Lowongan 708 Formasi PPPK Guru Kabupaten Purworejo Tahun 2023

Daftar Isi

 Assalamulaikum Wr. Wb.

Halo pembaca, khususnya sahabat GTK yang ada di Kabupaten Purworejo, salah sehat dan bahagia.

Pada postingan kali ini saya akan berbagi informasi tentang lowongan PPPK Guru Kabupaten Purworejo Tahun 2023.

Lowongan p3k guru purworejo tahun 2023
Lowongan PPK Guru Kab. Purworejo Tahun 2023


Informasi ini bersumber pada Pengumuman Nomor: 810/001/2023 Tanggal 19 September 2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023.

Sebelum lanjut, ada baiknya teman-teman yang ingin mendaftar sebagai Guru ASN P3K ini perlu menyatakan beberapa hal berikut ini:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Untuk kebutuhan fomrasi PPPK Guru Kabupaten Purworejo tahun 2023 adalah sejumlah 708 (tujuh ratus delapan) formasi.

Pendaftaran dilaksanakan tanggal 20 September s.d. 9 Oktober 2023

Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru meliputi: 

1 Formasi khusus 

  • a. Pelamar Prioritas:
  • b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan 
  • c. Guru Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

2 Formasi umum 

  • a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan. Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan 
  • b. Guru yang terdaftar di DAPODIK Kementerian Pendidikan. Kebudayaan, Riset dan Teknologi 

3 Dalam hal pelamar seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut : 

  • a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional guru Bahasa Indonesia atau Jabatan Fungsional guru Bahasa Inggris: 
  • b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan 
  • c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional guru Seni Budaya Keterampilan. 

Cara Pendaftaran

Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran lebih lanjut dapat dilihat pada buku panduan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan telah kami unggah pada tautan https://s.id/pengumumanjormasi_asn_2023

Dokumen Persyaratan

Dokumen persyaratan yang wajib diunggah pada saat pendaftaran adalah sebagai berikut: 
  • 1) Hasil Pindai Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan ekstensi jpg (maksimal 500 kb); 
  • 2) Pasfoto terbaru maksimal 1 (satu) bulan terakhir dengan latar belakang berwarna merah dengan ekstensi jpg (maksimaI 500 kb): 
  • 3) Hasil Pindai Surat Lamaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini, bermeterai menggunakan e-meterai dan ditandatangani dengan ekstensi pdf (maksimal 750 kb): 
  • 4) Hasil Pindai ljazah Asli atau Surat Keterangan Pengganti ljazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan dengan ekstensi pdf (maksimal 1000 kb): 
  • 5) Hasil Pindai Transkrip Nilai Asli dengan ekstensi pdf (maksimal 1000 kb); 
  • 7) Hasil Pindai Surat Keterangan Disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (bagi pelamar penyandang disabilitas)dengan ekstensi pdf (maksimal 1000 kb),
  • 8) Hasil Pindai SK Penugasan atau Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan berkinerja baik sesuai dengan Ketentuan pada romawi IV Huruf B Angka B.1:
  • 9) Bagi penyandang disabilitas wajib mengunggah:
  • a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya: dan
  • b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar:
Lihat: 

Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi dari PPPK:

Masa Hubungan Perjanjian Kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Info Lain-Lain Perlu Juga Diperhatikan

1. Pelamaran hanya dilakukan melalui portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id dan disertai dengan mengunggah dokumen persyaratan:

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan:

3. Pelamar yang diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

4. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya apapun:

5. Apabila ada perubahan/penambahan peraturan terkait teknis pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja peserta wajib mengikuti ketentuan peraturan tersebut:

6. Pemerintah Kabupaten Purworejo tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023:

9. Bagi pelamar yang memberikan keterangan/data yang tidak benar pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Purworejo berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK:

10. Apabila terjadi perubahan jadwal dan hal-hai lainnya, akan segera diinformasikan melalui laman https://bkpsdm.purworejokab.go.id dan media sosial BKPSDM Kabupaten Purworejo:

11. Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

12. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 Gapat disampaikan melalui:

a. Telepon : (0275) 324224 Ext. 105 pada hari dan jam kerja:

b. Email : bkpsdm@purworejokab.go.id:

c. Media Sosial Twitter @bkpsdmkabpurworejo, Instagram @bkpsdmpurworejo.

Akhir Kata

Demikianlah informasi yang bisa kami share tentang Lowongan 708 Formasi PPPK Guru Kabupaten Purworejo Tahun 2023

Tetap semangat berikhtiar, semoga sukses dan berkah.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sumber: https://bkpsdm.purworejokab.go.id/v2/berita/detail/pengumuman-penerimaan-pppk-tahun-2023
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar