Kebijakan Dapodik Data Peserta Didik Tahun 2016
Daftar Isi
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik)
di seluruh Indonesia
Berdasarkan Permendikbud Nomor: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD_Dikmas serta Unit Kerja terkait lainya dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Peneribitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingka 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan datanya telah diisikan ke dalam Aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c. bagi PD jentang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PUD-Dikmas oleh Operator Sekolah
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
a. untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikdas dapat dimasukan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisiandata peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu serperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setdijen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja Saudara.
Atas perhatian Saudara dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Sekretaris Jendral,
Didik Suhardi
NIP.*********************
Tembudan Yth:
1. Dirjen Dikdasmen;
2. Dirjen PAUD dan Dikmas
3. Kepala Balitbang
Itulah surat tentang Pengelolaan Data Peserta Didik yang dapat kami posting, semoga operator sekolah dapat bekerja dengan nyaman dan dapat bermanfaat. Semoga juga dengan data yang baik dapat meningkatkan Pendidikan di Negeri Indonesia. Dan semoga operator sekolah selalu sehat dan berkah.
Update Buku Panduan Verval NISN Tahun 2016
Download langsung
Source / Sumber:
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160627013430_img-627082949.pdf
Posting Komentar
2. Semua komentar kami baca, namun tidak semua dapat dibalas harap maklum.
3. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya" untuk pemberitahuan jika komentar Anda telah kami balas.