Yang Harus Dipersiapkan Sekolah untuk Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA)

Table of Contents

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam sehat dan bahagia sahabat GTK Semuanya


Pada kesempatan ini saya ingin mencoba merangkumkan hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan oleh sekolah untuk pelaksaan Tes Kompetensi Akademik (TKA)

 

Persiapan Tes Kompetensi Akademik TKA
Yang harus dipersiapkan sekolah untuk Tes Kompetensi Akademik TKA

Apa itu TKA? lihat postingan sebelumnya saja: Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Syarat Jalur Prestasi Penerimaan Murid Baru

A. Sekolah Yang Bisa Melaksanakan TKA

Untuk melaksanakan Tes Kompetensi Akademik sekolah harus memenuhi syarat baik Sekolah yang sudah terakreditasi maupun belum.

1. Satuan Pendidikan Terakreditasi sebagai Pelaksana TKA.

Satuan pendidikan terakreditasi yang melakukan pengesahan SHTKA

Satuan pendidikan yang belum terakreditasi wajib menginduk ke satuan pendidikan pelaksana (satuan pendidikan yang sudah terakreditasi).

2. Tempat Pelaksanaan TKA Tidak Tergantung pada Status Akreditasi.

Satuan pendidikan terakreditasi atau belum terakreditasi dapat menjadi lokasi pelaksanaan TKA dengan kriteria:

1. Memiliki inrastruktur yang memadai (listrik, komputer, dan jaringan internet)

2. Memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar

Satuan Pendidikan yang tidak memiliki kriteria di atas, dapat menumpang pada satuan pendidikan lain.

B. Ruang Pelaksanaan TKA

  • 1 orang Proktor menangani maksimal 40 komputer klien
  • 1 orang Pengawas bertugas mengawasi maksimal 20 peserta
  • Memiliki pencahayaan dan Ventilasi yang cukup
  • Terbebas dari alat peraga
  • Dipasang pengumuman bertuliskan :

“SEDANG BERLANGSUNG TKA”

“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR DAN TEKNISI DILARANG MASUK RUANG TES”

“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG TKA”

C. Alur TKA

alur data tka

alur pendaftaran tka



proses administrasi pendataan tka

form pendaftaran tka

penetapan status moda tka

D. Spesifikasi Komputer atau Laptop Untuk TKA Mode Daring

 

1. Komputer Proktor

Berbentuk PC/All in One/Laptop
  • CPU dual core
  • Monitor 11,6”
  • RAM 2 GB
  • Resolusi 1024 x 720 pixels
  • NIC/Wifi
  • Media Penyimpanan (SSD/HDD) Free min
  • 10 GB
  • Sistem Operasi: Windows 7 (minimum),
  • Mac OS
Aplikasi:
Proktor Browser 
 

 2.  Komputer Klien

Berbentuk PC/All in One/Laptop
  • CPU dual core
  • Monitor 11,6”
  • RAM 2 GB
  • Resolusi 1024 x 720 pixels
  • Media Penyimpanan (SSD/HDD) Free min 10
  • GB
  • NIC/Wifi
  • Web camera (optional)
  • Sistem Operasi: Windows 7 (minimum), Mac
  • OS, Chrome OS*
Aplikasi :
  • Exambrowser Client
  • Screen Reader (NVDA atau JAWS) khusus
  • peserta Disabilitas Tuna Netra
*) Chrome OS yang terdaftar pada akun belajar.id atau memenuhi syarat sesuai dengan juknis ANBK Chromebook

E. Pendataan Peserta TKA

Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta TKA. Proses yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi dalam waktu yang ditetapkan. Data yang dikelola meliputi: data satuan pendidikan, biodata murid, dan peserta TKA. 
 
Laman TKA Kemendikdasmen
 
Laman TKA adalah laman yang dapat diakses melalui alamat tka.kemendikdasmen.go.id yang berfungsi sebagai pendataan, pendaftaran, manajemen pelaksanaan, serta media komunikasi dan informasi pada pelaksanaan TKA.

1. Persyaratan Peserta TKA(SD)

  • Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktifpada satuan pendidikan.Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
  • Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalurpendidikan nonformal.
  • Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI(enam).

2. Persyaratan PesertaTKA(SMP)

  • Murid kelas 6 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  • Murid kelas 6 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalurpendidikan nonformal.
  • Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas. 

3. Persyaratan PesertaTKA(SMA/SMK)

  • Murid kelas 12 SMA/MA ataubentuk lain yang sederajat pada jalurPendidikan Formal.
  • Murid kelas 12 SMK/MAK pada program3 (tiga)tahun.
  • Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat)tahun.
  • Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  • Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
  • Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap. 

4. Persyaratan PesertaTKA (kebutuhan khusus)

  • Murid berkebutuhankhusus dapat mengikutiTKA selama tidak memiliki hambatan intelektual 

5. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah

Formulir Pendaftaran TKA

  1. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data muridnya secara daring sesuai prosedur Dapodik/EMIS dan Verval PD;
  2. Mengimpor data murid pada laman pendataan TKA;
  3. Mencetak dan mendistribusikan formulir pendaftaran TKA => berisi identitas peserta => peserta/dan wali murid melakukan verifikasi
  4. Mendaftarkan murid pada laman pendataan TKA; 
  5. Menerima dan Mengunggah foto murid terbaru yang akan mengikuti TKA;
  6. Menerima lembar Daftar Nominasi Sementara (DNS) dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota;
  7. Memverifikasi data pada lembar DNS yang meliputi: nama peserta didik, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, peminatan/jurusan,tingkatan kelas,foto,dan identitas lainnya.
  8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan ke pengelola pendataan TKA tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya;
  9. Mencetak, menandatangani, dan mengunggah SPTJM;
  10. Menerima Daftar Nominasi Tetap (DNT) dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan
  11. Mengelola data TKA satuan pendidikan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pendataan TKA, kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan pengelola pendataan TKA satuan pendidikan. 

 F. Kewajiban dan Hak Peserta TKA

sertifikat tka

  1. Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua/walimurid.
  2. Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  3. Menyerahkan dokumen digital pas fototerbaru 6 (enam) bulan terakhir.
  4. Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
  5. Melakukan perbaikan data : (1) dapat melalui mekanisme vervalpd, atau (2) dapat melakukan secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian pendidikan dasar dan menengah.
  6. Mendapatkankartu peserta setelah diterbitkanDNT oleh dinas pendidikan provinsi.
  7. Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  8. Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulaites pada hari pertama pelaksanaan TKA.
  9. Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  10. Mendapatkan hasil TKA berupa SertifikatHasil TKA (SHTKA).

G. Spesifikasi Kertas Sertifikat TKA

Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) adalah sertifikat yang berisi nilai TKA serta kategori nilai setiap mata pelajaran. Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) adalah sertifikat yang berisi nilai TKA serta kategori nilai setiap mata pelajaran.

1. Pencetakan Sertifikat TKA 

  • Pastikan SHTKA berupa dokumen digital terdapat tanda tangan elektronik sebagai bukti dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian.
  • Dokumen digital SHTKA dapat dicetak secara fisik dengan spesifikasi kertas yang ditentukan.
  • Pastikan SHTKA berupa cetakan fisik terdapat QR code yang dapat dipindai menggunakan aplikasi QR code reader yang langsung dapat menampilkan hasil sebagai verifikasi keaslian dari SHTKA.
  • Untuk memverifikasi keaslian isi SHTKA juga dapat melalui laman verifikasi Kementerian.
  • Satuan pendidikan dapat langsung mencetak DKHTKA pada menu Cetak Hasil dan submenu DKHTKA pada laman manajemen TKA. 

2. Spesifikasi Kertas SHTKA

  • SHTKA dapat dicetak secara fisik dengan kertas HVS.
  • Kertas HVS ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan ketebalan kertas minimal 80 gram per meter persegi (gsm).
  • Warna kertas putih polos. 

H. Penutup 

Demikianlah informasi yang bisa saya bagikan terkait apa-apa yang harus dipersiapkan sekolah untuk pelaksanaan Tes Kompetensi Akadamik (TKA) dari tempat, pengawas, proktor, komputer/laptop, sampai kertas untuk cetak sertifikat.

Baca langsung di juknis TKA yang saya sematkan berikut ini. 

 

Semoga bermafaat 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sumber: Junis TKA dan Paparan Sosialisasi 

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar