Sudah Tak Perlu Legalisir Ijazah, Ini Informasi Pentingnya!
Assalamualaikum Wr Wb.
Bapak/Ibu Guru, Tenaga Kependidikan, Siswa, dan Orang Tua Siswa yang saya hormati.
Sebagai tenaga administrasi sekolah, saya ingin menyampaikan informasi penting yang perlu diketahui bersama, khususnya terkait kebiasaan kita selama ini dalam proses legalisasi ijazah.
A. Penulisan yang Benar: Legalisir atau Legalisasi?
Sering kali kita mendengar istilah "legalisir ijazah" dalam percakapan sehari-hari. Namun, perlu kita ketahui bersama bahwa penulisan yang baku dan sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "legalisasi", bukan "legalisir".
Legalisasi adalah pengesahan dokumen oleh pejabat berwenang.
"Legalisir" merupakan istilah yang tidak baku dan sebaiknya dihindari, terutama dalam dokumen resmi.
Jadi, mulai sekarang, marilah kita gunakan istilah yang benar, yaitu legalisasi ijazah.
B. Apa Itu Legalisasi?
Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen, seperti ijazah, dengan cara membubuhkan tanda tangan dan cap resmi dari pejabat berwenang. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut asli dan sah. Biasanya, proses legalisasi ini dilakukan sebelum dokumen digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
C. E-Ijazah: Solusi Tanpa Legalisasi Manual
Seiring perkembangan teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun 2025 telah menerapkan sistem E-Ijazah (Ijazah Elektronik). Silahkan baca di postingan sebelumnya: Tahun 2025 Mulai Berlaku E-Ijazah Digital
E-Ijazah ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
- Meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan akses
- Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi pendidikan.
- Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Memudahan verifikasi dan validasi ijazah
- Mendistribusikan ijazah lebih cepat dan akurat ke seluruh satuan pendidikan.
- Mengurangi resiko pemalsuan ijazah
Dengan adanya E-Ijazah, legalisasi manual tidak lagi diperlukan. Siswa dan orang tua tidak perlu repot datang ke sekolah hanya untuk meminta cap dan tanda tangan legalisasi.
Lembaga atau instansi penerima ijazah cukup melakukan verifikasi secara online melalui sistem yang telah disediakan.
D. Dasar Hukum Tanpa Perlu Legalisasi
Kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Tepatnya pada BAB VI FOTOKOPI ATAS IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI Pasal 17 tertulis sebagai berikut:
(1) Ijazah dan Transkrip Nilai dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(3) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.
E. Cara Mudah Cek Keaslian Ijazah Secara Online
Dengan Teknologi Digital ini akan mempersulit pemalsuan ijazah karena ada banyak parameter yang harus dipenuhi selain hal itu data tersinkronisasi dengan data Kependudukan yang ada pada Kementerian Dalam Negeri.
F. Penutup
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Kami mohon agar Bapak/Ibu Guru, Tenaga Kependidikan, Siswa, dan Orang Tua Siswa dapat menyebarluaskan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Mari kita manfaatkan teknologi dengan baik untuk mempermudah proses administrasi di sekolah.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi bagian administrasi sekolah.
Terima kasih.
Wassalamaualikum Wr. Wb.
Sumber Referensi:Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.