BUKU 2 PEDOMAN PKG REVISI TERBARU

Daftar Isi
Buku 2 Pedoman PKG Revisi Terbaru adalah Buku 2 Pembinaan dan Pegembangan Profesi Guru merupakan buku yang berisi pedoman pengeloaan penilian kinerja guru (PKG) Revisi Terbaru yang diterbitkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan Tahun 2016.
buku 2 pedoman pkg revisi terbaru tentang pelaksaan penilian kinerja guru

Jadi intinya buku ini merupakan sumber acuan bagi semua yang terlibat dalam PKG. Buku ini lengkap membahas tentang latar belakang, dasar hukum, tentang PKG, Perangkat PKG, Pelaksanaan PKG, dan Instrumen PKG Terbaru. Berikut ini kami kutip beberapa hal penting tentang PKG Guru

[Daftar Isi]



A. Waktu Pelaksanaan PKG

PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.

2. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.

3. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai(CSKP).

4. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

B. Responden Suplemen PKG

Untuk menjamin obyektifitas hasil PK Guru, instrumen PK Guru dilengkapi dengan suplemen PK Guru yang melibatkan peserta didik, orang tua peserta didik,Instansi/DUDI, guru. Penjelasan lebih rinci tentang penggunaan instrumen suplemen PK Guru sebagai berikut:

1. Responden PKG Peserta Didik

Ketentuan peserta didik yang menjadi responden PK Guru ini sebagai berikut:
  • 1) Peserta didik TK/RA dan SD/MI kelas I, II, dan III, dan peserta didik pendidikan khusus tidak dijadikan responden. Sebagai pengganti responden, peran orang tua sebagai bagian dari masyarakat menjadi lebih besar dalam memberikan data dan informasi terkait kinerja guru TK danSD/MI kelas I, II, dan III dan Pendidikan Khusus tersebut. Sementara responden bagi kelas IV s.d. kelas VI SD, untuk peserta didik tuna netra,tuna rungu dan tuna daksa.
  • 2) Peserta Didik kelas VII sampai dengan kelas IX SMP/ MTS/SMPLB dan kelas X sampai dengan kelas XII SMA/SMK/MA/MAK/SMALB.
  • 3) Responden dipilih secara acak untuk masing-masing guru yang akan dinilai.
  • 4) Responden peserta didik untuk setiap guru mata pelajaran, guru TIK, dan guru BK sekurang-kurangnya berjumlah 10 orang peserta didik dari kelas yang diampu.
  • 5) Responden peserta didik untuk setiap guru kelas sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang peserta didik .
  • 6) Responden peserta didik untuk setiap guru pendidikan khusus tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang atau jumlah maksimal yang dimiliki oleh rombongan belajar.
  • 7) Responden peserta didik untuk penilaian kinerja Kepala SMP, SMA, dan SMK sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang peserta didik yang terdiridari 5 (lima) peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda.
  • 8) Responden peserta didik untuk penilaian kinerja Kepala SD sekurangkurangnya berjumlah 18 orang yang terdiri dari 6 (enam) peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda mulai dari kelas IV, V, dan VI.

2. Responden PKG Orang Tua Peserta Didik

Ketentuan responden PK Guru oleh orang tua sebagai berikut:
  • 1) dipilih secara acak;
  • 2) tidak boleh dari kalangan guru di sekolah;
  • 3) berjumlah 10 orang atau sejumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar, apabila kurang dari 10 orang;
  • 4) sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang atau sejumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar untuk setiap guru pendidikan khusus yang dinilai;
  • 5) sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang tua peserta didik untuk setiap guru pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai;
  • 6) sekurang-kurangnya berjumlah 18 orang tua peserta didik yang terdiri dari 3 (tiga) orang tua peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian Kepala SD; dan
  • 7) sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang tua peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian Kepala SMP, SMA, dan SMK.


3. Responden PKG Instansi atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)

Ketentuan responden pada instansi atau dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam penilaian kinerja guru adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari instansi atau DUDI yang sesuai program kejuruan yang diampu oleh guru mata pelajaran peminatan kelompok C2 dan C3. Kriteria instansi atau DUDI yang dapat dijadikan responden PK Guru adalah yang mengakomodasikan sekurangkurangnya3 (tiga) kompetensi dasar dari paket kejuruan serta:
1) menjadi tempat praktik kerja lapangan peserta didik, atau
2) sebagai penguji eksternal dalam ujian praktik kejuruan, atau
3) yang menerima lulusan sebagai tenaga kerja.
Responden dari instansi DUDI, hanya dilakukan untuk penghimpunan data dan informasi kinerja guru matapelajaran kelompok peminatan C2 dan C3 (guru kejuruan) yang bertugas pada paket kejuruan yang telah terakredisi.

4. Responden PKG Guru ( Teman Sejawat)

Ketentuan responden guru untuk penilaian kinerja guru dan guru dengan tambahan tugas sebagai kepala sekolah sebagai berikut:

  • 1) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) guru teman sejawat bagi guru kelas, guru matapelajaran, guru BK, guru TIK, guru produktif SMK, dan 1 atau 2 orang guru PAUD atau guru Pendidikan Khusus/Pembimbing Khusus;
  • 2) sekurang-kurangnya berjumlah 27% dari jumlah guru di sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah bersangkutan; dan
  • 3) terdiri dari guru yang mengampu matapelajaran/kelas pada tingkat kelas yang berbeda secara proporsional dan acak.


C. Laporan PKG Online

Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini, yaitu melaksanakan proses pelaporan hasil-hasil PK Guru secara daring (online) atau off-line. Istilah daring (online) dan off-line digunakan untuk merujuk pada metode yang digunakan oleh sekolah/madrasah untuk melaporkan hasil PK Guru. Semua hasil akhir penilaian dilaporkan secara daring (online) melalui website yang didesain khusus yakni www.ekinerjaguru.org atau sebagaimana laman yang ditetapkan

Ada beberapa cara pelaporan PK guru yaitu:
1. Jika sekolah memiliki jaringan internet, laporan penilaian dilakukan secara daring (online) oleh penilai setelah persetujuan hasil penilaian ditandatangani oleh kepala sekolah.

2. Jika sekolah tidak memiliki jaringan internet, maka pelaporan dilakukan secara off-line dengan cara kepala sekolah/ madrasah mengisi program e-kinerja secara bukan daring (off-line) kemudian menyimpannya ke dalam cakram (compact disk/flash disk) yang selanjutnya kepala sekolah/madrasah dapat mengunggah file tersebut ke dalam laman (website) yakni www.ekinerja guru.org atau sebagaimana laman yang ditetapkan.

3. Jika sekolah berada di daerah yang tidak memungkinkan mendapat jaringan internet, maka kepala sekolah/madrasah mengumpulkan hasil penilaian dari semua penilai dan mengirimkan salinan sah (fotokopi) kepada Kepala UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Dokumen asli hasil penilaian harus disimpan di sekolah untuk proses pengendalian eksternal. Kepala UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi harus menginput laporan penilaian tersebut secara daring (daring (online)).

Update: Saat tulisan ini diperbaharui kami tidak dapat mengakses situs ekinerjaguru.org

D. Instrumen PKG Revisi Terbaru

Instrument PKG Terbaru ada pada lampiran buku 2PKG  ini, diantaranya:

  1. Instrumen PKG Guru Kelas/Mata Pelajaran
  2. Instrumen PKG Guru BK 
  3. Instrumen PKG Guru TIK
  4. Instrumen PKG Guru PAUD
  5. Instrumen PKG Guru Pendidika Khusus


Selengkapnya silahkan: Download Buku 2 PKG Terbaru

Download juga:  Aplikasi PKG Format Excel

Demikianlah yang bisa saya informasikan terkait Buku 2 Pedoman PKG Revisi yang didalamnya sudah lengkap mengenai cara pelaksaan PKG beserta instrument-instrumentnya. Semoga bermanfaat, silahkan bagikan ke rekan guru yang belum tahu mengenai PKG Revisi ini, terima kasih.

Tulisan ini diperbaharui tanggal 1 Desember 2020
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

4 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
12 Februari 2021 pukul 17.04 Hapus
informasi yg sangat bermanfaat
terima kasih
Comment Author Avatar
13 Februari 2021 pukul 10.17 Hapus
sama-sama, terima kasih....
Comment Author Avatar
28 November 2022 pukul 04.28 Hapus
terimakasih semua informasinya
Comment Author Avatar
28 November 2022 pukul 10.31 Hapus
Sama-sama,

terima kasih atas suportnya...