Cara Mudah Laporan SPT Pajak Online Efiling

Teman-teman operator, tenaga administasi sekolah yang saya hormati, dan juga pembaca yang saya hormati. Terima kasih telah menyempatkan waktu berkunjung di blog ini. Postingan kali ini adalah tentang laporan SPT pajak online menggunakan aplikasi yang dinamakan efiling.
Cara mudah laporan spt pajak online efiling
lapor spt pajak menggunakan efiling

Sebelum lanjut ada baiknya kita mengetahui apa itu SPT, NPWP, Efiling, dan Efin. SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Efiling Pajak adalah  sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan pajak atau SPT secara online dan mandiri melalui link http://www.pajak.go.id atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Adapun nomor EFIN adalah singkatan dari nomor (Electronic Filing Identification Number), merupakan nomor identitas rahasia yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk keperluan transaski elektronik.

Saya akan share sharing ke teman-teman semua, bagaimana cara mudah laporan SPT Pajak online. Cara mudah disini maksudnya ialah tutorial disusun singkat padat dan praktik langsung, jadi mohon maaf terkait teori-teori tidak bisa lengkap disini. Jadi postingan ini tidak cock bagi yang sedang mencari bahan artikel tentang SPT Pajak.

Tutorial laporan SPT Pajak ini lebih kepada share pengalaman saya sebagai operator sekolah atau tenaga administrasi yang diberi tugas Kepala Sekolah untuk membantu Bapak Ibu Guru dalam menyampaikan Laporan SPT Tahunan Secara Online. Yang mana pada tahun 2019 saya mendapat kesempatan untuk menjadi duta efiling ditempat saya bekerja. Harapannya juga bisa bermanfaat buat Anda yang mungkin juga operator sekolah.

Cara Mudah Laporan SPT Pajak Online Efiling

1. Persiapkan Alat dan Bahan Lapor SPT

Alat untuk laporan SPT Pajak oline bisa menggunakan Laptop, Komputer, Tablet, maupun Smartphone, yang terkoneksi tentunya interntet.

Adapun bahan yang harus dipersiapakan adalah:
1. Alamat Email Aktif. Saat ini email merupakan hal yang cukup penting, ada baiknya tiap guru memiliki alamat email yang tetap tidak berubah-ubah. Apalagi sekarang sudah punya hape android, yang mana tentu ada alamat email. Ada bagusnya apabila teman-teman operator sekolah menyimpan email dan password masing-masing guru, terutama guru yang dianggap gaptek atau sudah sepuh.

2. Akun DJP Pajak
Jika sudah punya akun nanti bisa tinggal login. Namun jika masih pertama kali laporan SPT online, maka harus mendaftar dan memerlukan Efin. Efin dapat diminta di kantor pajak.

3. Siapkan Bukti Potong Pajak.
Mintalah bukti potong pajak ke Bendahara Gaji. Sebetulnya tidak hanya gaji pokok sebagai PNS, namun juga pajak-pajak honor yang mungkin ada. Dan jangan lupa data tunjangan sertifikasi guru.

4. Siapkan Data Harga Kekayaan
Data kekyaan perlu dipersiapkan, karena untuk laporan SPT Pajak Formulir 1770 S diharuskan melaporkan harta kekayaan. Harta kekayaan berupa uang tunai, tabungan, emas, kendaraan, dan lainya.

2. Langkah Laporan Pajak Online Efiling

Perlu diketahui bahwa SPT itu ada beberapa jenis, namun secara umum untuk guru pegawai negeri sipil yaitu fokus pada Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.

  • Formulir 1770 S (Sederhana) untuk PNS yang penghasilannya di atas 60 Juta Rupiah
  • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) untk PNS yang penghasilanya dibawah 60 Juta Rupiah.


Untuk Guru Pengawai Negeri Sipil (PNS) secara umum mempunyai pendapatan dari gaji dan tunjangan di atas 60 juta rupiah,  karena ditambah tunjangan sertifikasi.

Jikalaupun Seorang PNS pendapatanya dibawah 60 juta, tetap disarankan mennggunakan Formulir 1770 SS karena didalamnya terdapat isian formulir harta kekayaan.

Karena blog ini membasa tentang tenaga administrasi sekolah atau operator sekolah, kami akan mencontohkan cara laporan SPT Pajak Online untuk Guru. Tapi jangan khawatir sebetulnya sama saja, jika Anda bukan Guru masih bisa menggunakan tutorial ini, misal PNS Tenaga Kesehatan, PNS Pemda, PNS Kantor-kantor.

1. Buka alamat laporan SPT di https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
alamat login spt pajak djponline.pajak.go.id


2. Setelah berhasil login, silahkan klik menu "efiling".


3. Selanjutnya akan ditampilan daftar SPT yang pernah dilaporkan, untuk membuat laporan baru di Tahun 2020 , atau untuk melaporkan Masa Pajak 2019, silahkan klik "Buat SPT".
buat spt pajak


4. Akan muncul beberpa pertanyya di seperti bawah ini,
Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?
Jawab: Tidak

Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?
Jawab: Tidak

Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?
Jawab: TIdak

Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan?
Pilih: Dengan bentuk formulir
SPT 1770 S dengan formulir untuk di atas 60 juta

Selanjutnya klik tombol "SPT 1770 S dengan formulir".

5. SPT 1770 S - Langkah ke- 1 dari 5 ( Data Formulir )
Tahun Pajak: 2019
Statu SPT: Normal
Pembetulan Ke: 0
lanjut "Langkah Berikutnya"


6. SPT 1770 S - Langkah ke- 2 dari 5
Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, "Tambah". Disini kita memasukan jumlah tunjangan sertifikasi guru.
spt pajak tunjangan sertifikasi honorariuam atas beban apbn


Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
Sumber/Jenis Penghasilan: 6. Honorarium Atas Beban APBD / APBN
DPP/Penghasilan Bruto: Kita bisa melihat jumlah uang yang diterima direkening. Karena yang diterima direkening sudah bersih atau sudah dipotng pajak maka harus menghitung jumlah kotor / dasar pengenaan pajaknya dengan rumus:
dibagi 0,95 untuk golongan III
dibagi 0,85 untuk golongan IV

PPh Terutang: DPP dikurangi yg diteima

Bagian B : Harta Pada Akhir Tahun
Untuk data harta pada akhir tahun, bisa mengambil data pada SPT Tahun lalu, dan juga bisa menambah.


Bagian C : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
Untuk data hutang pada akhir tahun, bisa mengambil data pada SPT Tahun lalu, dan juga bisa menambah.


Bagian D : Daftar Susunan Anggota Keluarga
Untuk data  anggota tertanggung, bisa mengambil data pada SPT Tahun lalu, dan juga bisa menambah.
data anggota tertanggung pada laporan spt pajak
Perlu diperhatikan bahwa data ini harus disesuaikan dengan bukti potong pajak, formulir A2, tepatnya pada bagian identitas nomor 8 status sususnan tanggunang keluarga untuk PTKP.

7. SPT 1770 S - Langkah ke- 3 dari 5
Bagian C : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah
Isikan sesuai yang ada pada bukti potong pajak,
isi bukti potong pajak spt tahunan pph 21

Jenis Pajak: PPH 21
NPWP Pemotong/Pemungut Pajak *
Nama Pemotong/Pemungut Pajak: akan muncul otomatis
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan
Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut

8. SPT 1770 S - Langkah ke- 4 dari 5
Identitas
Diisikan harus sesuai dengan bukti potong pajak, form a2
 A. PENGHASILAN NETTO
pengisian penghasilan neto pada spt efiling

B. PENGHASILAN KENA PAJAK
penghasilan kena pajak  spt online

E. PPh KURANG/LEBIH BAYAR
laporan spt nihil kurang / lebih bayar

Jika pengisian benar, E. PPh KURANG/LEBIH BAYAR harusnya nihil atau nol

Selanjutnya lanjut ke menu Pernyataan
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.

 Setuju/Agree

namun jika tidak bisa di klik, malah muncul keterangan error seperti berikut

spt tidak lengkap mengisi daftar harta

Status SPT Anda adalah Nihil dan SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap, hal tersebut dapat disebabkan karena :
Anda tidak mengisi daftar harta (Lampiran II Bagian B)
Anda tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja (Lampiran I Bagian C)
Daftar Harta, Daftar Utang, Daftar Keluarga apabila ada datanya, semua kolom harus terisi dan tidak ada data yang bernilai 0
Kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai
Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai
Silakan klik tombol Langkah Berikutnya untuk menyimpan SPT ini sebagai DRAFT. Untuk dapat mengirim SPT, Anda harus melengkapi terlebih dahulu

silahkan perbaiki dulu data yang belum lengkap,


9. SPT 1770 S - Langkah ke- 5 dari 5
Ambil kode verifikasi , Pastikan server code yang anda terima sesuai

Silahkan tunggu beberapa saat sampai kode verifikasi dikirimkan email masing-masing, proses ini bisa berjalan lama jika sistem sibuk atau kelebihan muatan.

jika kode verifikasi sudah diterima, copy atau salin kemudian masukan ke kotak tersedia lanjut "kirim spt"
masukan kode verifikasi dan kirim spt


dan akhirnya, SPT selesai dilaporkan
laporan spt online berhasil dilakukan


Jika teman-teman belum begitu jelas dengan tutorial postingan diatas, bisa menonton video berikut ini:



Adapaun laporan SPT Pajak Online ini bisa dilakukan mulai tanggal 1 Januari, dan batas akhirnya adalah tanggal 31 Maret. Apabila terlambat melaporkan akan dikenai denda sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah). Untuk mengantisipasi server pajak kelebihan muatan hindari laporan pada batas waktu, jika sudah masuk pertengahan bulan Maret biasanya akan terjadi peningkatan trafik yang bisa juga mengakibatkan error atau macet.

Demikianlah tentang tutorial Cara Mudah Laporan SPT Pajak Online Menggunakan Aplikasi efiling djp pajak online. Kami sadar tutorial ini masih banyak kekurangan, koreksi dan saran dari pembaca bisa disampaikan melalui kotak komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Laporan SPT Pajak Online Efiling"

Sahabat GTK