Kebijakan Dapodik Data Peserta Didik Tahun 2016

Daftar Isi
Sambil menunggu berbuka puasa, tidur memang ibadah, apalagi melakukan kegiatan tambah ibadah, tentunya bukan kegiatan maksiat loh ya.. Oke langsung saja, ke postingan yang intinya tentang cara penerbitan NISN mulai Tahun Pelajaran 2016/2017. Saya kan ketik kan Surat dari Kemdikbud Nomor : 31966/A/LL/2016 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Kebijakan Pengelolaan Data Perserta Didik.
kebijakan data peserta didik dapodik 2016

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik)
di seluruh Indonesia

Berdasarkan Permendikbud Nomor: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD_Dikmas serta Unit Kerja terkait lainya dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Peneribitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:

a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingka 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan datanya telah diisikan ke dalam Aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c. bagi PD jentang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PUD-Dikmas oleh Operator Sekolah

3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:
a. untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikdas dapat dimasukan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.

4. Apabila pengisiandata peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu serperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setdijen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.

6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja Saudara.

Atas perhatian Saudara dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih

Sekretaris Jendral,

Didik Suhardi
NIP.*********************

Tembudan Yth:
1. Dirjen Dikdasmen;
2. Dirjen PAUD dan Dikmas
3. Kepala Balitbang

Itulah surat tentang Pengelolaan Data Peserta Didik yang dapat kami posting, semoga operator sekolah dapat bekerja dengan nyaman dan dapat bermanfaat. Semoga juga dengan data yang baik dapat meningkatkan Pendidikan di Negeri Indonesia. Dan semoga operator sekolah selalu sehat dan berkah.





Update Buku Panduan Verval NISN Tahun 2016

Download langsung



Source / Sumber:
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160627013430_img-627082949.pdf
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Posting Komentar