USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT MAKSIMAL JABATAN FUNGSIONAL PNS

Daftar Isi

 Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo sahabat GTK, semoga dalam keadaan sehat dan bahagia.

Pada postingan kali ini saya akan sharing sekalian juga untuk menambah referensi pengetahuan tentang usulan angka kredit bagi jabatan fungsional PNS yang ternyata ada batas maksimalnya.

Hal ini tercantum pada Permen PANRB nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

maksimal Angka Kredit memerlukan 3 tahun naik pangkat
Maksimal Angka Kredit memerlukan 3 tahun naik pangkat

Mari kita sama-sama pelajari dengan cara merangkum point-point penting dengan kata kuncu angka kredit maksimal pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Namun sebelum lanjut perlu dipahami, bahwa yang saya tulis disini adalah hal yang menurut saya penting diketahui sebagai tenaga administrasi sekolah yang biasanya sering mengetik dokumen-dokumen kepegawaian.

A. Kumpulan Istilah / Pengertian pada Pemen PANRB 13/2019

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Lihat postingan sebelumnya:  Jenjang Karir Jabatan Fungsional Guru

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF.

B. Tugas dan Fungsi dalam JF Kategori Keahlian

No. Jabatan Fungsional Tugas Fungsi
1 Jenjang Ahli Utama Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
2 Jenjang Ahli Madya Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
3 Jenjang Ahli Muda Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
4 Jenjang Ahli Pertama Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

C. Tata Cara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional

Saya akan tuliskan poin-poin yang ada pada pasal 46 Permen PANRB 6/2029 karena pada bagian ini berisi tentang yang sedang kita bahas yaitu angka kredit maksimal jabatan fungsional PNS.

Pasal 44

(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang JF kategori keahlian setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk ahli pertama;
b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk ahli muda;
c. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk ahli madya; dan
d. paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk ahli utama.

(2) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang JF kategori keterampilan setiap tahun, yaitu:
a. paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk pemula;
b. paling sedikit 5 (lima) Angka Kredit untuk terampil;
c. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk mahir; dan
d. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk penyelia.

(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan
b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF tertinggi.

(4) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang JF kategori keahlian setiap tahun yaitu:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Ahli Pertama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Ahli Muda; dan
c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Ahli Madya.

(5) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang JF kategori keterampilan setiap tahun yaitu:
a. paling sedikit 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pemula;
b. paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit untuk Terampil; dan
c. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Mahir.

(6) Target Angka Kredit dalam hal Pejabat Fungsional memiliki pangkat tertinggi pada jenjang tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, yaitu:
a. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF ahli utama.
b. paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keahlian

Pasal 46

(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.

(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.

(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

(5) Tata cara penilaian Angka Kredit dan PAK tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


D. Tabel Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Maksimal

Dalam hal pengukuran Capaian Angka Kredit setiap tahun, harus memperhatikan Jumlah Angka Kredit pertahun, yaitu jumlah akumulasi angka kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan, dengan norma Angka Kredit per tahun sebagai berikut:

Jenjang Minimal
Angka Kredit
Maksimal
Angka Kredit
Ahli Utama 50 75
Ahli Madya 37,5 56,25
Ahli Muda 25 37,5
Ahli Pertama 12,5 18,75
Penyelia 25 37,5
Mahir 12,5 18,75
Terampil 5 7,5
Pemula 3,75 5,625

E. Penutup

Demikianlah yang bisa saya share tentang usulan angka kredit ternyata ada angka kredit maksimalnya. Dengan kata lain untuk bisa naik pangkat golongan tidak bisa langsung mengandalkan atau mengumpulkan angka kredit yang banyak.

Setelah dihitung memerlukan minimal waktu 3 (tiga) tahun untuk bisa naik pangkat/golongan dengan angka kredit maksimal setiap tahunya.

Misalnya dari golonga III/a ke III/b dan seterusnya hingga ke IV/e memerkukan waktu 3 tahun, saya coba tampilkan pada tabel berikut ini.
No. Gol/Ruang AKK selanjutnya Maksimal AK Hasil Pembagian Tahun (dibulatkan)
1. III/a 50 18,75 2,67 3
2. III/b 50 18,75 2,67 3
3. III/c 100 37,5 2,67 3
4. III/d 100 37,5 2,67 3
5. IV/a 150 56,25 2,67 3
6. IV/b 150 56,25 2,67 3
7. IV/c 150 56,25 2,67 3
8. IV/d 200 75 2,67 3

Agar Anda lebih memahaminya silahkan download dan pelajari langsung Permen PANRB ini.


Semoga bermanfaat...
Mohon koreksinya jika ada kekeliruan, terima kasih...

Wassalamualaikum Wr. Wb. 


Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar