PEMBUKUAN KEUANGAN SEKOLAH YANG BAIK

Pentingnya suatu pembukuan keuangan sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Berikut ini kami coba susun postingan berdasarkan juknis-juknis panduan BOS yang peranah ada. Pembukuan keuangan dana BOS sekolah sering disebut dengan SPJ BOS. SPJ merupakan singkatan dari Surat Pertanggung Jawaban, biasanya bentuk laporan yang harus dikirim ke dinas pendidikan. Dilam SPJ tersebut berisi format-format pembukuan. Ya gitu deh, sebenarnya istilah pembukuan berbeda dengan SPJ, ini berlaku ditempat saya aja atau juga di tempat Anda ya.. hehe, OK, lanjut saja ya.....

Pembukuan, dalam pengelolaan BOS Reguler, Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. (download juknis BOS 2019 revisi)
pembukuan keuangan sekolah dana bos

Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

RKAS ditandatangani oleh kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal tahun pelajaran, tetapi apabila diperlukan dapat direvisi sesuai ketentuan yang berlaku.
RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk tiap sumber dana yang diterima Sekolah.
format rkas 1 tahun
format rkas triwulan

2. Buku Kas Umum

Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk sumber dana yang dimiliki oleh Sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal dan internal, baik tunai maupun nontunai.
-----
Lihat: Belanja Online Dana BOS melalui aplikasi sipLAH
----

Ada dua kelompok besar transaksi menurut arus masuk/keluarnya uang yaitu:

1.  Transaksi penerimaan, yang dibedakan lagi menjadi:

a. Transaksi penerimaan internal
Yaitu penerimaan yang hanya mempengaruhi posisi kas dan bank, atau posisi kas saja. Contoh: penyetoran uang kas ke bank, pemidahan dana milik sekolah dari satu rekening bank ke rekening sekolah/madrasah di bank lain.
b.Transaksi penerimaan eksternal
Penerimaan yang mempengaruhi posisi kas dan/atau posisi bank yang diterima dari sumber-sumber bukan milik sekolah/madrasah. Contohnya: pecairan dana BOS ke rekening sekolah, pajak yang dipungut sekolah, buka tabungan/deposito.

2. Transaksi pengeluaran, yaitu bila dana yang dimiliki sekolah/madrasah bekurang (baik dana tercatat di bank maupun di kas) transaski ini dibedakan menjadi:

a. Transaksi pengeluaran internal
Yaitu pengeluaran yang hanya mempengaruhi posisi kas dan posisi bank, atau posisi kas saja. Contoh: sama dengan penerimaan internal yaitu pemindahan dana antar rekening milik

b. Transaksi pengeluaran eksernal
Yaiu pengeluaran yang mempengaruhi posisijumlah ang kas dan/aau posisi jumlah uang di bank karena pembelian barang/Jasa. Conoh: pemblian ATK yang dibayar tunai, atau belanja modal

BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi terjadi) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak.

contoh format buku kas umum bos
contoh buku format kas umum


Tiap bulan harus dilakukan peneutupan buku kas yang ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.

3. Buku Pembantu Kas

Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.
Buku Pembantu Kas berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Semua transaksi Kas, baik transaksi eksternal maupun internal dibukukan dalam buku ini. Bukti transaksi kas eksternal sama dengan bukti transaksi yang dipergunakan oleh Buku Kas Umum. Sedang bukti transaksi internal dibuat tersendiri.
contoh buku buku pembantu kas


4. Buku Pembantu Bank

Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank dalam bentuk cek, giro, atau tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.
Buku Pembantu Bank  merupakan Buku Pembantu untuk melengkapi format buku kas umum. Berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank dengan cara antara lain penerbitan cek, penarikan cek, penerimaan pembayaran dengan cek. Sumber informasi untuk penyusunan Buku Pembantu Bank adalah semua transaksi eksternal baik penerimaan maupun pengeluaran yang dilakukan melalui bank dan transaksi internal yang berupa pengambilan uang kas di bank dan penyetoran uang kas untuk disimpan di Bank.
format buku bantu bank dana BOS


5. Buku Pembantu Pajak

Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
-----
lihat: CARA PERPAJAKAN BENDAHARA SEKOLAH LIHAT PMK NOMOR 231/PMK.03/2019
-----

6. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas

Tiap kali menjelang penutupan BKU, kepala Sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di Sekolah dalam bentuk kas tunai maupun kas yang ada di bank atau rekening Sekolah. Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
Setelah pelaksanaan opname kas, maka kepala Sekolah dan bendahara menandatangani berita acara pemeriksaan kas.
contoh format pemeriksaan kas bos
contoh format pemeriksaan kas bos
format berita acara pemeriksaan kas dana bos
contoh format berita acara pemeriksaan kas


7. Bukti pengeluaran

1) Tiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah. (download aplikasi kwitansi)
2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai.

* Untuk transaksi dengan nilai Rp 250.000,00 tidak dikenai bea materai.

* Transaksi dengan nilai nominal antaran Rp 250.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00 dikenai bea materai dengan tarif sebaesar Rp. 3.000,00

* Transaksi dengan nilai nominal lebih besar Rp. 1.000.000,00 dikenai bea materai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00

UPDATE:  Penggunaan Meterai Rp 10.000 untuk Kuitansi dan Surat Pernyataan

3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
4) Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi.
5) Tiap bukti pembayaran harus disetujui kepala Sekolah dan dibayar lunas oleh bendahara.
6) Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan.

Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh Sekolah untuk BOS Reguler, perlu memperhatikan hal-hal berikut.

a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara mencetak BKU dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala Sekolah dan bendahara.
----
Lihat juga: PEMBUKUAN KEUANGAN SEKOLAH - APLIKASI ARKAS KEMDIKBUD
---

b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.

c. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak melebihi dari jumlah yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Apabila bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan berita acara serah terima.

e. BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS Reguler (kuitansi/faktur/ nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh Sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.

f. Seluruh arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan tiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:
1) pengawas Sekolah;
2) tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3) pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
-----
Download juga: Contoh SK Manajemen BOS Sekolah
Kami juga merekomendasikan untuk download: Buku Modul Pelatihan KS tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah
-----


PENUTUP
Demikian yang bisa kami share, semoga dengan administrasi pembukuan yang baik dan tertib akan membuat sekolah lebih maju lagi dan pegawai maupun guru merasa nyaman karena tidak dikejar-kejar dengan laporan.


Sumber/Source:
Juknis BOS Pusat Tahun 2019 dan Tahun 2015
Nir Singgih
Nir Singgih Seorang operator sekolah yang ingin berpartisipasi memajukan pendidikan dengan membantu Bapak/Ibu Guru membuat administrasi dan menyajikan data valid.

Sahabat GTK