NPWP Bendahara BOS Dihapus?

Apakah NPWP Bendahara Sekolah dihapus? Lalu bagaimana cara membayar pajak yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat?

Nah pada artikel kali ini saya akan membahasnya,

NPWP Bendahara BOS Dihapus
Tampilan NPWP Bendahara BOS Dihapus tidak bisa login djp



Info NPWP Bendahara BOS Dihapus

Sebelumnya saya mendapatkan informasi dari grup WA sebagai berikut.

Pengumuman

Mohon izin Bapak Ibu sekalian, menindaklanjuti PMK-231/PMK.03/2019 tentang Instansi Pemerintah, telah dilakukan penghapusan atas NPWP bendahara yang lama, dengan beberapa pengecualian yang tidak dihapus sebagai berikut:

1. WP tertentu atas rekomendasi Dit PKP, EP dan PP1

2. WP Bos swasta

3. WP bendahara yg terdaftar setelah tgl 01/04/2020 dan ID satker terisi selain 0

Untuk NPWP Bendahara sekolah yang dihapus dan tidak mempunyai DPA dan kode satker agar menggunakan NPWP Dinas yang memberikan anggaran kepada sekolah tersebut.

Pemenuhan kewajiban perpajakan untuk masa pajak Juli 2020 dan seterusnya diharuskan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang baru.

Untuk NPWP bendahara sekolah yang dihapus dan tidak mempunyai DPA dan kode satker agar menggunakan NPWP Dinas yang memberikan anggaran kepada sekolah tersebut.

Pemenuhan kewajiban perpajakan untuk masa pajak Juli 2020 dan seterusnya diharuskan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang baru,

Laporan realisasi penggunaan Dana BOS yang disampaikan oleh Sekolah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan sebagai rekomendasi penyaluran Dana BOS dan bukan merupakan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, sehingga Sekolah Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan:

a. Sekolah penerima Dana BOS terdiri dari:

1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Sekolah Negeri); dan

2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (Sekolah Swasta).


b. Dana BOS merupakan bagian dari Dana Transfer Khusus, sehingga merupakan pendapatan daerah yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun penyalurannya langsung dari Rekening Kas Umum Negara(RKUN) keRekening Sekolah.


c. Dana Bos yang disalurkan ke Sekolah Swasta merupakan belanja hibah dalam APBD, sehingga Sekolah Swasta sebagaimana dimaksud pada huruf a bukan merupakan

Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PMK-231, dan dalam menjalankanpemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP orang pribadi/badan yang menaungi Sekolah Swasta tersebut.

1) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud PMK-231, apabila Sekolah tersebut mendapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Bendahara Umum Daerah yang bersangkutan (memiliki kode satuan kerja); atau

2) Bukan Instansi Pemerintah, namun bagian dari Instansi Pemerintah, apabila Sekolah tersebut tidak mendapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Bendahara Umum Daerah yang bersangkutan (tidak memiliki kode satuan kerja). Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi Sekolah Negeri tersebut atau SKPD yang melaksanakan urusan pendidikan.


PMK-231/PMK.03/2019

Apasih PMK-231/PMK.03/2019 itu? 

PMK adalah singaktan dari Peraturan Kementerian Keuangan. 

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerinta. Ditetapkan dan diundangankan tanggal 31 Desember 2019 dan berlaku mulai tanggal 31 Maret 2020.

Pada PMK ini juga dilampiri dengan pedoman teknisnya. Silahkan unduh pada bagian akhir artikel ini.

Istilah-istilah yang ada pada PMK-231/PMK.03/2019

Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 

Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 

Pelaporan Pajak

Dikutip bagian ketiga, pelaporan pajak. Pasal 25.

(1) Instansi Pemerintah wajib melaporkan pemotongan dan/ atau pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan dalam satu Masa Pajak ke KPP tempat Instansi Pemerin tah terdaftar.

(2) Pelaporan atas pemotongan dan/ atau pemungutan serta penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan menggunakan:

a. Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 danjatau PPh Pasal 26, untuk kewajiban pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) dan Pasal 14 ayat ( 1) huruf c dan/ atau huruf d yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi;

b. Surat Pemberitahuan Masa unifikasi bagi Instansi Pemerintah, yaitu Surat Pemberitahuan Masa

pemotongan dan/ a tau pemungutan pajak atas belanja pemerintah, untuk kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat ( 1), dan Pasal 14 ayat ( 1) selain se bagaimana dimaksud pada huruf a dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat ( 1); dan 

c. Surat Pemberitahuan Masa PPN, bagi PKP Instansi Pemerintah, untuk kewajiban pemungutan PPN atas pendapatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). 

(3) Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

(4) Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 


REG003-NPWP dalam kategori Non Aktif

Setelah saya mendapatkan info tersebut, saya kemudian mencoba login DJP Pajak Online, dan benar saja...  akun saya sudah tidak bisa login lagi dengan Pesan Kesalahan: REG003-NPWP dalam kategori Non Aktif

NPWP Kategori Non Aktif Error tidak bisa login


Ada juga komentar di grup,"Pantesan kemaren saya buka link id billing mau setora pajak masukan NPWP sekolah  g bisa..  jadi intinya make  NPWP dinas ya????"

Pantesan...

Sy mau buat billing pajak.

Keterangannya NPWP non aktif 

Namun untuk saat ini saya belum tahu pasti bagaimana kelanjutanya.

Semoga nantinya ada sosialisasi maupun bimtek tentang pelaporan pajak untuk Dana BOS Pusat.

Sekolah Bayar Pajak Menggunakan NPWP Dinas Pendidikan

Pertanyaan yang akan timbul tentunya bagaimana sekolah membayar pajak jika NPWP Benhdahara Sekolah Dihapus dan tidak bisa login E-Biling.

Jawabannya adalah, sekolah tetap membayar (memungut dan menyetorkan) pajak menggunakan NPWP Dinas Pendidikan. Saat ini sudah banyak Dinas Pendidikan yang sudah memberikan NPWP dan Password Ebiling kepada Sekolah-Sekolah


Akhir Kata

Demikianlah yang bisa saya ulas mengenai NPWP Bendahara BOS Sekolah yang dihapus atau dinonaktifkan.

Untuk langkah-langkah pelaporan pajak bagi bendahara sekolah, semoga dapat kami share pada postingan selanjutnya. 

Aabila Anda ada koreksi, komentar dan saran, silahkan melaui kotak komentar tersedia. Terima kasih.


Referensi:

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2019/231~PMK.03~2019Per.pdf

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137111/pmk-no-231pmk032019


Diperbaharui: 15 November 2020

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

6 komentar untuk " NPWP Bendahara BOS Dihapus?"

  1. Terus ... bayar pajaknya bagaimana ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya sendiri belum terlalu paham untuk pembayaran pajak dari dana BOS, namun bisa di pelajari di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019. disini telah diberi contoh cara menghitung pajak

      Hapus
    2. Pembayaran pajak melalui EPANDA. Dgn NPWP dinas

      Hapus
    3. Terima kasih telah menyempatkan mampir,

      betul untuk pajak menggunakan NPWP Dinas, dan masing-masing daerah memiliki nama aplikasi tersendiri.

      Hapus
  2. Berarti kalo pake NPWP dinas g ada nama sekolah nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk NPWP Dinas menggunakan nama Dinas, jadi gk ada nama sekolahnya

      Hapus

1. Silahkan tulis menggunakan tata bahasa yang baik.
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.

Sahabat GTK