SUKSES DAPODIK DENGAN MEMBENTUK TIM

Daftar Isi
Agar pendataan dapodik sukses dan sesuai apa yang diharapkan ada baiknya sekolah membentuk tim pendataan. Operator sekolah / petugas entry merupakan salah satu bagian dari tim.

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui (update) secara online. Sehingga Dapodik menjadi sistem pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
sukses dapodik dengan membentuk tim pendataan

Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan nasional dan melaksanaan program-program pendidikan yang tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus diperbaharui (update) secara realtime. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan update secara realtime tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Membentuk Tim Pendataan Sekolah

Tim pendataan di sekolah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan. Setiap unsur tim pendataan sekolah memiliki peran dan memiliki tanggung jawab diantaranya adalah sebagai berikut:

A. Kepala sekolah

  1. Bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang dikirimkan ke pusat;
  2. Melakukan pengesahan data secara elektronik sebelum proses pengiriman data ke pusat (sinkronisasi) dengan cara menyetujui persetujuan pengiriman data yang sudah disiapkan oleh sistem aplikasi;
  3. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan;
  4. Melakukan review, verifikasi dan upaya-upaya untuk menjamin kebenaran dan kelengkapan data yang diisikan oleh masing-masing individu tersebut dalam formulir cetak maupun formulir elektronik;
  5. Menandatangani masing-masing formulir cetak yang telah diisi dan memverifikasi kebenaran, akurasi dan kelengkapan data;
  6. Membina, memobilisasi pengisian data, mensosialisasi sekaligus mengawasi proses pendataan DAPODIK didalam sekolahnya masing-masing;
  7. Memeriksa data hasil pengiriman ke pusat secara online. Hal ini dilakukan untuk menjamin data yang sampai ke pusat sesuai dengan data yang diinputkan dalam aplikasi lokal dapodik sekolah;
  8. Berkonsultasi ke pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat terkait dengan pelaksanaan pendataan dapodik;
  9. Mengesahkan surat pertangungjawaban mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat sebagai bukti keabsahan data yang di sinkronkan dari sekolah. SPTJM dapat di generate oleh sistem di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

B. Wakil kepala sekolah

  1. Wakasek bidang kurikulum
  2. Mengisikan data formulir cetak khusus nya di bagian pembelajaran, pembagian jam mengajar guru sesuai kondisi yang sebenarnya dalam proses KBM sekolah.
  3. Wakasek bidang kesiswaan
  4. Membantu dalam mensosialisasikan pengisian F-PD, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dengan fakta khusus nya data peserta didik.
  5. Wakasek bidang sarpras
  6. Membantu kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana beserta informasi tingkat kerusakan sesuai dengan fakta dilapangan.

C. Wali kelas

Membimbing siswa dalam pengisian dan pengumpulan data Formulir Peserta Didik (F-PD) sekaligus memeriksa kelengkapan dan akurasi data yang diisikan dalam formlir cetak.

D. Guru dan Tenaga Kependidikan

Mengisi formulir cetak dengan akurat dan lengkap sesuai dengan fakta sesungguhnya. Masing-masing GTK wajib memantau dampak dari data yang telah disinkronkan untuk menjamin sesuai dengan program-program yang berbasis data DAPODIK.

E. Kepala Tata Usaha

Mengoordinasikan seluruh proses pendataan di dalam sekolah dan berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah terkait dengan perubahan data yang terjadi setiap saat di sekolah.

F. Petugas Pendataan


  1. Mengunduh aplikasi dapodikdasmen di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  2. Melakukan registrasi aplikasi dapodikdasmen;
  3. Mengunduh formulir cetak yang tersedia pada aplikasi dapodikdasmen;
  4. Melakukan pengisian data melalui apliaksi dapodikdasmen sesuai dengan isian formulir cetak;
  5. Mengirimkan data dari apliaksi dapodikdasmen ke server pusat dan memeriksanya pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  6. Melaporkan hasil pendataan ke kepala tata usaha dan kepala sekolah;
  7. Melakukan pemutakhiran data secara berkala minimal satu kali dalam satu semester;
  8. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodikdasmen di sejumlah sistem transaksional kementerian;
  9. Melakukan verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
  10. Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id;
  11. Melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id

Lihat juga: Yang harus dikerjakan operator sekolah menurut versi tasadmin.id

PENUTUP
Demikianlah tentang yang sekolah bisa lakukan untuk mensukseskan pendataan dapodik, yang datanya merupakan sumber acuan kebijakan pimpinan kita ataupun pemerintah. Operator bisa fokus jika hanya mengentri data dengan teliti, dan semua itu sudah ada tupoksi peran masing-masing.

Sumber: Buku Panduan Aplikasi Dapodikdas Versi 2020

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar