5 Alasan Sekolah Harus Belanja Menggunakan SIPLah

Daftar Isi

Kemajuan Teknologi Inofmasi dan Komunikasi memberikan dampak baik untuk kemudahan bagi manusia diantaranya belanja secara online. Hanya dengan menggunakan ponsel pintar / HP kita dapat membeli barang yang akan datang dirikim ke Rumah. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga tak mau ketinggalan dengan membuat platform belanja online yaitu SIPLah.

 

Sekolah Harus Menggunakan SIPLah

SIPLah merupakan sebutan untuk menamai Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah. Suatu inovasi dalam pengadaan barang/jasa patuan pendidikan (sekolah) untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam administrasi dan pelaporan. Bagi UMKM, SIPLah memberi kesempatan untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa. 

Dasar hukum SIPLAH adalah  Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Pasal satu nomor 5 (lima) berbunyi "Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id."

Kemendikbud juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). 

Nah berikut ini adalah 5 alasan mengapa sekolah harus belanja menggunakan SIPLah


1. SIPLah resmi perintah dari Pemerintah 

Ya tentu saja resmi perintah, dalam surat Edaran Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020  tersebut diatas yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia. Salah satu isinya adalah memerintahkan seluruh satuan pendidikan atau sekolah di wilayah kerjanya sesuai kewenangan supaya melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; 

Selain itu juga agar melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang mana akun untuk login SIPLah berasal dari data Dapodik.

Tentunya karena sudah ada perintah dan juknis maka sekolah tidak ragu lagi untuk menggunakan belanja online melalui aplikasi SIPlah. Untuk saat ini jenjang SMA/SMK sudah banyak yang menggunakan aplikasi SIPLah. Namun untuk jenjang SD dan SMP masih sedikit hanya ada di kota-kota besar atau yang sudah menerapkan belanja non tunai.

Kemendikbud juga telah mengadakan webinar Gelar Acara "Sinergi Kebijakan Pangadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan" yang diadakan tanggal 10-13 November 2020. yang mana dalam acara tersebut dipaparkan materi dari Kemenko PMK, Stranas PK (KPK), LKPP, Biro Umum dan PBJ Kemendikbud, Kemendikbud, Kantor Staf Presiden, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemenkominfo, Kemendag, BKPM, serta mitra silah (Eureka, Blibi, INTI, Toko Ladang, Blanja, Pesona Edu)

2. Barang dan Jasa yang Komplit

Intinya SIPLah adalah aplikasi belanja online pengadaan barang sekali jasa. Tidak hanya buku atau barang bernilai jual tinggi seperti komputer, mebelair dan alat elektronik lainnya. Sekolah dapat belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang ki lainya melalui SIPlah.

Belanja online di sekolah awalnya hanya untuk buku-buku khususnya dalam pengadaan buku paket kurikulum 2013. Waktu itu pada awal munculnya kurikulum 2013 tentunya sekolah perlu pengadaan buku paket, dan untuk membeli menggunakan sumber dana BOS harus dilakukan secara online.

Dilansir dari website resmi siplah kemdikbud, SIPLah akan menghubungkan lebih dari 400 ribu sekolah dengan para pelaku usaha terutama UMKM sebagai penyedia barang dan jasa melalui enam mitra pasar daring dalam satu kesatuan ekosistem. 

Saat ini ribuan penyedia yang telah bergabung dan akan terus berkembang. Diharapkan momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha terutama UMKM (usaha Mikro, Kecil dan Menengah) untuk bergabung dan berkembang bersama SIPLah. 

Dengan banyaknya penyedia yang bergabung otomatis akan lebih banyak lagi jenis barang dan jasa yang tersedia, jadi akan menjadi lebih komplit.


3. Mudah Membuat Administrasi SPJ

Salah satu hal yang membuat berfikir untuk tidak menggunakan SIPlah ini  apakah ribet? Seperti kebanyakan orang menilai sistem administrasi barang dan jasa pemerintah ribet. Namun jangan khawatir SIPlah dirancang sesuai standar pemerintah namun penggunaanya sederhana. 

Proses bisnis pada SIPLah telah diatur berdasarkan mekanisme yang terstruktur berdasarkan peraturan pelaksanaan PBJ dan mengacu pada kaidah hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. 

Proses bisnis SIPlah cukup sederhana, ada 4 tahapan proses dari sisi penyedia (penawaran, konfirmasi, pengiriman, pencairan) dan 4 tahapan proses dari sisi satuan pendidikan (pencarian, pesanan, penerimaan, pembayaran). 

Walaupun sederhana namun tetap lengkap karena seluruh fitur yang dibutuhkan mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, proses pembayaran, dan lain-lain telah tersedia.

SIPLah juga telah menyediakan fitur berita acara secara elektronik yang sewaktu-waktu dapat diunduh dan dicetak. Seluruh proses pengadaan barang/jasa dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem sehingga memudahkan sekolah dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan barang/jasa ketika ada pemeriksaan dari yang berwenang.

Dengan begitu sekolah dapat membuat Administrasi SPJ dengan mudah dan sesuai peraturan yang berlaku


4. Mempermudah Mencari Barang Sesuai Rencana Kebutuhan 

Pada awal tahun anggaran sekolah membuat rencana anggaran belanja yang mana sudah merencanakan akan membeli barang apa. Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah yang telah disusuan  dengan baik dan detail, ternyata pada saat pelaksanaan atau realisasinya kesulitan mencari barang atau jasa yang telah ditetapkan.

Keemudahan dan manfaat yang didapatkan ketika proses pengadaan barang/jasa dilakukan melalui SIPLah lainya adalah sekolah dapat mencari barang dan jasa dari penyedia di seluruh Indonesia sesuai dengan spesifikasi kebutuhannya. Jadi tidak hanya di lokasi daerahnya saja, namun bisa seluruh Indonesia.

Sekolah dapat melakukan perbandingan dan negosiasi dengan penyedia sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakannya. Tentunya dengan mengukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi. Satuan pendidikan juga dapat melakukan transaksi dalam jumlah berapapun tanpa ada batasan/limit. 

Nah dari uraian tersebut diatas artinya sekolah dapat mudah mencari barang sesuai rencana kebutuhan.


5. Mendukung UMKM Setempat 

SIPlah memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan/menawarkan usahanya di bidang pendidikan yang akan memberi peluang usaha baru.

Pelaku usaha yang bergabung pada SIPLah melalui mitra pasar daring akan mendapatkan potensi pasar yang besar karena langsung dapat menawarkan barang/jasa kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Penyedia juga dapat memberikan diskon dan juga menawarkan harga secara grosir. 

SIPLah dirancang untuk bisa melakukan transaksi tanpa batas/limit besaran jumlah, jadi berapapun nilai transaksi dapat dilakukan. 

Dalam hal penagihan pembayaran diproses oleh sistem sehingga lebih terpantau dan aman. Pada SIPLah setiap transaksi yang terjadi tidak dipungut biaya apapun, sehingga penyedia akan menerima pembayaran secara utuh sesuai nilai transaksi. K

Keunggulan lainnya adalah seluruh proses pengadaan barang/jasa dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan analisa usahanya.

Apabila sekolah menggunakan SIPLah dapat membantu UMKM atau pelaku usaha dilingkungan sekolah untuk turut berkembang. Biasanya dalam belanja barang kadang sekolah membeli di warung atau toko yang dekat dengan sekolah.


Demikianlah yang bisa saya bagikan tentang 5 alasan mengapa sekolah harus belanja online menggunakan aplikasi SIPLah. Jika Anda punya komentar / koreksi / saran tentang tulisan ini jangan sungkan untuk disampaikan di kolom komentar. Bagikan juga ke sekolah atau pelaku usaha laiinya, mari sama-sama awasi dan edukasi pengguna anggaran dari negara agar dibelanjakan sesuai peruntukannya dan transparan.

Baca juga:  CARA GAMPANG BELANJA DI SIPLah KEMDIKBUD

Dan semoga informasi ini dapat berguna khususnya bagi Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, dan Petugas Pengadaan Barang dan Jasa dalam menjalankan tugasnya, tetap semangat.. semoga berkah

Sumber referensi: https://siplah.kemdikbud.go.id/

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar