AD ART Pramuka Terbaru Hasil Munas 2023

Daftar Isi

Salam Pramuka!

Halo Yanda, Bunda, Kakak, dan semua para anggota Pramuka.

Pada postingan ini saya akan berbagi tentang AD ART Pramuka Terbaru Tahun 2024 hasil daripada Munas Tahun 2023.

AD ART Pramuka Munas 2023
AD ART Pramuka Terbaru Munas 2023


AD adalah singkatan dari Anggaran Dasar, dan ART adalah singkatan dari Anggaran Rumah Tangga. Pada tahun 2023 diselengarakan Musyawarah Nasional (Munas) XI Gerakan Pramuka membahas perubahan AD/ART. AD/ART Gerakan Pramuka Hasil Munas 2023 disahkan melalui Keputusan Munas Nomor 07/Munas/2023 tertanggal 4 Desember 2023.

AD ART Pramuka merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia.


A. DAFTAR ISI AD-ART PRAMUKA 2023

DAFTAR ISI  (i)

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA XI TAHUN 2023 (iii)

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA  (1)

BAB I NAMA, STATUS, DAN KEDUDUKAN (1)

BAB II HARI PRAMUKA (1)

BAB III ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI (1)

BAB IV SIFAT  (2)

BAB V PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN (2)

Bagian Kesatu Pendidikan Kepramukaan, Nilai Kepramukaan, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka serta Moto Gerakan Pramuka.  (2)

Bagian Kedua Jalur dan Jenjang  (4)

Bagian Ketiga Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum  (5)

Bagian Keempat Satuan Pendidikan Kepramukaan  (6)

Bagian Kelima Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi (6)

BAB VI ORGANISASI (7)

Bagian Kesatu Keanggotaan (7)

Bagian Kedua Kelembagaan  (8)

BAB VII MUSYAWARAH (12)

BAB VIII ATRIBUT (12)

BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN  (13)

BAB X KEUANGAN DAN KEKAYAAN (14)

BAB XI PEMBUBARAN (15)

BAB XII ANGGARAN RUMAH TANGGA (15)

BAB XIII PENUTUP (16)

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA (17)

BAB I NAMA, STATUS, DAN KEDUDUKAN (17)

BAB II HARI PRAMUKA (17)

BAB III ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI (18)

BAB IV SIFAT (19)

BAB V SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN  (20)

  • Bagian Kesatu Pendidikan, Prinsip Dasar, dan Metode Kepramukaan  (20)
  • Bagian Kedua Jalur dan Jenjang  (26)
  • Bagian Ketiga Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum  (27)
  • Bagian Keempat Satuan Pendidikan Kepramukaan  (29)
  • Bagian Kelima Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi  (30)

BAB VI ORGANISASI  (31)

  • Bagian Kesatu Keanggotaan (31)
  • Bagian Kedua Gugus Depan (33)
  • Bagian Ketiga Kwartir (35)
  • Bagian Keempat Majelis Pembimbing (38)
  • Bagian Kelima Organisasi Pendukung (39)
  • Bagian Keenam Lembaga Pemeriksa Keuangan (41)
  • Bagian Ketujuh Badan Kelengkapan Kwartir (42)
  • Bagian Kedelapan Tugas dan Tanggung jawab Kwartir (43)

BAB VII MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, RAPAT KOORDINASI, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK  (46)

  • Bagian Kesatu Musyawarah (46)
  • Bagian Kedua Musyawarah Luar Biasa (60)
  • Bagian Ketiga Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan Pengambilan Keputusan (61)

BAB VIII ATRIBUT  (62)

BAB IX PENDAPATAN DAN KEKAYAAN (64)

  • Bagian Kesatu Pendapatan (64)
  • Bagian Kedua Kekayaan (64)

BAB X PEMBUBARAN (65)

BAB XI LAIN-LAIN (65)

BAB XII PENUTUP (66)

B. Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah?

Pada saat postingan ini dibuat sedang banyak di bahas apakah Pramuka itu menjadi ekstrakurikuler wajib atau tidak pada Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Pramuka 2024

Namun yang pasti Pramuka menjadi eksis banyak faktornya karena diajarkan atau dilakukan kegiatanya di lingkungan sekolah.

Lalu bagaimana tentang yang berhubungan dengan pramuka dan sekolah pada AD ART itu sendiri.

Saya akan coba tunjukukan hasil saya baca-baca dan merupakan apa yang saya pikirkan saja, jika keliru silahkan bisa dikoreksi melalui kolom komentar.

BAB IV SIFAT Pasal 7 Sifat

  • (1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
  • (2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
  • (3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya

BAB VI ORGANISASI - Bagian Kesatu Keanggotaan - Pasal 27 - Keanggotaan

(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. Anggota biasa; dan
b. Anggota kehormatan.

Bagian Ketiga Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum 

Pasal 18 Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
  • a. Pramuka Siaga;
  • b. Pramuka Penggalang;
  • c. Pramuka Penegak; dan
  • d. Pramuka Pandega.
(3) Anak usia 4 sampai dengan 6 tahun dapat dihimpun sebagai kelompok Pra Siaga.

Pasal 19 Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. Pembina pramuka;
b. Pelatih pembina pramuka;
c. Pamong satuan karya pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.

Pasal 20 Kurikulum
Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa
a. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan golongan peserta didik.
b.Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, serta peningkatan kapasitas dan keterampilan.

Bagian Keempat Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 21 Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. Gugus depan; dan
b. Pusat pendidikan dan pelatihan.

Pasal 22 Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

C. Penutup

Demikianlah yang bisa saya share tentang AD ART Pramuka Terbaru Tahun 2024 Hasil Munas 2023 dan yang berkaitan langsung dengan kurikulum dan sekolah.

Postingan ini dibuat secara sekilas dengan melihat pada AD ART Pramuka, lebih jelasnya silahkan unduh dan pelajari langsung.


Bagaimana dengan pendapat Anda? silahkan tulis di kota komentar.

Terima kasih
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar