Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Syarat Jalur Prestasi Penerimaan Murid Baru

Daftar Isi

Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo Sahabat GTK, salam sehat dan bahagia.

Pada postingan kali ini saya ingin berbagi informasi tentang sertifikat Tes Kemampuan Akademaik (TKA) menjadi salah satu syarat jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Tes Kemampuan Akademik TKA
Ilustrasi Sertifikat TKA Sebagai Syarat Jalur Prestasi SPMB

Hal ini termuat dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang juga merupakan termasuk salah satu program prioritas Bapak Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti.

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada 3 Juni 2025, menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini tidak hanya mengatur pengukuran capaian akademik, tetapi juga membawa dampak langsung dalam proses Penerimaan Murid Baru di jenjang berikutnya, terutama jalur prestasi.

A. TKA Sebagai Instrumen Seleksi Jalur Prestasi

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah Sertifikat dan hasil TKA digunakan sebagai salah satu syarat seleksi SPMB melalui jalur prestasi.

Sertifikat TKA Syarat SPMB Jalur Prestasi Permendikdasmen 9/2025

Ini tesurat pada pasal 13:

  • (1) Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
  • (2) Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
  • (3) Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
  • (4) Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
  • (5) Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
  • (6) Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

Artinya, nilai TKA menjadi bukti resmi capaian akademik yang dapat digunakan oleh:

  1. Siswa kelas 6 SD yang ingin melanjutkan ke SMP favorit melalui jalur prestasi
  2. Siswa kelas 9 SMP yang ingin masuk ke SMA/SMK unggulan
  3. Peserta pendidikan kesetaraan (Paket A dan B)
  4. Peserta homeschooling

Dengan kata lain, TKA berperan penting dalam menjamin proses SPMB yang adil dan berbasis kompetensi akademik.

B. Tujuan TKA

TKA bertujuan:

  1. Menyediakan data capaian akademik yang terstandar nasional
  2. Memberikan kesetaraan akses bagi siswa dari jalur pendidikan nonformal dan informal
  3. Meningkatkan kualitas penilaian oleh pendidik
  4. Menjadi dasar dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan

C. Pelaksanaan TKA

  1. Diikuti oleh siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK serta peserta Paket A/B/C dan homeschooling
  2. Diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi
  3. Dilaksanakan secara digital (menggunakan komputer, internet, dan listrik)
  4. Tidak diwajibkan untuk murid penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual

D. Mata Pelajaran yang Diujikan

SD/SMP/sederajat:

  1.  Bahasa Indonesia
  2.  Matematika

SMA/SMK/sederajat:

Sertifikat TKA SMA


  1.  Bahasa Indonesia
  2.  Matematika
  3.  Bahasa Inggris
  4.  Satu mata pelajaran pilihan

E. Sertifikat TKA Dokumen Resmi SPMB Jalur Prestasi

Hasil TKA akan diberikan dalam bentuk:

  • Nilai capaian dan kategorinya
  • Sertifikat resmi dari Kementerian

Sertifikat Tes Kemampuan Akademik TKA

Lihat juga: Aplikasi Sertifikat Online Otomatis Cukup Masukan Nama dan Unit Kerja

Sertifikat ini bisa digunakan sebagai syarat dalam seleksi PPDB melalui jalur prestasi, mendampingi portofolio lain (misalnya piagam lomba, nilai rapor, dsb).

F. Pendanaan dan Evaluasi

Pendanaan TKA ditanggung oleh APBN, APBD, atau sumber sah lainnya

Ada mekanisme evaluasi dan pelaporan oleh pemerintah daerah kepada kementerian

G. Kesimpulan Nilai TKA Jadi Modal Masuk Sekolah Favorit

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik bukan hanya alat ukur internal tapi juga hal yang penting untuk SPMB jalur prestasi.

Untuk lebih lengkapnya bisa langsung membuka salinan Permen yang saya lampirkan berikut ini

Jadi, jika Anda atau anak Anda menargetkan masuk sekolah unggulan melalui jalur prestasi, pastikan untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sumber Referensi:

https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527

ChatGPT


Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

2 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
8 Juni 2025 pukul 17.06 Hapus
Pelaksana TKA dilaksanakan di sekolah pilihan tujuan/bukan ?
Comment Author Avatar
9 Juni 2025 pukul 18.15 Hapus
Pelaksanaan TKA dilaksanakan di sekolah asal.