CARA MUDAH LAPORAN SPT PAJAK TAHUN 2024 BAGI GURU

Daftar Isi

Pada postingan kali ini saya akan berbagi tutorial cara mudah menyampaikan Laporan SPT Pajak Tahun 2024 bagi Bapak/Ibu Guru. Laporan SPT Tahunan harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Bapak/Ibu Guru tentulah sebagai Wajib Pajak, dibuktikan dengan memiliki Nomor NPWP, Punya kan?

bukti potong pajak


Sebelum Anda melakukan lapor SPT Pajak, pastikan sudah menerima bukti pemotongan pajak dari Bendahara Gaji.

Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Bagi Guru
Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Bagi Guru

Nah lalu bagaimana sih cara untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan? Caranya cukup mudah dan dilakukan secara online. Bagi Anda yang tahun sebelumnya sudah melaporkan sendiri SPTnya tentu tidak akan kesulitan, mungkin hanya sedikit ada penyesuian dengan tampilan baru DJP online pajak. Tapi intinya masih sama.

Untuk tutorial yang saya bagikan ini spesial saya buat untuk Bapak/Ibu Guru PNS / ASN supaya mudah melaporkan SPT. Fokus tutorial ini adalah Bapak/Ibu Guru dapat melaksanakan kejawibannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Jadi tutorial ini cocok bagi Bapak/Ibu Guru PNS/ASN yang penghasilannya hanya bersumber dari Gaji jabatan fungsionalnya sebagai Guru PNS. Baiklah langsung saja tutorialnya sebagai berikut.

Cara Mudah Laporan SPT  Pajak Tahun 2021 Online Bagi Guru

1. Login ke alamat DJP Pajak  https://djponline.pajak.go.id/account/login

Login DJP Pajak

2. Jika sudah lama tidak login maka akan muncul pesan "WARNING Untuk bisa mengakses layanan DJP Online, dimohon agar melakukan konfirmasi dengan menekan tombol Ubah Profil" klik saja "OK"

Warning DJP Online Ubah Profil

3. Anda akan diarahkan ke halaman Data Profil. Silahkan perbaharui data nomor HP maupun email. Jika sudah sesuai klik "Ubah Profil". Namun untuk data yang tidak bisa diubah sendiri harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Ubah Email dan Nomor HP Profil DJP

4. Selanjutnya silahkan Anda pilih "Lapor" --- "Efiling"

Lapor Efiling Pajak


5. Setelah itu pilih menu "Buat SPT" 

Buat SPT Pajak


6. Lanjut mengisi Formulir SPT. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas? pilih "Tidak". Jika Anda bingung sebelah sisi kiri ada panel berwarna Orange petunjuk pengisian.

Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

7. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? pilih "Tidak"

Suami atau Istri menjalankan kewajiban perpajakan terpisah


8. Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? pilih "Tidak"

Penghasilan Bruto Kurang dari 60 Juta


9. Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. pilih "Dengan bentuk formulir" Kemudian klik tombol bewarna Orange Kuning "SPT 1770 S dengan formulir"

Isi SPT dengan bentuk formulir


10. Setelah itu isikan Tahun Pajak: 2021, Status SPT: Normal, Pembetulan ke: 0 kdan klik "Selanjutnya."

Isi tahun pajak status spt normal


11. Kemudian Anda akan di bawa ke halaman "Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final" Jika Anda mendapatkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) silahkan klik "Tambah"

Penghasilan yang dikenakan PPh Final TPG


12. Isikan Sumber/Jenis Penghasilan: Honorarium Atas Beban APBD/APBN.  SPP/Penghasilan Bruto: Penghasilan Bruto Tunjangan Profesi Guru TPG Selama Satu Tahun. PPh Terutang: Besar pajak. (Cara menghitungnya di jelaskan di bagian keterangan). Jika sudah "Lanjut Ke Daftar Harta"

SPT Pajak Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi
Pengisian SPT Pajak Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

 13. Untuk Bagian B: Harta Pada AKhir Tahun, Anda dapat menyalin "Harta Pada SPT Tahun Lalu" 

Harta Pada SPT Tahun Lalu


14. Anda dapat menambah data harta yang Anda miliki sampai akhir Tahun. Jika sudah lanjut ke "Daftar Utang"

Tambah Harta Laporan SPT


15. Di bagian C: Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun, Anda juga dapat menyalin "Utang Pada SPT Tahun Lalu", dan diedit sesuai kondisi saat ini. Jika sudah "Lanjut ke Daftar Tanggungan"

Utang Pada SPT Tahun Lalu

16. Pada Bagian D: Daftar Susuan Anggota Keluarga silahkan diisi, Jika sudah lengkap klik "Selanjutnya" 

Susunan Anggota Keluarga lapor SPT

17. Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat FInal. Klik "Lanjut ke B"

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

18. Penghasilan yang tidak Termasuk Objek Pajak, klik "Lanjut Ke Bukti Potong"

Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak


19. Daftar Pemotongan / Pemungutan PPH Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, klik "Tambah"

Daftar Pemotongan PPh Ditanggung Pemerintah


20. Silahkan lanjut isikan sesuai Bukti Pemotongan Pajak atau "Formulir 1721-A2". Jenis Pajak: Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak: Instansi/Bendahara, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan. Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut. Jika sudah klik "Selanjutnya" 

Mengisi Bukti Potong Pajak SPT


21. Isikan Identitas Status Perkawinan sesuai yang ada pada Bukti Potong Pajak.

Identitas Status Perkawinan


22. Lanjut isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan isikan sesuai pada Bukti Potong Pajak.

Penghasilan neto dalam negeri pekerjaan

23. Isikan Penghasilan Tidak Kena Pajak / Jumlah Tanggungan sesuai pada Bukti Potong Pajak

penghasilan kena pajak tanggungan

24. PPh Terutang, "Lanjut ke D"

PPh terutang

25. Kredit Pajak, "Lanjut ke E"

Kredit Pajak

26. PPh Kurang / Lebih Bayar, akan terisi nihil atau 0 (nol) jika Anda sudah mengisi data sesuai bukti potong pajak. Jika ada yang kurang bayar, silahkan cek lagi datanya...

pph kurang lebih bayar nihil
PPh kurang lebih bayar nihil atau nol


27. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya Sebesar (Dihitung Berdasarkan), "Lanjut ke Pernyataan" 

angsuran pph 25


28. Pada bagian pernyatann Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas. silahkan klik "Setuju" dan "Selanjutnya" 

pernyataan setuju spt


29. Langkah berikutnya Anda harus mengambil Kode Verifikasi yang akan dikirimkan melalui Email atau SMS, klik "[di sini]" 

ambil kode verifikasi spt


30. Anda pata memilih media pengiriman Kode Veridikasi email atau SMS. Untuk SMS Anda akan dikenakan biaya untuk pengiriman SMS Kode Verifikasi. Di sini saya memilih menggunakan email saja. 

pilih media verifikasi spt email sms

31.  Silahkan cek email masuk, untuk melihat Kode Token Verifikasi Laporan SPT yang dikirimkan.

email kode verifikasi spt pajak


32. Langkah terakhir silahkan masukan kode verifikasi atau nomor token yang sesuai dengan kode servernya, dan "kirim SPT"

masukan kode verifikasi spt pajak


33. Selesai, Anda sudah melaporan SPT Tahunan

selesai melaporkan spt pajak


Keterangan Langkah Laporan SPT Online Guru

Keterangan atau penjelasan lebih lengkap dari langkah-langkah diatas adalah sebagai berikut.

Nomor 8. Mengapa untuk Guru menggunakan gaji diatas 60 Juta? Karena guru memiliki golongan 3A, dan agar mengisikan harta kekayaan di dalam pelaporan SPT ini.

Nomor 9. Kami menyarakan isi menggunakan formulir agar lebih mudah, karena jika ada edit data maka akan ditampilkan dalam bentuk formulir.

Nomor 10. Karena sekarang tahun 2022, tahun pajak yang dilaporkan adalah tahun 2021.

Nomor 12. Jika Anda seorang guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi / tunjangan profesi guru (TPG) maka harus melaporkanya. Adapun jumlah yang diterima selama satu tahun bisa melihat pada buku tabungan. 

Namun perlu diketahui bahwa yang tertera di buku tabungan atau yang telah diterimakan itu sudah bersih atau sudah dipotong pajak. Untuk PNS golongan III sebesar 5% dan untuk golongan IV sebesar 15%. 

Maka Anda perlu mencari Penghasilan Bruto atau Kotor (sebelum dipotong pajak) dengan rumus.

Penghasilan Bruto Golongan III = Jumlah Penghasilan Bersih : 0,95

Penghaslilan Bruto Golonengan IV = Jumlah Penghasilan Bersih : 0,85

Sebagai contoh  PNS Golongan IV menerima tunjangan profesi guru sebagai beikut:

 Tw. 1 Rp1 2.490.155 

 Tw. 2 Rp 12.196.269 

 Tw. 3 Rp 12.343.212 

 Tw. 4 Rp 8.228.808 

Total Pendapatan Bersih TPG Satu Tahun= Rp 45.258.444 

Maka penghasilan kotor = Rp 45.258.444 : 0,85

                                         =  Rp 53.245.228 

Jadi untuk besaran pajaknya = Rp 53.245.228  -  Rp 45.258.444 

                                           =  Rp7.986.784 


Nomor 19. FORMULIR 1721-A2 atau Bukti Potong Pajak didapatkan dari Bendahara Gaji masing-masing instansi. Jika belum punya silahkan hubungi Bendahara Gaji.

contoh bukti pemotongan pajak
Contoh bukti pemotongan pajak fromulir 1721-A2

Nomor 31. Proses pengiriman kode token verifikasi laporan SPT Pajak kadang memerlukan proses lama dan bisa pending. Untuk itu gunakan waktu sekiranya server tidak sibuk atau sedang diserbu pengguna, seperti malam hari. Ketika Anda tidak bisa sampai menyelesaikan laporan karena belum mendapatkan kode verifikasi, ANda tidak perlu mengentry ulang. Sudah ada pada menu "Draft SPT". Anda dapat mengirimkankan SPT (Meminta ulang kode verifikasi) di lain waktu ketika server sudah kembali lancar.

Draft SPT Pajak

Lihat juga video presentasi laporan SPT Pajak



Baca juga: BATAS LAPORAN SIHARKA 31 MARET


Penutup

Nah itulah sedikit tutorial yang bisa saya bagikan tentang Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2024 Bagi Guru dengan keterangan nihil atau 0 (nol)  Oh iya utuk batas pelaporan SPT Tahunan adalah Tanggal 31 Maret, untuk itu jangan sampai terlambat atau Anda bisa dikenakan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah.

Sekian, share ke teman jika dirasa bermanfaat... dan jika ada koreksi bisa disampaikan melalui kotak komentar... terima kasih.

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

4 komentar

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.
Comment Author Avatar
7 Januari 2022 pukul 07.40 Hapus
Terima kasih atas informasinya dan saya tunggu info lainnya...
Comment Author Avatar
8 Januari 2022 pukul 11.15 Hapus
Sama-sama terima kasih telah menyempatkan berkunjung di blog ini.
semoga infonya berguna
Comment Author Avatar
29 Maret 2022 pukul 04.31 Hapus
Terima kasih pak Nir...informasi yang bermanfaat🙏🙏
Comment Author Avatar
30 Maret 2022 pukul 07.30 Hapus
sama-sama, semoga laporanya lancar... hehe