Publikasi Ilmiah (PI) Syarat Guru Naik Pangkat

Daftar Isi

Dikutip dari Wikipedia Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan peer review dalam rangka untuk mencapai tingkat obyektivitas setinggi mungkin. "Sistem" ini, bervariasi tergantung bidang masing-masing, dan selalu berubah, meskipun sering kali secara perlahan.

Publikasi Ilmiah Syarat Naik Pangkat
Publikasi Ilmiah Syarat Guru Naik Pangkat

Sebagian besar karya akademis diterbitkan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk buku.

A. Publikasi Ilmiah

Pada Permenpanrb 16 Tahun 2009 disebutkan Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah: Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

1. Pengembangan Diri (PD):

a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;

2. Publikasi Ilmiah (PI):

a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. Karya Inovatif:

a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

B. Angka Kredit Naik Pangkat

Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Intinya Guru III/b ke III/c memerlukan 4 angka kredit dari unsur publikasi ilmiahn dan/atau karya inovatif.

Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan

 Dari Jabatan  Ke Jabatan

PD

PI
 IIIa IIIb 3 -
 IIIb IIIc  3 4
IIIc IIId 3 6
IIId IVa 4 8
IVa IVb 4 12
IVb IVc 4 12
IVc IVd 5 20

C. Unsur Publikasi Ilmiah

Pada postingan ini kita akan mencoba sama-sama belajar tentang unsur publikasi ilmiah yang digunakan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat seorang guru.
Dan berikut ini dan satuan hasil pada unsur Pengembangan Kerpofesian Berkelanjutan (PKB) sub unsur Melaksanakan Publikasi Ilmiah.

C.1. Presentasi pada forum ilmiah

 No  Uraian Kode Hasil  AK
 1 Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau loka karya ilmiah  29  Surat keterangan dan makalah pemrasaran  0,2
 2  Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah  30  Surat keterangan dan makalah pemrasaran  0,2

C.2  Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal.

 No  Uraian Kode Hasil  AK
 1 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP  31 Buku  4
 2 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.  32 Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah  3
3 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi. 33 Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah 2
4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota 34 Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah 1
5 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan. 35 Laporan 4
6 Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan 36 Makalah 2
7 Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional 37 Artikel Ilmiah 2
8 Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah). 38 Artikel Ilmiah 1,5
9 Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi 39 Artikel Ilmiah 2
10 Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat 40 Artikel Ilmiah 1,5
11 Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya). 41 Artikel Ilmiah 1

C.3. Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru:

 No  Uraian Kode Hasil  AK
 1 Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP  42 Buku  6
 2 Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN  43 Buku  3
3 Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN. 44 Buku 1
4 Membuat modul/diktat pembelajaran per semester:Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi. 45 Modul /diktat 1,5
5 Membuat modul/diktat pembelajaran per semesterDigunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten 46 Modul /diktat 1
6 Membuat modul/diktat pembelajaran per semester: Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat 47 Modul /diktat 0,5
7 Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN. 48 Buku 3
8 Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN. 49 Buku 1,5
9 Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya. 50 Karya hasil terjemahan 1
10 Membuat buku pedoman guru 51 Buku 1,5

D. Penilaian Angka Kredit Terhambat Karya Ilmiah?

Penilaian Angka Kredit terhambat Karya Ilmiah

Mengutip dari Media Sosial Direktorat KSPS dan Tendik ada sebuah info grafis yang berjudul "Penilaian Angka Kredit Pengawas dan Kepala Sekolah/Guru terhambat karena Karya Ilmiah benar atau salah?"


Tahukan Anda?
Terkadang, peserta sudah melakukan Karya Ilmiah tapi:
  1. Peserta tidak sadar/tidak tahu jika karya tersebut bisa digunakan untuk Penilaian Angka Kredit (PAK).
  2. Karya/Aksi tidak didokumentasikan sehingga tidak mempunyai bukti fisik

jenis karya ilmiah untuk PAK

Jenis-jenis Karya Ilmiah untuk PAK:
  • 1. Buku (Buku Hasil Penelitian Pendidikan)
  • 2. Best Practice
  • 3. Karya Terjemah
  • 4. Artikel untuk Jurnal (Hasil Penelitian dan Gagasan)
  • 5. PTS/PTK (Penelitian Tindakan Sekolah/Kelas)
  • 6. Makalah Gagasan

F. Penutup

Demikianlah yang bisa kami posting tentang Publikasi Ilmiah (PI) merupakan Syarat bagi Guru untuk bisa Naik Pangkat mulai dari golongan IIIb

Diharapkan tulisan ini memberikan sedikit gambaran mengenai Publikasi Ilmiah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009.

Sumber /Referensi
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Publikasi_ilmiah
Permemenpanrb 16 Tahun 2009
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar