8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) DI INDONESIA

Pada postingan kali ini saya akan mengajak Anda untuk mengenal 8 Standar Nasional Pendidikan di Indonesia. Dengan mengetahui Standar Nasional Pendidikan akan bermanfaat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah  Anda.

8 standar nasional pendidikan
8 standar nasional pendidikan

Dalam kegiatan Akreditasi Sekolah juga akan dilakukan sebuah penilaian berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Selain akreditasi juga ada kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan menggunakan aplikasi PMP.

Standar Nasional Pendidikan juga digunakan sebagai acuan untuk menetapkan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh sekolah yang dituangkan melaui Rencana Kerja Jangka Menegah (RKJM), Rencana Kerja Tahuan (RKT), dan Anggran Penerimaan dan Belanja Sekolah (APBS / RAPBS)

Lalu apa sih Standar Nasional Pendidikan di Indonesia itu? 

Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. 

Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Adapun Dasar Hukum Standar Nasional Pendidikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan

Ada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia

1. Standar Kompetensi Lulusan 

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan

Standar kompetensi lulusan sebagaimana digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar lainya.

Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta

Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

Dokumen Bukti Fisik: Tata Tertib Sekolah, Buku Piket, Laporan Kegiatan Ekstra Kurikuler, Buku Catatan Kedisiplinan Siswa, Hasil Karya Siswa, Data Nilai Ujian Sekolah, Leger Nilai Kenaikan Kelas.

Lebih lengkap mengenai standar kelulusan bisa melihat pada Permendikbud No 20 Tahun 2016

2. Standar Isi

Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup  lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

Dokumen bukti fisik: Rencana Pelaksanaan Pembgelajran (RPP) Kisi-kisi Soal,  Hasil Penilian Formatif Sumatif, Catatan / Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian Kompetensi, Program Pelaksanaan Remidial Pengayaan, Laporan Hasil Penilian, Dokumen Kegiatan Rapat Evaluasi dan Releksi,

Standar Isi dapat dilihat pada Permendikbud No 21 Tahun 2016

3. Standar Proses

Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensilulusan. 

Standar Proses meliputi Percencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian Proses Pembelajran.

Standar Proses mengacu pada Permendikbud No 22 Tahun 2016

4. Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.

Mekanisme prosedur dalam melakukan penilaian meliputi:

  • a. Perumusan tujuan penilaian
  • b. Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian
  • c. Pelaksanaan penilaian;
  • d. Pengolahan hasil penilaian; dan
  • e. Pelaporan hasil penilaian.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Bentuk penilaian yaitu penilaian formatif dan sumatif.

Standar Penilaian berdasarkan pada Permendikbud No 23 Tahun 2016

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.

Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kriteria minimal kualifikasi pendidik yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan ijazah dan atau sertifikat keahlian

Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan

Contoh bukti fisik: Dokumen kegiata pengembangan profesi guru, 

Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik mengacu pada:

  • Permendikbud No 12 Tahun 2007
  • Permendikbud No 13 Tahun 2007
  • Permendikbud No 16 Tahun 2007
  • Permendikbud No 24 Tahun 2008
  • Permendikbud No 25 Tahun 2008
  • Permendikbud No 27 Tahun 2008
  • Permendikbud No 40 Tahun 2009
  • Permendikbud No 41 Tahun 2009
  • Permendikbud No 42 Tahun 2009
  • Permendikbud No 43 Tahun 2009
  • Permendikbud No 44 Tahun 2009


6. Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Prasarana sebagaimana dimaksud pada merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

Standar Sarana Prasarana mengacu pada:

  1. Permendikbud No 24 Tahun 2007
  2. Permendikbud No 33 Tahun 2008
  3. Permendikbud No 40 Tahun 2008


7. Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan

Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek (1 tahun) dan rencana kerja jangka menengah (4 tahunan )

Standar Pengelolaan mengacu pada Permendikbud No 19 Tahun 2007


8. Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional.

Biaya investasi meliputi komponen biaya: investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap

Biaya operasional meliputi komponen biaya personalia nonpersonalia

Standar Pembiayaan diatur pada Permendikbud No 69 Tahun 2009

Adapun tetang akreditasi sekolah sesuai Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 (IASP-2020) tidak lagi dinilai berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan hanya ada 4 (Empat) Komponen yaitu:

  1. Mutu Lulusan 
  2. Proses Pembelajaran,
  3. Mutu Guru
  4. Manajemen Sekolah/Madrasah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengajukan izin prakarsa untuk perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Jakarta, 16 April 2021 Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

Demikianlah mengenai  8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Isi, Prosses, Penilaian, Sarana Prasarana, Pengelolaan, dan Pembiayaan

Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di web kami..

Update:  👉  BNSP Dihapus Melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021

Koreksi kritik dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

UPDATE: UNTUK STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SUDAH ADA YANG TERBARU, NAMUN MOHON MAAF BELUM SEMPAT KAMI UPDATE DI TULISAN INI.

SUDAH ADA PERMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2021 DAN 2022 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.


Nantinya Standar Nasional Pendidikan akan tercantum pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Lihat: RUU Sisdiknas


Sumber dan Referensi:











Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

3 komentar untuk "8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) DI INDONESIA"

  1. kawan yg saya hormati, sawan, mohon saya minta berupa conto format exsel atau berupa video.tentang pengisian 8 standar mulai dari 3 komponen 1. nama kegiatan 2. kode rekening atau belanja barang 3. uraian kegiatan. di arkas 3.3 2022.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukankah di ARKAS sudah muncul otomatis? tinggal pilih saja...

      Hapus
  2. mohon saya minta contoh format exsel cara input perencanaan bos sekolah untuk 8 standar mulai dari STANDAR KOMPOTENSI LULUSAN sampai dengan STANDAR PEMBIAYAAN.

    BalasHapus

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.

Sahabat GTK