Publikasi Ilmiah (PI) Syarat Guru Naik Pangkat
Daftar Isi
Dikutip dari Wikipedia Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan peer review dalam rangka untuk mencapai tingkat obyektivitas setinggi mungkin. "Sistem" ini, bervariasi tergantung bidang masing-masing, dan selalu berubah, meskipun sering kali secara perlahan.
Publikasi Ilmiah Syarat Guru Naik Pangkat |
Sebagian besar karya akademis diterbitkan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk buku.
A. Publikasi Ilmiah
Pada Permenpanrb 16 Tahun 2009 disebutkan Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah: Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:1. Pengembangan Diri (PD):
a) diklat fungsional; danb) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. Publikasi Ilmiah (PI):
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; danb) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. Karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
B. Angka Kredit Naik Pangkat
Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Intinya Guru III/b ke III/c memerlukan 4 angka kredit dari unsur publikasi
ilmiahn dan/atau karya inovatif.
Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan
Dari Jabatan | Ke Jabatan |
PD |
PI |
IIIa | IIIb | 3 | - |
IIIb | IIIc | 3 | 4 |
IIIc | IIId | 3 | 6 |
IIId | IVa | 4 | 8 |
IVa | IVb | 4 | 12 |
IVb | IVc | 4 | 12 |
IVc | IVd | 5 | 20 |
C. Unsur Publikasi Ilmiah
Pada postingan ini kita akan mencoba sama-sama belajar tentang unsur
publikasi ilmiah yang digunakan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat
seorang guru.
Dan berikut ini dan satuan hasil pada unsur Pengembangan Kerpofesian
Berkelanjutan (PKB) sub unsur Melaksanakan Publikasi Ilmiah.
C.1. Presentasi pada forum ilmiah
No | Uraian | Kode | Hasil | AK |
1 | Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau loka karya ilmiah | 29 | Surat keterangan dan makalah pemrasaran | 0,2 |
2 | Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah | 30 | Surat keterangan dan makalah pemrasaran | 0,2 |
C.2 Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal.
No | Uraian | Kode | Hasil | AK |
1 | Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP | 31 | Buku | 4 |
2 | Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi. | 32 | Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah | 3 |
3 | Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi. | 33 | Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah | 2 |
4 | Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota | 34 | Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah | 1 |
5 | Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan. | 35 | Laporan | 4 |
6 | Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan | 36 | Makalah | 2 |
7 | Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional | 37 | Artikel Ilmiah | 2 |
8 | Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah). | 38 | Artikel Ilmiah | 1,5 |
9 | Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi | 39 | Artikel Ilmiah | 2 |
10 | Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat | 40 | Artikel Ilmiah | 1,5 |
11 | Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya). | 41 | Artikel Ilmiah | 1 |
C.3. Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru:
No | Uraian | Kode | Hasil | AK |
1 | Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP | 42 | Buku | 6 |
2 | Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN | 43 | Buku | 3 |
3 | Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN. | 44 | Buku | 1 |
4 | Membuat modul/diktat pembelajaran per semester:Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi. | 45 | Modul /diktat | 1,5 |
5 | Membuat modul/diktat pembelajaran per semesterDigunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten | 46 | Modul /diktat | 1 |
6 | Membuat modul/diktat pembelajaran per semester: Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat | 47 | Modul /diktat | 0,5 |
7 | Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN. | 48 | Buku | 3 |
8 | Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN. | 49 | Buku | 1,5 |
9 | Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya. | 50 | Karya hasil terjemahan | 1 |
10 | Membuat buku pedoman guru | 51 | Buku | 1,5 |
D. Penilaian Angka Kredit Terhambat Karya Ilmiah?
Mengutip dari Media Sosial Direktorat KSPS dan Tendik ada sebuah info grafis yang berjudul "Penilaian Angka Kredit Pengawas dan Kepala Sekolah/Guru terhambat karena Karya Ilmiah benar atau salah?"
Tahukan Anda?
Terkadang, peserta sudah melakukan Karya Ilmiah tapi:
- Peserta tidak sadar/tidak tahu jika karya tersebut bisa digunakan untuk Penilaian Angka Kredit (PAK).
- Karya/Aksi tidak didokumentasikan sehingga tidak mempunyai bukti fisik
Jenis-jenis Karya Ilmiah untuk PAK:
- 1. Buku (Buku Hasil Penelitian Pendidikan)
- 2. Best Practice
- 3. Karya Terjemah
- 4. Artikel untuk Jurnal (Hasil Penelitian dan Gagasan)
- 5. PTS/PTK (Penelitian Tindakan Sekolah/Kelas)
- 6. Makalah Gagasan
F. Penutup
Demikianlah yang bisa kami posting tentang
Publikasi Ilmiah (PI) merupakan Syarat bagi Guru untuk bisa Naik Pangkat
mulai dari golongan IIIb
Download Via Google Drive : PermenPANRB No. 16 Tahun 2009
Diharapkan tulisan ini memberikan sedikit gambaran mengenai Publikasi Ilmiah
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi nomor 16 tahun 2009.
Sumber /Referensi
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Publikasi_ilmiah
Sumber /Referensi
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Publikasi_ilmiah
Permemenpanrb 16 Tahun 2009
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.