Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)
Halo teman-teman Guru dan Tenaga Kependidikan.
Semoga dalam keadaan sehat wal afiat.
Izin menginformasikan yang kami lansir dari laman resmi kemdidikbud.go.id. ternyata ada yang namanya Program Satu Rekening Satu Pelajar.
Mendikbudristek menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan Kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
SE Mendikbudristek nomor 8 tahun 2022 tentang Akselesari Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar.
Program Satu Rekening Satu Pelajar |
Berikut ini isi dari surat edarannya.
1. Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Dinas Pendidikan Kabupatenf Kota,
di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor l4 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional
Keuangan Inklusif
2. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019
tentang Hari Indonesia Menabung
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 20l9 tentang Hari Indonesia Menabung yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan keuangan formal yang disiapkan bagi masyarakat diantaranya bagi peserta didik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Mengimplementasikan
Program Satu Rekening Satu Petajar (KEJAR) untuk membangun
pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan
formal bagi peserta didik.
2. Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.
3.
Upaya untuk mendukung implementasi Program KEJAR dapat dilakukan oleh
satuan pendidikan antara lain dengan:
a. menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (Simpel/Simpel iB);
b. menjalin kerjasama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat dengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi; dan
c. mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan.
4. Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari
literasi keuangan di satuan pendidikan.
5. Melakukan
kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan
implementasi Program KEJAR.
Demikian surat edaran ini disampaikan
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tembusan:
1 . Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Agama
5. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Untuk surat edaranya bisa di download
Itulah informasi yang bisa kami bagikan untuk teman-teman semua,
Pertanyaanya apa dampak positif dari kebijakan Program Satu Rekening Satu Pelajar yang menjadikan banyak siswa menyimpan uangnya di Bank?
Ditunggu komentarnya... terima kasih..
Sumber Referensi
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/08/se-mendikbudristek-tentang-akselerasi-implementasi-program-satu-rekening-satu-pelajar
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.