Anggaran Biaya ANBK dari Dana BOS

Anggaran Biaya Kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) boleh diambilkan dari Dana BOS. Hal ini bisa kita lihat pada Peraturan Ka Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor: 030/H/PG/00/21 tentang POS Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.

Anggaran Biaya ANBK dari Dana BOS

Informasi ini semoga dapat membantu Bendahara Sekolah ataupun Kepala Sekolah dalam menyusun Anggaran Program Kegiatan  ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) ANBK.

Baiklah kita langsung saja kami posting petikan dalam POS ANBK yang berkaitan dengan Pembiayaan ANBK. Penerapan berbagi sumber daya mengacu pada prinsip gotong royong dan kewajaran dalam pembiayaan bersama.


Biaya Pelaksanaan ANBK

1. Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.

2. Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari

  • a. Anggaran Satuan Pendidikan
  • b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
  • c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau
  • d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

4. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:

  • a. Penyiapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan POS AN;
  • b. Penyiapan instrumen AN
  • c. Pendataan peserta AN
  • d. Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN
  • e. Sosialisasi AN ke daerah
  • f. Pelatihan tim teknis ANBK provinsi dan kabupaten/kota
  • g. Penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman
  • h. Penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat
  • i. Monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN
  • j. Pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN
  • k. Pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah
  • l. Analisis hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
  • m. Publikasi hasil AN.

5. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai berikut:

  • a. Manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi
  • b. Koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain)
  • c. Pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan daring/semidaring
  • d. Pengelolaan data peserta AN
  • e. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AN
  • f. Pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK
  • g. Pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Provinsi
  • h. Monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN
  • i. Melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;

6. Biaya pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:

  • a. Pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • b. Penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing;
  • c. Penerbitan kartu login
  • d. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN
  • e. Penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN
  • f. Pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
  • g. Penyusunan dan pengiriman laporan AN.
  • h. Asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:
    • 1) Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing; dan
    • 2) Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi
  • i. Biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lainnya ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang
  • j. Biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan

Biaya ANBK dianggarkan dari Dana BOS

Adapun pada juknis BOS itu sendiri ada 12 komponen pembiayaan yang boleh dibiayai yaitu:

  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. Pembayaran honor

Kegiatan ANBK merupakan atau masuk dalam komponen pelaksanaan "kegiatan asemen dan evaluasi pembelajaran".

Anggaran atau RAB ANBK juga perlu dituangkan dalam SK Pembagian Tugas Panitia ANBK.

Lihat:  Contoh SK Panitia Asesmen Nasonal (AN)

Untuk besaran biaya tentunya menerapkan prinsip kewajaran sesuai kemampuan sekolah dan indeks standar harga masing-masing daerah dalam mengelola keuangan.

Demikianlah yang bisa kami share tentang Anggaran Biaya Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) boleh dari Dana BOS

Semoga bermanfaat,


Sumber Referensi:

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar untuk " Anggaran Biaya ANBK dari Dana BOS"

Sahabat GTK