VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK TAHUN 2021

Daftar Isi

Pada tahun 2021 ini ada yang baru yang perlu dipahami yaitu tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir. Verval Data Individu Peserta Didik Tahun 2021 salah satu tujuannya untuk persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2021.

Verval Data Individu Peserta Didik Tahun 2021
Verval Data Individu Peserta Didik Tahun 2021

Ada 5 hal yang harus diketahui tentang Verval Data Individu Peserta Didik (PD) Tahun 2021.

A. Dasar Hukum

B. Tujuan Verval Data Individu PD

C. Tugas Peserta Didik dan Satuan Pendidikan

D. Penegasan Verval Data Individu PD

E. Konfigurasi Integrasi Data Induk


A. Dasar Hukum Verval Data Individu PD

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008  tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);

5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem  Elektronik;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman  Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 17 Ayat (2)

Permendikbud No 1 2021 PPDB Domisili

Dokumen sebagai acuan perbaikan data individu peserta didik.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 37

Permendikbud No 1 2021 PPDB Dapodik

8. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data;

9. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Surat Mendagri NIK Dapodik


Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah diintegrasikan dengan data kependudukan sehingga pengajuan perbaikan data individu peserta didik dan data orang tua/wali akan dipadankan dengan database kependudukan nasional.


B. Tujuan Verval Data Individu PD

Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan  pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama  masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Verifikasi dan Validasi Data  Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data peserta didik  tingkat akhir, meliputi:

1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);

2. Data atribut peserta didik, meliputi:

a. Data Ibu (NIK dan nama);

b. Data Ayah (NIK dan nama); atau

c. Data Wali (NIK dan nama); dan

d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik. SelengkapnyaDATA TITIK KOORDINAT DAPODIK SEBAGAI DASAR PPDB ZONASI


C. Tugas Peserta Didik dan Satuan Pendidikan

Tugas peserta didik dalam verval data individu peserta didik.

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan  data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:

1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);

2. Data atribut peserta didik, meliputi:

a. Data Ibu (NIK dan nama);

b. Data Ayah (NIK dan nama); atau

c. Data Wali (NIK dan nama); dan

d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Verval Data Individu PD dilakukan melalui alamat link https://nisn.data.kemdikbud.go.id

Dalam mengakses aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu:



1. Mengisikan kombinasi variable NISN dan nama ibu kandung dari peserta didik; dan

2. Mengisikan kombinasi variable NPSN, tanggal lahir dan NIK dari peserta didik.

Tugas satuan pendidikan dalam verval data individu PD

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas  untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta  didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval  meliputi:

1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);

2. Data atribut peserta didik, meliputi:

3. Data Ibu (NIK dan nama);

4. Data Ayah (NIK dan nama); atau

5. Data Wali (NIK dan nama); dan

6. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

tugas sekolah verval individu pd

Proses persetujuan atas pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Pelajari lebih:  Verval PD NEW 2020 untuk Perbaikan Data Siswa

Upadate:   Cara Operator Sekolah Menyetujui Verval Individu PD

Tugas Dinas Pendidikan Dalam Verval Data Individu PD

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk memastikan pengajuan perbaikan data  dari peserta didik sudah diproses oleh satuan pendidikan.

tugas dinas pendidikan verval individu pd

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melihat rangkuman pengajuan  perbaikan data individu peserta didik melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id  pada menu Rekap Identitas.


D. Penegasan Verval Data Individu PD

Penegasan Verval Data Individu Peserta Didik

  1. Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan  Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
  2. Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;
  3. Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan
  4. Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang  diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan  di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
  5. Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah  memroses pengajuan perbaikan data sebelumnya.


E. Konfigurasi Integrasi Data Induk Dukcapil dan Dapodik

Berikut ini diagam alir Konfigurasi Integrasi Data Induk Dukcapil dengan Dapodik.

integrasi data dukcapil dapodik

Alur Verval data individu PD

alur verval data individu pd
1. Isikan NISN dan nama ibu kandung siswa. Jika NISN dan nama ibu  kandung siswa sesuai dengan data Dapodik, akan disajikan data  master peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin). Jika  NISN dan nama ibu kandung siswa tidak sesuai dengan data Dapodik,  data peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin) tidak  akan disajikan.

2. Isikan NPSN (sesuai data Dapodik), tanggal lahir dan NIK siswa (sesuai data kependudukan yang syah). Jika NPSN sesuai dengan data Dapodik dan tanggal lahir serta NIK siswa sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NPSN tidak sesuai dengan data Dapodik dan/atau tanggal lahir dan/atau NIK siswa tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.

3. Isikan NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data kependudukan yang syah (Kartu Keluarga). Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.

4. Peserta didik mengajukan perbaikan data.

5. Satuan pendidikan menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data individu peserta didik


Akhir Kata

Demikianlah yang bisa kami informasikan tentang Verval Data Individu Peserta Didik (PD) tingkat akhir Tahun 2021 untuk keperluan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

Agar lebih jelas, kami sarankan untuk mendownload dan mempelajari langsung file sosialisasi yang kami lampirkan berikut ini.

DownloadBahan_Sosialisasi_Verval_Individu_PD pdf

Tutorial lengkap:  ðŸ‘‰  CARA MUDAH VERVAL INDIVIDU PD SISWA KELAS 6,9,12 PAKAI HP

Semoga informasi yang kami bagikan ini berguna untuk teman-teman operator sekolah, tetap semangat semoga barokah. 

Sumber: SOSIALISASI VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK TINGKAT AKHIR Februari 2021 - Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar