUPTK
  3. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
Untuk nomor pertama Oke lah, intinya sekolah sudah dipaksa untuk tidak merekrut guru Honor.

Selanjutnya untuk nomor dua ini, terkait NUPTK masih banyak guru honor yang belum memiliki nomor sakti ini karena syaratnya yang juga berat, secara teknis memang mudah yaitu melalui aplikasi verval PTK, namun persyaratan yang harus mendapatkan SK dari Kepala Dinas inilah yang sulit dilakukan. ( selengkapnya: Cara Mendapatkan NUPTK )

Anehnya, ketiga syarat ini intinya ada pada NUPTK. Kareta otomatis yang memiliki NUPTK pasti sudah tercatat pada dapodik, dan yang tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru pastilah belum memiliki NUPTK.

2. Petunjuk Teknis BOS 2020 Tidak Disertai Contoh Format Pelaporan yang Lengkap.

Pada petunjuk teknis BOS 2020 tidak disertakan contoh-contoh format pelaporan keuangan BOS yang lengkap. Selain itu tentang aplikasi untuk pelaporan BOS juga tidak dijelaskan hanya ada larangan untuk membeli aplikasi pengelolaan keuangan BOS, lalu sekolah harus menggunakan aplikasi yang mana? apakah pakai aplikasi RKAS Kemdikbud? (lihat: Arsip Juknis BOS Lengkap)

3. Tidak ada kejelasan tentang tenaga Operator Sekolah.

Awalnya istilah operator sekolah muncul sejak rilisnya sebuah sistem aplikasi yang dinamakan dapodik. Dapodik adalah aplikasi pendataan yang lengkap sebagai dasar berbagai kebijakan, namun kata-kata operator sekolah tidak disebutkan dalam juknis BOS 2019 ini. (selengkapnya: Kerjaan Operator Sekolah)



Demikianlah info yang bisa kami share mengenai point penting pada juknis BOS tahun 2020 tentang mekanisme penyaluran langsung ke rekening sekolah dan penggunaan dana untuk pembayaran honor guru non PNS/ASN. Bagikan juga info ini ke teman sejawat seprofesi menggunakan tombol yang tersedia dibawah ini. Terima kasih
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar