BATAS LAPORAN SIHARKA 31 MARET

Daftar Isi
Siharka adalah akronim dari  Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan yang merupakan aplikasi berbasis web Menpan untuk melaporkan harta yang dimiliki ASN. Adapun link pelaporan harta ASN beralamatkan di https://siharka.menpan.go.id
batas laporan siharka 31 Maret
ilustrasi laporan siharka


Setiap kepala Dinas mengirimkan surat agar ASN dibawah kepemimpinan tertib melaporkan hartanya sesuai amanat undang-undang.

Dasar:
  1. Surat Edaran Mengeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
  3. Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 700/292 tanggal 8 Januari 2020 tentang Penyampaian LHKASN Tahun Lapor 2020.


Menindaklanjuti hal tersebut maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kerja Perangkat Darah yang tidak menjadi Wajib Laporan Harata Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun Lapor 2020.

2. LHKASN Tahun Lapor 2020 disampaikan melalui formulir online pada website https://siharka.menpan.go.id dan hasil pengisian berupa Cetak Bukti Lapor dan Surat Penyataan dibubuhi materai 6.000 dikirim ke Inspektorat Kabupaten Purworejo.

3. LHKASN Tahun Lapor 2020 merupakan Laporan Harta Kekayaan ASN yang diperoleh pada tahun 2019 yang terdiri dari harta ASN yang bersangkutan beserta suami/istri dan anak yang masih menjadi tanggungannya yang meliputi:

  • a. Harta Kekayaan sampai dengan 31 Desember 2019
  • b. Penghasilan dan pengeluaran selama kurun waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2019.

4. Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2018 tentang LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada pasal 5 ayat (1) huruf (c) bahwa Wajib Lapor LHKAS wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN paling lambat 3 (tiga) bulan pertama setiap tahun berikutnya, maka untuk LHKAS Tahun Lapor 2020 penyampaianya paling lambat 31 Maret 2020.

Selanjutnya penyampaikan LHKASN juga dilaukan pada saat:

  • a. 1 (satu) bulan setelah Pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi, atau mutasi.
  • b. 3 (tiga) bulan sebelum berhenti sebagai Pegawai ASN/Pensiun


5. Dalam hal Wajib Lapor LHKASN meninggal dunia maka penyampaian LHKASN dianggap gugur dengan terlebih dahulu ahli waris menyampaikan Surat Kematian yang dikirim kepada Bupati Purworejo melalui Inspektorat Kabupaten Purworejo.

6. Bagai Pegawai ASN yang belum tercantum dalam SK Bupati tntang penetapan wajib lapor LHKASN yang disebabkan mutasi dari luar daerah maupun Pegawai ASN yang diangkat setelah SK Bupati tentang Penentapan Wajib Lapor LHKASN terbit, maka Pegawai ASN tersebut menunggu ditetapkan sebagai Wajib Lapor LHKASN dengan SK Bupati dan akan diberikan kata sandi (password) untuk dapat login ke aplikasi online.

7. Bagi wajib lapor LHKSN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaikan LHKAS dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2018 tentang LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Selanutnya agar Saudara menyampaikan maksud surat edaran ini kepada seluruh Pegawai ASN di Lingkungan Kerja Saudara dan Memantu atas Kepatuhan penyampaian LHKSN.

Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih.

Cara Laporan Siharka:

  1. Kunjungi website siharka: https://siharka.menpan.go.id/
  2. Masukan username berupa NIP, dan password yang telah diberikan oleh insperktorat, kemudian ketikan kode keamanan.
  3. Jika masih pertama kali melaporkan siharka, silahkan lengkapi data pribadi san ubah passwordnya yang mudah diingat dan aman.
  4. Klik Laporan Baru isi data secara lengkap.
  5. Jangan lupa klik SIMPAN setelah mengisi isian formulir.
  6. Lengkapi isian data baik itu data suami/istri, dan anak.
  7. Lanutkan mengisi semua harta kekayaan yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Desember.
  8. Isikan Pengeluaran selama satu Tahun terakhir.
  9. Setelah selesai mengisi semua data pastikan sebelum ketahap, kirim ke Inspektorat data sudah betul, karena setelah klik kirim ke Inspektorat maka data tidak bisa diedit lagi.
Lebih jelasnya ada di postingan: 👉  Cara Laporan Si Harka LHKASN Guru

Jika lupa password, silahkan meminta bantuan ke Kantor Inspektorat untuk meresetkan password.

Lihat juga:
1. Pembinaan Guru
2. CARA MUDAH LAPORAN SPT PAJAK TAHUN 2022 BAGI GURU


Itulah info tentang batas laporan harta kekayaan ASN SIHARKA yaitu tanggal 31 Maret, khususnya di Pembkab Purworejo yaitu 31 Maret. Laporkan sekarang juga klik https://siharka.menpan.go.id
Semoga bermanfaat
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar